Tampilkan postingan dengan label Farmasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Farmasi. Tampilkan semua postingan

Senin, September 13, 2010

Perlunya saintifikasi obat tradisional

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik 46 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Berdasarkan analisis risiko temuan pengawasan, masih ditemukan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang dicampurkan. Sebagian besar hasil temuan pengawasan itu merupakan produk ilegal atau tidak terdaftar di BPOM RI. Dalam peredarannya, obat-obat tersebut kerap mencantumkan izin edar palsu. Dari ke-46 merek itu, 33 di antaranya izin edarnya palsu. Lima merek tak terdaftar dan delapan lainnya dibatalkan nomor registrasinya.

Ke-46 merek obat tradisional tersebut kebanyakan merupakan obat penambah stamina pria atau obat kuat. Produsen obat pun berasal dari beberapa daerah. Ada yang dari Jabodetabek, Cilacap, Surabaya, Makassar, dan Magelang. Bahkan terdapat dua merek obat tradisional yang diimpor dari Malaysia. Jenis BKO yang ditambahkan dalam obat tradisional pun beragam. Dari paracetamol, metampiron, chlortrimeton (CTM), tadalafil, dan lain-lain. BKO yang berlebihan sangat berbahaya bagi tubuh. BKO tersebut biasanya terkandung dalam obat keras dan untuk pemakaiannya pun membutuhkan resep dokter.

Pengawasan terhadap obat-obatan oleh BPOM RI dilakukan secara kontinyu. Pada kurun 2001-2007, penggunaan BKO pada obat tradisional kebanyakan untuk obat rematik dan penghilang rasa sakit. Namun sejak tahun 2007, tren tersebut beralih ke obat pelangsing dan penambah stamina. Untuk mengantisipasi penyebaran obat-obat itu, BPOM telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menarik dan memusnahkannya.

Sementara itu, Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Indonesia menegaskan tidak ada anggotanya yang tak memiliki izin edar. Anggota GP Jamu yang saat ini berjumlah 1.247 perusahaan, semuanya terdaftar di BPOM. Jadi yang mengedarkan obat-obatan tradisional tersebut bukan anggota GP Jamu. GP Jamu menyambut baik usaha pemerintah dalam mengawasi peredaran obat-obat tradisional di Indonesia dan sebaiknya jangan hanya dilakukan secara musiman.

Obat-obatan tradisional sudah sejak lama digunakan sebagai penyembuh untuk berbagai penyakit. Hanya, penggunaannya secara luas berada di bawah bayang-bayang obat-obatan modern. Karena itu, hingga kini belum banyak digunakan dalam praktik pelayanan kesehatan. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengakui jika obat tradisional belum menjadi salah satu pilihan di bidang penyembuhan kesehatan.

Hal itu disebabkan minimnya penelitian tentang khasiat tanaman obat untuk dijadikan obat tradisional. Untuk itu, Menkes telah meresmikan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, agar dapat mendorong pemanfaatan obat tradisional di masyarakat. Balai besar bertujuan untuk meneliti tanaman obat, untuk dikembangkan ke arah produksi. Saat ini sifatnya masih penelitian dan pengembangan, belum produksi. Setelah formulanya ditemukan, baru dibuat dalam skala kecil dan ditawarkan ke pabrik. Menkes menargetkan, Balai Besar dalam setahun diharapkan mampu meneliti minimal dua tanaman obat dan menghasilkan 5 formula obat tradisional. Di Balai Besar sendiri terdapat 1.100 jenis tanaman obat yang potensial untuk dikembangkan menjadi obat tradisional.

Pengembangan obat tradisional juga didukung dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengobat Tradisional yang mengatur penggunaannya dalam praktik pelayanan kesehatan. Saat ini konsepnya sudah ada, dan Kemenkes juga melibatkan tenaga ahli dari UI (Universitas Indonesia), ITB (Institut Teknologi Bandung), UGM (Universitas Gadjah Mada), dan UNS (Universitas Sebelas Maret).

Kalangan industri jamu perlu melakukan saintifikasi obat tradisional ini agar kemanfaatan dan aspek keamanannya bisa dibuktikan secara ilmiah seperti obat modern. Untuk mempertanggungjawabkan manfaat ilmiah jamu, maka arah pengembangannya harus mengikuti pengembangan obat modern. Kalangan industri jamu harus bisa membuktikan secara ilmiah bawah obat berbahan alami itu memberikan manfaat klinik untuk pencegahan atau pengobatan penyakit, serta tidak menimbulkan efek samping alias aman dikonsumsi. Akan tetapi karena proses produksi jamu berbeda dengan obat modern, maka hingga sekarang praktik kedokteran juga belum bisa menerima obat tradisional atau jamu sebagai obat yang diresepkan.

Menurut data Susenas 2007, diketahui bahwa penduduk yang memilih mengobati sendiri dengan obat tradisional sebanyak 28,69%, meningkat dalam waktu tujuh tahun yang semula hanya 15,2%. Data riset kesehatan dasar (riskesdas) 2010 juga memberi informasi dari populasi di 33 provinsi, dengan sekitar 70.000 rumah tangga dan 315.000 individu, secara nasional 59,29% penduduk Indonesia pernah minum jamu. Angka ini menunjukkan peningkatan penggunaan jamu/obat tradisional secara bermakna. Dan ternyata 93,76% masyarakat yang pernah minum jamu menyatakan bahwa minum jamu memberikan manfaat bagi tubuh.

Jika dilihat secara keseluruhan, industri jamu mampu memberi lapangan pekerjaan kepada 5 juta tenaga kerja. Besarnya penyerapan tenaga kerja dari sektor ini karena industri ini melibatkan ratusan ribu petani, melibatkan para peneliti di bidang pertanian, teknologi pangan, bioteknologi, farmakognosi, farmakologi, serta kimia. Sampai tahun 2008, omzet produk jamu secara nasional mencapai Rp5 triliun dan pasar dalam negeri merupakan potensi yang besar dan terus bertambah bagi industri jamu.

Tingginya animo pasar global terhadap jamu Indonesia dapat dilihat dari nilai ekspor yang meningkat. Menurut GP Jamu hingga pertengahan tahun 2010 ini nilai ekspor jamu sudah mencapai Rp800 miliar. Jumlah tersebut sama dengan total nilai ekspor jamu pada tahun 2009. Pada akhir tahun 2010, ekspor jamu diprediksi masih dapat naik hingga Rpl triliun-Rp2 triliun. Berdasarkan data Kadin, industri jamu Indonesia selalu berada di 10 besar pengekspor herbal dunia sejak tahun 1975. Sayangnya, meski Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang berlimpah, tapi pasar jamu masih dikuasai China. (AI)

Rabu, Agustus 18, 2010

Obat generik tidak laku

Kementerian Kesehatan menargetkan 80-90% resep dari dokter di rumah sakit umum pemerintah atau puskesmas berisi obat generik pada tahun 2014. Saat ini baru sekitar 65-68% resep yang menuliskan obat generik bagi pasien. Padahal penulisan obat generik menjadi wajib lewat Peraturan Menteri Kesehatan No.HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah, yaitu dokter di Puskesmas dan RS pemerintah wajib meresepkan obat generik baik untuk diambil di sarana pelayanan kesehatan maupun di luar. Dalam peraturan tersebut, apoteker juga diberi kewenangan untuk mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya, dengan persetujuan dokter dan/atau pasien.

Sebenarnya penulisan resep obat generik oleh dokter cukup tinggi pada awal diberlakukan aturan tersebut yakni sekitar 60%. Namun peningkatannya lambat, hanya sekitar 2-3% tiap bulan, menyebabkan belum tercapainya kondisi yang diharapkan. Salah satu hambatan adalah masyarakat masih meragukan kualitas obat generik padahal kualitasnya tidak kalah bagus dan produk tersebut mendapatkan pengawasan ketat pemerintah lewat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Ada kesalahan persepsi di masyarakat mengenai obat generik, karena murah maka dianggap tidak akan bisa memberikan khasiat yang setara dengan obat yang mahal. Fenomena ini menunjukkan ada yang salah dalam menjelaskan apa itu obat generik. Obat generik sebenarnya adalah obat yang kandungannya sama dengan obat asli atau obat originator tapi dikeluarkan 15-20 tahun kemudian setelah hak paten obat asli habis. Setelah masa paten terlewati maka industri farmasi yang lain boleh memproduksi obat yang kandungan zat aktifnya sama persis dengan obat originatornya, inilah yang disebut dengan obat copy atau obat generik.

Pertanyaan yang timbul adalah mengapa obat generik murah sedangkan obat originator sangat mahal. Hal ini karena industri farmasi yang memproduksi obat originator harus mengeluarkan dana yang besar, diantaranya untuk riset, uji pra kilinik, dan uji klinik. Namun, tidak demikian halnya dengan industri farmasi yang memproduksi obat copy/merk dagang. Mereka tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk riset. Yang diperlukan hanya uji ketersediaan hayati dan uji bioequivalensi sebagai syarat untuk registrasi ke BPOM. Produsen obat merk dagang juga tidak perlu melakukan uji klinik, sehingga sebenarnya biaya produksi obat merk dagang tidaklah berbeda dengan obat generik.

Farmakolog dari Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada Iwan Dwi Prahasto menyatakan banyak keanehan pada harga obat di Indonesia. Harga obat bermerk bisa sama dengan harga obat paten, bahkan bisa 50-60 kali lebih mahal dari obat generik. Padahal, seharusnya obat bermerk yang diproduksi setelah masa patennya habis (15-20 tahun), harganya bisa 60% lebih murah, karena sudah tidak perlu membayar paten.

Untuk mengatur harga obat, pada tahun 2011 nanti, Kemenkes akan membuat satu unit baru yang akan menganalisis kondisi harga obat di pasaran. Selama ini belum ada regulasi yang menentukan harga obat di pasaran. Unit ini nantinya akan menganalisis harga obat di pasaran kenapa bisa tinggi misalnya dilihat dari kemasannya, bahan baku, pemasaran juga distibusi. Namun solusi utama untuk mengatasi permaslahan ini kata dia, harga obat harus terintegrasi dengan sistem asuransi. Seorang dokter jika menuliskan obat terikat dengan asuransi, sehingga hanya boleh menuliskan resep sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam asuransi.

Ketidaktahuan masyarakat terhadap obat generik berdampak pada program obat murah serba Rp1.000. Biaya kesehatan yang terus meroket membuat pemerintah mengeluarkan obat murah serba Rp1.000 yang merupakan obat generik bagi kalangan masyarakat kelas bawah. Program obat murah serba Rp1.000 diluncurkan pada tahun 2007 saat Siti Fadilah Supari menjabat sebagai Menkes. Program itu merupakan pengadaan 20 jenis obat generik tak berlogo hasil kerja sama dengan BUMN produsen obat PT Indofarma.

Kehadiran obat Rp1.000 itu ternyata kurang mendapat respon oleh masyarakat. Bahkan obat-obat ini tertumpuk percuma di gudang para produsen obat, sementara dua tahun lagi expired (kedaluwarsa). Obat Rp1.000 merupakan paket yang terdiri dari obat panas, obat maag, obat diare, dan lain-lain. Diharapkan masyarakat yang sakit bisa sembuh dengan biaya murah. Kegagalan program obat murah ini dipicu dua hal, yaitu pertama, persepsi masyarakat yang menganggap obat generik tidak menguntungkan dan kedua, rendahnya biaya untuk sosialisasi kepada masyarakat.

Pemerintah tidak lagi memproduksi obat murah tersebut karena dinilai tidak memiliki pasar yang luas. Kemasan obatnya pun dianggap tidak mampu memberikan keyakinan sembuh kepada masyarakat. Pemerintah sebenarnya ingin mendistribusikan obat murah tersebut ke pembangunan kesehatan masyarakat di daerah, tapi terkendala biaya distribusi yang lebih mahal dari harga obatnya.

Pasar produk obat-obatan nasional pada tahun 2010 ini diperkirakan tumbuh di atas 10% dibanding tahun 2009 senilai USD3,5 miliar, seiring dengan kondisi perekonomian yang membaik. Meski demikian, konsumsi obat per kapita di Indonesia dinilai masih rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga se-Asia Tenggara, termasuk Vietnam. Konsumsi obat per kapita di Tanah Air sejauh ini masih sekitar USD13-USD15/kapita. Dari total pasar industri farmasi tersebut, sekitar 60% di antaranya merupakan penjualan produk obat resep (etikal), sisanya adalah produk obat bebas (over the counter/OTC).

Adanya kebijakan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) di bidang pelayanan kesehatan diharapkan dapat mendongkrak konsumsi obat per kapita Indonesia dan memacu pertumbuhan sektor farmasi ke depannya. Dengan rencana implementasi SJSN, alokasi anggaran pemerintah untuk pelayanan bidang kesehatan diharapkan ikut terkerek naik menjadi 3,5% dari pendapatan nasional bruto (PDB) atau gross domestic product (GDP). Saat ini, porsi alokasi anggaran untuk pelayanan kesehatan masih sekitar 2,2% dari PDB nasional. (AI)

Jumat, Juli 02, 2010

Industri farmasi di bawah Kemenperin

Pemerintah mulai berbenah untuk meningkatkan kinerja industri farmasi yang selama ini masih sangat tergantung pada bahan baku dan produk impor. Untuk itu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menawarkan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menangani industri farmasi. Selama ini industri farmasi belum masuk dalam perhitungan pertumbuhan sektor industri karena selama ini industri farmasi ditangani oleh Kemenkes. Jadi, nantinya sektor industr farmasi ditangani oleh Kemenperin, sedangkan aturannya dilakukan oleh Kemenkes.

Kemenperin akan menyiapkan sejumlah program untuk meningkatkan sektor industri kesehatan, misalnya bagaimana mengurangi ketergantungan kebutuhan bahan baku impor dan membuat industri pendukungnya berjalan. Selain itu juga melakukan kerja sama dengan Kemenkes misalnya membuat produksi obat murah (generik). Langkah yang akan ditempuh Kemenperin dimulai dari pembinaan industri, pendirian industri bahan baku dan sektor pendukungnya, mengintensifkan pabrik-pabrik modern yang telah eksis sehingga mampu memproduksi obat-obat generik lebih banyak, hingga penguatan industri agar mampu memproduksi untuk pasar lokal dan ekspor.

Gabungan Perusahaan Farmasi (GP Farmasi) mengatakan, rencana sinergi antara Kemenperin dan Kemenkes dalam memperkuat industri farmasi nasional seyogiayanya berada di bawah koordinasi dan pembinaan oleh wakil presiden. Keterlibatan Wapres dalam sinergi antar kedua kementerian itu dinilai sangat penting supaya ada pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut. Wapres bisa menjadi penengah jika dalam perjalanan sinergi tersebut terjadi benturan kepentingan di antara keduanya.

Yang dibutuhkan dalam sinergi ini adalah adanya fungsi koordinasi visi. Pasalnya, farmasi merupakan industri strategis dan memiliki tujuan untuk mewujudkan ketahanan nasional. Yang lebih penting, bidang yang akan disinergikan adalah bahan baku obat, suatu industri yang sangat spesifik dan membutuhkan penanganan yang serius dan terpadu. Sinergi ini dibutuhkan mengingat bahan baku obat sangat bergantung pada industri kimia dasar yang berada di bawah binaan Kemenperin. Selama ini industri kimia dasar baru mampu menghasilkan bahan baku yang memiliki standar teknis, dan belum berstandar farmasi.

Produk obat-obatan bukan komoditas biasa. Obat tidak bisa disamakan dengan produk industri lainnya. Obat menyangkut nyawa manusia. Oleh karena itu, cara pandang pemerintah terhadap industri farmasi harus diubah. Pemerintah harus mengambil inisiatif untuk membuka paradigm baru industri farmasi. Pemerintah harus sadar bahwa dalam 10 tahun ke depan pasar obat-obatan di Tanah Air akan mencapai angka Rp400 triliun. Oleh karena itu, industri bahan baku obat harus dikembangkan dengan serius. Bahan baku obat ini nantinya tidak hanya untuk kebutuhan industri dalam negeri, tapi juga harus bisa diekspor ke manca negara.

Menurut International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), industri farmasi di Tanah Air membutuhkan institusi yang berperan sebagai “orang tua” yang mampu membina dan mengawasi aspek produksi (manufacturing). Selama ini Kemenkes lebih terfokus pada aspek pelayanan kesehatan secara umum, dan distribusi obat serta pengaturan harganya. Sementara aspek teknis seperti masalah produksi, teknologi kefarmasian, dan dukungan menggalang investasi, kurang mendapat perhatian dari Kemenkes. Kalau pun ada keterlibatan, hanya terbatas soal CPOB (cara pembuatan obat yang baik), dan hal itu hanya bersifat regulasi, bukan dalam bentuk pembinaan teknis.

Gabungan Pengusaha Jamu (GP Jamu) menanggapi positif rencana Kemenperin dan Kemenkes yang ingin melakukan sinergi untuk mendorong perkembangan industri farmasi. Selama ini tingkat ketergantungan bahan baku impor untuk industri farmasi masih sangat tinggi. Untuk mengurangi ketergantungan impor ini diperlukan pengembangan industri kimia dasar sehingga bisa memproduksi bahan baku sendiri. Selain Kemenperin, GP Jamu berharap ke depan industri farmasi juga mendapatkan dukungan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Untuk melakukan pengembangan industri farmasi ini, Kemenperin juga akan menggandeng Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terutama untuk kepentingan penanaman modal di bidang industri farmasi. Saat ini minat investor asing menanamkan modalnya di Indonesia relatif rendah. Kondisi tersebut terlihat dari rendahnya pangsa pasar perusahaan farmasi asing yang hanya 30% dari total pasar produk farmasi di Tanah Air. Nilai pangsa pasar perusahaan farmasi asing saat ini hanya sekitar Rp10 triliun, atau 30% dari total pasar produk farmasi di Tanah Air yang mencapai Rp33 triliun. Sebagian besar pangsa pasar, yakni 70% masih dikuasai perusahaan farmasi lokal dengan nilai Rp23 triliun.

Rendahnya pangsa pasar perusahaan farmasi asing itu disebabkan oleh iklim investasi yang kurang kondusif sehingga investor kurang tertarik menambah dana investasinya. Regulasi di bidang farmasi terlalu banyak (high regulated) dan cenderung menghambat perkembangan sektor industri tersebut. Beberapa regulasi yang dinilai menghambat perkembangan industri farmasi nasional antara lain Permenkes No.1010/2008 tentang Registrasi Obat, Permendag No.45/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API), dan Perpres No.111/2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang membatasi kepemilikan saham asing maksimal 75%.

Produsen farmasi asing meminta sektor farmasi dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) dan dijadikan industri terbuka. Pasalnya, produsen merasa kesulitan mencari partner farmasi di Indonesia. Sulitnya mencari mitra juga terjadi karena industri farmasi di Indonesia saat ini telah memiliki pabrik sendiri. Menperin MS Hidayat menyatakan mendukung sikap produsen farmasi asing yang meminta sektor tersebut menjadi industri terbuka untuk investor asing, dengan pertimbangan industri farmasi merupakan industri komersial. (AI)

Jumat, Juni 04, 2010

Mewaspadai serbuan obat China

Prof. Dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan, industri farmasi di Indonesia masih tetap terjangkit penyakit rent seeking. Pernyataaan ini menanggapi masih mahalnya harga obat di Indonesia. Saat ini 80% bahan baku obat-obatan di Indonesia diimpor dari India dan China. Anehnya, walaupun harga bahan baku impor ini murah, tapi setelah diproduksi menjadi obat-obatan generik bermerk oleh industri farmasi di Indonesia, harganya menjadi berkali-kali lipat lebih mahal dibandingkan dengan harga obat-obat yang sama di India dan China.

Di samping itu, mahalnya harga obat generik bermerek di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain seperti India dan China, disebabkan tidak adanya pengaturan harga jual obat generik bermerek yang jelas dari pemerintah. Alhasil, harga obat tersebut menjadi tidak terkendali. Sementara di sisi lain, obat generik yang harganya terjangkau sangat sedikit ditemukan di sarana pelayanan kesehatan swasta di Indonesia, baik di rumah sakit maupun apotek.

Menurut GP Farmasi, rendahnya perhatian pemerintah terhadap manufaktur obat disebabkan karena produk obat hanya dianggap sebagai komoditas biasa, sama seperti produk konsumtif lain seperti alat elektronik, dan sebagainya. Padahal, produk obat seyogianya menjadi produk kebutuhan pokok seperti sembilan bahan pokok. Obat seharusnya menjadi dasar pembangunan dan bagian dari strategi besar negara.

Dalam struktur kelembagaan negara, industri farmasi berada di bawah binaan Kementrian Kesehatan, namun kementrian tersebut lebih banyak mengurus masalah pelayanan kesehatan, misalnya mengelola orang sakit agar menjadi sehat atau mengelola orang sehat agar tidak sakit. Sementara industri manufaktur obatnya nyaris tidak tersentuh. Padahal pasar obat di Indonesia sangat potensial. Dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 25% hingga 30% per tahun, maka pada tahun 2010 ini pasar farmasi nasional diproyeksikan mencapai Rp37 triliun.

Sekalipun telah menyadari begitu bervariasinya harga obat, nyatanya pemerintah belum mampu sepenuhnya mengendalikan harga obat, khususnya obat generik bermerek dagang. Sejauh ini terdapat 13.000 macam obat yang beredar di Indonesia. Obat generik bermerek dagang di pasaran harganya dapat mencapai 12 kali lipat dari harga obat generik dengan nama International Nonproprietary Name (INN) untuk jenis obat yang sama.

Pemerintah dalam hal ini Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan menyatakan, pemerintah tidak dapat mengatur harga obat generik bermerek dagang di pasar karena tidak ada landasan hukum yang kuat. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan pengaturan harga obat, tetapi baru sebatas obat generik dengan INN.

Pada tahun 2006, ada 385 item obat yang harga eceran tertinggi atau HET-nya ditetapkan. Jumlah ini terus bertambah hingga menjadi 453 item pada tahun 2010. Khusus obat generik bermerek dagang, pemerintah sebatas mengendalikan hanya di fasilitas kesehatan pemerintah. Jika obat generik tidak tersedia, fasilitas kesehatan pemerintah dapat menggunakan obat generik merek dagang dengan harga maksimal tiga kali lipat harga obat generik dengan INN.

Sebenarnya upaya menekan harga obat yang makin mahal saat ini bisa ditempuh melalui sistem kesehatan berbasis asuransi sosial. Asuransi kesehatan ini harus diprioritaskan pada masyarakat menengah bawah yang umumnya tidak mampu membeli obat. Pemerintah harus menganggarkan dana melalui APBN untuk membiayai asuransi bagi penduduk miskin. Untuk masyarakat mampu dan karyawan, asuransi kesehatannya bisa dibiayai sendiri atau ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Penerapan model asuransi kesehatan juga harus dibarengi dengan penerapan sistem pelayanan kesehatan dan penggajian dokter yang baik. Perbaikan sistem pelayanan kesehatan dan penggajian dokter sangat penting. Hal itu guna mengikis praktik kolusi yang tidak sehat antara dokter dan industri farmasi, yang ditengarai mempengaruhi besaran harga obat di pasaran. Saat ini masih banyak dokter lebih suka menuliskan resep obat-obat bermerek, yang harganya bisa 10-15 kali lebih mahal dibandingkan obat generik.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai ada kecurangan di perusahaan farmasi dalam menentukan harga obat. Ada temuan tidak wajar dalam struktur pembentuk harga beberapa obat yang beredar di pasaran. Ketidakwajaran tersebut, terletak pada persentase biaya distribusi dan promosi yang berkisar 50%-90% dari total biaya produksi. Persentase tersebut sangat tidak wajar dalam sebuah draft komponen harga sebuah komoditi.

Sementara itu, komponen biaya bahan baku yang harusnya mendominasi, justru hanya berkontribusi sekitar 10%-30% saja dalam pembentukan harga jual eceran. Misalnya, biaya produksi untuk jenis obat A total Rp5.000. Ternyata biaya distribusi dan promosi untuk obat ini bisa mencapai Rp4.000, sedangkan biaya bahan bakunya hanya Rp1.000. Bahkan dalam temuan KPPU di lapangan ada jenis obat yang biaya bahan bakunya tidak sampai 8% dari biaya produksi.

GP Farmasi sontak menolak tudingan KPPU ini. Menurutnya kewenangan perusahaan farmasi hanyalah memproduksi obat dan menjualnya melalui kerja sama dengan dokter dan apotek sesuai dengan harga yang telah ditentukan, dan penentuannya adalah Menteri Kesahatan. GP Farmasi merasa persentase komponen biaya yang ada tidak perlu lagi dipertanyakan karena telah melalui otoritas tertinggi di bidang kesehatan tanah air.

Di sisi lain, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) akan mereformasi apoteker dan berupaya mengubah pola pikir mereka. Reformasi di tubuh apoteker harus dilaksanakan seiring terbitnya PP No.51/2009 tentang pekerjaan kefarmasian, yang mengatur tentang etika dan profesionalisme pekerjaan apoteker. Jadi kalau pasien merasa keberatan terhadap harga obat yang diresepkan dokter, maka apoteker harus menyarankan pasien untuk membeli obat generik.

IAI juga menegaskan bahwa apoteker jangan hanya melayani resep dokter atau hanya berada di dalam apotek saja. Apoteker harus senantiasa berinteraksi dan mau memberikan arahan dan konsultasi kepada pasien saat mereka membeli obat. Selama ini disinyalir banyak apoteker yang tidak berinteraksi dengan pasien, bahkan ada apoteker yang jarang datang ke apotek. (AI)

Jumat, Mei 07, 2010

Obat (masih) mahal

Prof. Dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan, industri farmasi di Indonesia masih tetap terjangkit penyakit rent seeking. Pernyataaan ini menanggapi masih mahalnya harga obat di Indonesia. Saat ini 80% bahan baku obat-obatan di Indonesia diimpor dari India dan China. Anehnya, walaupun harga bahan baku impor ini murah, tapi setelah diproduksi menjadi obat-obatan generik bermerk oleh industri farmasi di Indonesia, harganya menjadi berkali-kali lipat lebih mahal dibandingkan dengan harga obat-obat yang sama di India dan China.

Di samping itu, mahalnya harga obat generik bermerek di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain seperti India dan China, disebabkan tidak adanya pengaturan harga jual obat generik bermerek yang jelas dari pemerintah. Alhasil, harga obat tersebut menjadi tidak terkendali. Sementara di sisi lain, obat generik yang harganya terjangkau sangat sedikit ditemukan di sarana pelayanan kesehatan swasta di Indonesia, baik di rumah sakit maupun apotek.

Menurut GP Farmasi, rendahnya perhatian pemerintah terhadap manufaktur obat disebabkan karena produk obat hanya dianggap sebagai komoditas biasa, sama seperti produk konsumtif lain seperti alat elektronik, dan sebagainya. Padahal, produk obat seyogianya menjadi produk kebutuhan pokok seperti sembilan bahan pokok. Obat seharusnya menjadi dasar pembangunan dan bagian dari strategi besar negara.

Dalam struktur kelembagaan negara, industri farmasi berada di bawah binaan Kementrian Kesehatan, namun kementrian tersebut lebih banyak mengurus masalah pelayanan kesehatan, misalnya mengelola orang sakit agar menjadi sehat atau mengelola orang sehat agar tidak sakit. Sementara industri manufaktur obatnya nyaris tidak tersentuh. Padahal pasar obat di Indonesia sangat potensial. Dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 25% hingga 30% per tahun, maka pada tahun 2010 ini pasar farmasi nasional diproyeksikan mencapai Rp37 triliun.

Sekalipun telah menyadari begitu bervariasinya harga obat, nyatanya pemerintah belum mampu sepenuhnya mengendalikan harga obat, khususnya obat generik bermerek dagang. Sejauh ini terdapat 13.000 macam obat yang beredar di Indonesia. Obat generik bermerek dagang di pasaran harganya dapat mencapai 12 kali lipat dari harga obat generik dengan nama International Nonproprietary Name (INN) untuk jenis obat yang sama.

Pemerintah dalam hal ini Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan menyatakan, pemerintah tidak dapat mengatur harga obat generik bermerek dagang di pasar karena tidak ada landasan hukum yang kuat. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan pengaturan harga obat, tetapi baru sebatas obat generik dengan INN.

Pada tahun 2006, ada 385 item obat yang harga eceran tertinggi atau HET-nya ditetapkan. Jumlah ini terus bertambah hingga menjadi 453 item pada tahun 2010. Khusus obat generik bermerek dagang, pemerintah sebatas mengendalikan hanya di fasilitas kesehatan pemerintah. Jika obat generik tidak tersedia, fasilitas kesehatan pemerintah dapat menggunakan obat generik merek dagang dengan harga maksimal tiga kali lipat harga obat generik dengan INN.

Sebenarnya upaya menekan harga obat yang makin mahal saat ini bisa ditempuh melalui sistem kesehatan berbasis asuransi sosial. Asuransi kesehatan ini harus diprioritaskan pada masyarakat menengah bawah yang umumnya tidak mampu membeli obat. Pemerintah harus menganggarkan dana melalui APBN untuk membiayai asuransi bagi penduduk miskin. Untuk masyarakat mampu dan karyawan, asuransi kesehatannya bisa dibiayai sendiri atau ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Penerapan model asuransi kesehatan juga harus dibarengi dengan penerapan sistem pelayanan kesehatan dan penggajian dokter yang baik. Perbaikan sistem pelayanan kesehatan dan penggajian dokter sangat penting. Hal itu guna mengikis praktik kolusi yang tidak sehat antara dokter dan industri farmasi, yang ditengarai mempengaruhi besaran harga obat di pasaran. Saat ini masih banyak dokter lebih suka menuliskan resep obat-obat bermerek, yang harganya bisa 10-15 kali lebih mahal dibandingkan obat generik.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai ada kecurangan di perusahaan farmasi dalam menentukan harga obat. Ada temuan tidak wajar dalam struktur pembentuk harga beberapa obat yang beredar di pasaran. Ketidakwajaran tersebut, terletak pada persentase biaya distribusi dan promosi yang berkisar 50%-90% dari total biaya produksi. Persentase tersebut sangat tidak wajar dalam sebuah draft komponen harga sebuah komoditi.

Sementara itu, komponen biaya bahan baku yang harusnya mendominasi, justru hanya berkontribusi sekitar 10%-30% saja dalam pembentukan harga jual eceran. Misalnya, biaya produksi untuk jenis obat A total Rp5.000. Ternyata biaya distribusi dan promosi untuk obat ini bisa mencapai Rp4.000, sedangkan biaya bahan bakunya hanya Rp1.000. Bahkan dalam temuan KPPU di lapangan ada jenis obat yang biaya bahan bakunya tidak sampai 8% dari biaya produksi.

GP Farmasi sontak menolak tudingan KPPU ini. Menurutnya kewenangan perusahaan farmasi hanyalah memproduksi obat dan menjualnya melalui kerja sama dengan dokter dan apotek sesuai dengan harga yang telah ditentukan, dan penentuannya adalah Menteri Kesahatan. GP Farmasi merasa persentase komponen biaya yang ada tidak perlu lagi dipertanyakan karena telah melalui otoritas tertinggi di bidang kesehatan tanah air.

Di sisi lain, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) akan mereformasi apoteker dan berupaya mengubah pola pikir mereka. Reformasi di tubuh apoteker harus dilaksanakan seiring terbitnya PP No.51/2009 tentang pekerjaan kefarmasian, yang mengatur tentang etika dan profesionalisme pekerjaan apoteker. Jadi kalau pasien merasa keberatan terhadap harga obat yang diresepkan dokter, maka apoteker harus menyarankan pasien untuk membeli obat generik.

IAI juga menegaskan bahwa apoteker jangan hanya melayani resep dokter atau hanya berada di dalam apotek saja. Apoteker harus senantiasa berinteraksi dan mau memberikan arahan dan konsultasi kepada pasien saat mereka membeli obat. Selama ini disinyalir banyak apoteker yang tidak berinteraksi dengan pasien, bahkan ada apoteker yang jarang datang ke apotek. (AI)

Rabu, Maret 24, 2010

HET obat generik berubah

Awal Februari 2010, pemerintah mengeluarkan keputusan penetapan harga obat generik tertinggi yang meliputi 453 item. Pabrik obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi (PBF), dalam menyalurkan obat generik kepada pemerintah, rumah sakit, apotek, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya, harus menggunakan Harga Neto Apotek (HNA) plus PPN sebagai harga patokan tertinggi. Dari 453 jenis obat generik, sebanyak 106 jenis obat harganya turun, 33 jenis obat harganya naik, dan 314 jenis obat harganya tetap.

Sebagai contoh, ACT (Artesunate tablet) 50 mg + Amocliaquine anhydrida tablet 200 mg kemasan 2 blister @ 12 tablet/kotak, harga HNA + PPN Rp33.000, sedangkan harga HET Rp41.250. Obat maag Aluminium Hidroksida 200 mg, Magnesium Hidroksida 200 mg, kemasan botol 1.000 tablet kunyah, dengan HNA+PPN Rp 30.530, sehingga HET Rp38.163. Antasida DOEN 1 tablet kunyah (kombinasi Aluminium Hidroksida 200 mg, Magnesium Hidroksida 200 mg, kotak 10×10 tablet kunyah) dengan harga HNA+PPN Rp9,117, HET Rp11.396. Kemudian penghilang sakit Antimigren (Ergotamin Tartrat 1 mg + Kofein 50 mg, kemasan botol 100 tablet, dengan harga HNA+PPN Rp10.280, HET Rp12.850. Diazepam tablet 2 mg (kemasan botol 1000 tablet) harga HNA+PPN Rp19.800, HET Rp24.750.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Kepmenkes No.HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tertanggal 27 Januari 2010, tentang harga obat generik. Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan HNA + PPN adalah harga jual pabrik obat dan/atau PBF kepada pemerintah, RS, apotek, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya. Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga jual apotek, RS, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya. Dengan berlakunya keputusan ini, maka Kepmenkes No.302/Menkes/SK/III/2008 tentang Harga Obat Generik, dicabut dan tidak berlaku lagi.

Untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan obat generik, pabrik obat dan/atau PBF dapat menambahkan biaya distribusi maksimum sebesar 5% untuk regional I - II, 10% untuk regional III, dan 20% untuk regional IV. Regional I meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim, Bali, Lampung, dan Banten. Sementara Regional II meliputi Provinsi Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan NTB. Regional III meliputi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Sulut, Sulteng, Sulsel, Sultra, Sulbar, dan Gorontalo, sedangkan regional IV meliputi Provinsi NTT, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat.

Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) mendukung penetapan HET obat generik yang diputuskan pemerintah. Asosiasi yang menaungi perusahaan farmasi tersebut memberi apresiasi kepada pemerintah yang ternyata mendengar dan memahami usulan dan masukan dari industri farmasi di Tanah Air. Pasalnya, dalam ketentuan tersebut tidak semua item obat harganya turun, melainkan ada yang naik. Adanya kenaikan HET obat generik ini menunjukkan pemerintah paham bahwa biaya produksi beberapa jenis obat telah meningkat seiring dengan kenaikan harga bahan baku dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap USD.

Pelepasan harga obat pada mekanisme pasar mengakibatkan pasar dikuasai obat bermerek atau bernama dagang ketimbang obat generik. Padahal, obat bermerek dengan kandungan yang sama dengan obat generik harganya bisa jauh lebih mahal daripada obat generik. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pada tahun 2005 pasar obat nasional mencapai RP23,5 triliun, terdiri dari pasar obat bermerek Rp21,07 triliun, dan pasar obat generik Rp2,52 triliun. Sementara itu pada tahun 2009 pasar obat naik mencapai Rp32,9 triliun, yang terdiri dari pasar obat bermerk Rp30,56 triliun, dan pasar obat generik hanya Rp2,37 triliun.

Obat generik sulit menjadi populer karena tidak didukung struktur yang memadai. Regulasi yang ada belum benar-benar kuat mengontrol dan mengawasi semua dokter untuk meresepkan obat generik. Obat generik masih dipandang sebagai obat untuk orang miskin, obat puskesmas, obat curah, dan dianggap tidak ampuh. Selain itu, obat generik juga tidak pernah diiklankan dan dokter lebih banyak mengetahui tentang obat bermerek karena kerap didatangi petugas penjual obat.

Saat ini ada sekitar 8-12 produsen obat generik. Tiga di antaranya badan usaha milik negara (BUMN). Di sisi lain, setidaknya ada 204 perusahaan farmasi yang terdiri dari 31 perusahaan asing, empat BUMN, dan sisanya perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau swasta nasional di Indonesia. Keengganan menggunakan obat generik menyebabkan omzet obat generik yang penggunaannya dicanangkan sejak tahun 1989 menurun.

Menurut GP Farmasi, perusahaan farmasi tentu mendukung program obat generik yang dicanangkan pemerintah. Hanya saja, murahnya HET yang ditentukan pemerintah dan masih kecilnya pasar membuat obat generik tidak terlalu menarik. Tidak hanya kalkulasi biaya produksi, promosi, dan distribusi, melainkan faktor psikologis harga. Sebagian masyarakat meyakini harga tidak menipu. Begitu harga obat bermerek terlalu murah malah dikira tidak ampuh atau tidak berkualitas

Pemerintah menegaskan, dokter yang bertugas di fasilitas pelayanan pemerintah wajib menuliskan resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis. Kewajiban ini tertuang secara tegas dalam Permenkes No.HK.02.02/Menkes/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Namun, kewajiban ini kerap tak dipatuhi. Obat generik yang kualitasnya sudah teruji dan harganya murah sering diabaikan.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Prijo Sidipratomo mengatakan, peraturan menteri tentang kewajiban meresepkan obat generik baru akan ampuh jika diikuti insentif dan hukuman yang jelas. Namun, pengawasan penggunaan obat generik pun tidak akan mudah. Sulit hanya mengandalkan niat baik dokter untuk meresepkan obat generik. Diperlukan sebuah sistem yang dapat mengontrol dan menggiring peresepan obat ke arah generik. Di berbagai negara maju, harga obat dapat dikontrol karena melalui sistem kesehatan berbasis asuransi sosial.

Penggunaan obat generik akan sangat menghemat biaya penanganan penyakit. Sejauh ini, biaya obat sekitar 60% dari total biaya pengobatan dan harusnya dapat lebih rendah. Sebanyak 453 obat generik yang HET-nya dikontrol pemerintah sudah dapat mengatasi 70% penyakit yang ada. Untuk memaksimalkan penggunaan obat generik, masih diperlukan peningkatan pemahaman dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dibutuhkan kesediaan dokter untuk meresepkan obat generik. (AI)

Rabu, April 01, 2009

Obat generik masih belum popular

Inspektur Badan Pusat Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Ratna Rosita mengatakan, masyarakat Indonesia terkesan kurang menyukai obat generik, sehingga tingkat penjualan obat tersebut menurun setiap tahun. Pada tahun 2007 penjualan obat generik hanya mencapai 8,7% dari total penjualan obat. Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan kepopuleran obat generik di negara lain, seperti Taiwan, Malaysia, dan Thailand. Di samping itu, tingkat belanja masyarakat Indonesia terhadap obat juga masih rendah.

Sebenarnya hal ini merupakan peluang besar bagi tersedianya ruang yang cukup untuk perkembangan dunia industri farmasi nasional. Nilai impor untuk beberapa bahan aktif farmasi meningkat pesat selama tujuh tahun belakang ini. Pada tahun 2007 impor bahan baku terbesar adalah antibiotik yang mencapai USD86,8juta. Bahan baku tersebut diimpor dari China dan India.

Krisis global yang sedang terjadi juga sangat berdampak pada sektor usaha farmasi. Hal ini disebabkan tingkat impor bahan baku farmasi yang sangat besar. Guna mengurangi dampak krisis ekonomi, BPPOM akan menggunakan prinsip pool purchasing dalam meningkatkan daya tawar sehingga dapat menurunkan harga jual obat.

Agar mandiri dan tidak perlu mengimpor bahan baku obat, Indonesia harus mampu mengembangkan produksi bahan baku yang tersedia di Indonesia, mengingat Indonesia merupakan mega centre bahan bio diversity. Selain itu, BPPOM juga mengajak perguruan tinggi farmasi untuk menghasilkan penelitian-penelitian yang berguna untuk meningkatkan kualitas obat-obatan.

Terkait dengan obat generik, dari Makassar, Sulsel, dilaporkan sejak minggu ketiga Maret 2009, sejumlah rumah sakit milik pemerintah provinsi mengeluhkan langkanya persediaan obat generik. Kelangkaan ini dipicu oleh kebijakan distributor obat-obat generik yang menghentikan distribusi ke rumah sakit akibat menumpuknya utang pemerintah provinsi hingga tahun 2009 ini.

Menanggapi laporan ini, anggota Komisi IV DPRD Sulsel langsung melakukan inspeksi mendadak. Sidak dilakukan di sejumlah rumah sakit pemerintah, seperti RS Dadi, Labuang Baji dan RS Haji. Di RS Dadi anggota dewan menemukan stok obat yang tak lagi mencukupi untuk melayani pasien hingga satu bulan ke depan. Kondisi ini masih lebih baik dibanding di RS Labuang Baji.

Di Labuang Baji, sejak pertengahan Maret 2009 lalu tidak lagi melayani pasien yang membutuhkan obat generik, karena stok benar-benar telah habis. Pihak RS terpaksa mengarahkan pasien untuk membeli obat di apotik, tentu dengan harga yang lebih mahal. Kelangkaan obat itu terjadi karena stok obat kosong. Pasalnya, pedagang besar farmasi (PBF) sebagai distributor atau pemasok obat-obatan menghentikan sementara droping obat yang diperlukan karena masih terdapat tunggakan yang harus dilunasi. PBF baru bisa memasok obat ke rumah sakit kalau tunggakan mereka sudah dibayarkan pihak rumah sakit. Masalahnya, saat ini belum dilakukan tender pengadaan obat-obatan. Tender baru akan dilaksanakan pada April 2009.

Dari RS Dadi diperoleh informasi bahwa stok obat masih tersedia, hanya saja stok yang dibutuhkan pasien tidak termasuk jenis obat yang ditanggung jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), sehingga tetap dikatakan langka. Agar ke depan stok obat tidak terjadi lagi kelangkaan, pemprov perlu mengantisipasi dengan memanfaatkan dana talangan yang ada pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel. Nantinya pada saat anggaran pengadaan obat-obatan telah dicairkan, barulah dana talangan yang telah digunakan itu dapat diganti kembali.

Kadis Kesehatan Sulsel Rachmat Latief mengungkapkan, sebenarnya stok obat-obatan di apotik atau rumah sakit tidak boleh dibiarkan kosong sama sekali. Sebelum stok obat mengalami kekosongan, pihak apotik sudah harus merencanakan pengadaan jauh-jauh hari sebelumnya. Dalam hal ini, pihak rumah sakit dapat dipersalahkan karena tidak melakukan antisipasi dini. Penumpukan utang di distributor bukan alasan untuk tidak memasok obat ke RS. Semua ini terjadi karena minimnya koordinasi dan antisipasi pihak rumah sakit.

Sementara itu, dalam pelayanan obat bagi peserta, PT Askes (Persero) telah menerapkan pelayanan obat berdasarkan Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) untuk menjamin ketersediaan dan standarisasi harga obat seluruh Indonesia. DPHO ini dapat menjamin ketersediaan obat di Indonesia, mengkomodasi kedokteran dan industri obat, serta dapat menciptakan persamaan harga sesuai efisiensi medis.

Para provider PT Askes baik pabrik, distributor maupun apotek dan instalasi farmasi yang menerima layanan obat Askes bisa saling berkomunikasi langsung tentang ketersediaan obat. Sesuai DPHO terbaru di edisi XXVII Tahun 2009, yang terbanyak adalah obat dengan nama dagang yakni sekitar 883 item, sedangkan dengan nama generik ada 321 item obat.

Pemerintah berjanji memberikan jaminan pasar bagi produsen obat di dalam negeri untuk membantu industri farmasi nasional mengantisipasi dampak krisis keuangan global. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan, lebih dari 90% bahan baku obat masih diimpor dari luar negeri. Kalau krisis ini berlanjut dan nilai tukar rupiah turun terhadap dolar, harga obat tentu terpengaruh. Oleh karena itu pemerintah memberikan subsidi dan jaminan pasar. Selain memberikan subsidi bahan baku senilai Rp350 miliar bagi produsen obat generik pemerintah juga memberikan jaminan pasar obat yang nilainya diperkirakan Rp4,5 triliun.

Jaminan pasar yang dimaksud adalah pembelian obat melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang nilainya sekitar Rp2 triliun, pembelian obat untuk pelayanan kesehatan di daerah senilai Rp2 triliun dan sekitar Rp0,5 triliun dari penjualan obat generik di pasar bebas.

Rencana pemerintah menurunkan harga obat generik memang menjadi kabar buruk bagi Kimia Farma dan Indofarma. Pasalnya selama ini dua perusahaan itulah yang paling banyak memproduksi obat-obat generik. Dari total produksinya, PT Indofarma misalnya, memproduksi obat generik sebanyak 80%, sisanya 12% berupa branded, dan 8% obat bebas. Kenyataan itulah yang membuat manajemen perseroan bertekad untuk mengurangi ketegantungannya pada obat-obat generik, dengan meningkatkan produksi branded dan over the counter (OTC).

Demikian halnya dengan PT Kimia Farma. Perusahaan ini juga diperkirakan akan terpukul oleh keputusan penurunan harga obat generik. Terlebih perseroan kini tengah direpotkan oleh besarnya rugi kurs sehingga manajemen Kimia Farma terpaksa meminta bantuan berupa dana talangan dari pemerintah untuk menutupi kerugian tesebut. Permohonan bantuan itu tampaknya bakal dikabulkan karena Menkes akan memberikan subsidi Rp350 miliar bagi produsen obat generik disamping jaminan pasar obat sebesar Rp4 triliun. (AI)


Rabu, Maret 04, 2009

Kontroversi puyer

Polemik yang beredar mengenai obat puyer atau racikan membuat mayarakat ragu-ragu menggunakan obat itu. Menurut Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, adanya oknum yang membuat puyer menjadi berbahaya bukan berarti puyer tidak boleh dipakai lagi. Sejak zaman dulu, obat berbentuk puyer sering digunakan masyarakat terutama di daerah-daerah terpencil.

Obat jenis ini juga tidak bisa dikatakan berbahaya jika peracikan dilakukan dengan benar. Kontroversi ini dikhawatirkan bisa menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan pencitraan negatif terhadap profesi dokter secara umum di Indonesia. Padahal, pemberian resep obat dalam bentuk puyer oleh seorang dokter adalah bagian dari rangkaian praktik kedokteran.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan tidak ada masalah dalam penggunaan obat puyer untuk tindakan pengobatan selagi memenuhi syarat ketentuan dan prosedur. Ketua Umum IDI Fahmi Idris mengimbau pihak yang dirugikan akibat praktik tenaga medis agar melapor ke IDI dengan dilengkapi identitas pelapor dan bukti-bukti yang cukup. Selanjutnya akan diproses oleh Majelis Etik untuk dibuktikan bersalah atau tidak berdasarkan kacamata ilmu kedokteran.

Dalam Pasal 80 ayat (b) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan disebutkan, barang siapa dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Menurut dr Purnamawati S Pujiarto, penggunaan obat puyer menjadi polemik di sejumlah negara. Di negara-negara miskin seperti Bangladesh dan negara-negara Afrika, penggunaan puyer sudah ditinggalkan karena banyaknya kelemahan. Di India yang populasinya sangat padat, jumlah pengunjungnya ke poliklinik lebih tinggi, tapi ternyata puyer tidak menjadi pilihan. Berdasarkan catatan, ratusan tahun lalu puyer lahir karena ketersediaan obat untuk anak sangat terbatas. Untuk menyiasati keterbatasan ini, obat orang dewasa dihaluskan untuk menyesuaikan dosis anak yang lebih kecil sesuai berat badannya.

Namun seiring dengan perkembangan teknologi, puyer sudah mulai ditinggalkan. Selain ketersediaan obat jadi untuk anak sudah cukup banyak, risiko yang ditimbulkan lebih banyak daripada manfaatnya. Farmakalog Universitas Indonesia Riyanto Setiabudi mengatakan, meracik puyer sudah tidak dipelajari lagi calon dokter di bangku kuliah. Tapi karena tradisi, dokter senior pun belajar dengan dokter senior lainnya untuk meracik puyer ini.

Kebiasaan ini susah hilang karena di benak masyarakat sudah tertanam puyer lebih manjur dibanding obat lainnya. Negara-negara lain sudah mulai meninggalkan metode pemberian resep obat puyer terhadap pasien-pasiennya. Malaysia telah tegas mengambil sikap dengan menghentikan penggunaan obat puyer di negaranya. Namun hingga kini, Indonesia belum mau mengarah ke sana.

Munculnya polemik obat puyer bahkan obat-obat jenis lainnya menjadi salah satu keprihatinan bagi dunia kesehatan di Tanah Air. Hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan dari negara. Pasalnya selama ini tidak ada standar baku dan sistem pengawasan yang berkesinambungan dalam mengontrol kualitas obat-obatan yang digunakan dalam dunia kesehatan.

Ketua LBH Kesehatan Iskandar Sitorus mengatakan, sebenarnya tidak hanya obat puyer yang bermasalah, tapi banyak obat asal pabrikan dan beredar luas di pasaran sebenarnya berbahaya jika digunakan. Malah lebih memprihantinkan, masalah ini sudah berlangsung cukup lama. Pembuatan obat puyer dan obat pabrikan di Indonesia diragukan telah sesuai dengan teori pembuatan obat yang baik. Pasalnya, tidak ada uji kualitas secara rutin untuk mengetahui proses pembuatan dan standar kualitas obat yang diuji dalam rentang waktu tertentu, dan dilaporkan secara periodik pula.

Semestinya pemerintah dapat belajar dari kasus susu melamin di China. Pemerintah setempat mengambil langkah cepat, salah satunya dengan menindak tegas pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Sementara di Indonesia, sudah terbukti ada obat, makanan atau minuman yang mengandung bahan berbahaya tidak ditindak tegas. Memang sudah ada UU Kesehatan, tapi pada kenyataannya terjadi tumpang tindih antara Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM), dan pihak industri

Menanggapi hal ini Kepala BPOM Husniah Rubiana mengatakan, BPOM tidak memiliki kewenangan dalam persoalan obat puyer, khususnya untuk memberikan tindakan pada dokter yang berpraktik meracik obat berbentuk serbuk tersebut. Meski demikian, BPOM menegaskan semua obat-obatan yang diracik harus sesuai prosedur dan dilakukan di tempat yang higienis. Hal itu harus menjadi perhatian untuk menjaga kualitas obat dan aspek keamanan konsumen.

Meski muncul perbedaan pendapat baik yang pro maupun yang kontra soal penggunaan obat puyer kepada pasien, namun Rumah Sakit Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, DIY, tetap menggunakan obat tersebut karena penggunaan obat puyer tidak berbahaya bagi pasien. Pasalnya rumah sakit ini membuat obat puyer dengan mesin, sehingga kekhawatiran akan higienitas, dosis atau takaran obat akan berbeda dan dampak negatif yang lainnya dapat dihindari. Bahkan proses pembungkusan obat puyer dilakukan dengan mesin sehingga pasien tidak perlu khawatir.

Di RSD Panembahan Senopati Bantul, obat puyer lebih banyak diberikan kepada balita ataupun lansia yang mengalami kesulitan menelan obat berupa pil atau kapsul. Untuk balita, misalnya, jika tidak ada obat sirup maka obat puyer akan diberikan karena tidak mungkin bayi menelan pil. Begitu pula dengan pasien lansia yang kesulitan menelan obat yang berbentuk kapsul, akan diberi obat puyer. Pembuatan obat puyer dengan mesin di Kabupaten Bantul ini juga sudah diterapkan diseluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Bantul, sehingga takaran atau dosis obat, higienitas atau dampak negatif yang lainnya dapat dihindari.

Sementara dari Palembang, Sumatera Selatan dilaporkan, masyarakat yang meragukan pembuatan puyer mendorong YLKI Palembang mengecek pembuatan obat itu pada apotek dan rumah sakit serta puskesmas dan menertibkan praktik pemrosesan obat tidak sesuai ketentuan. YLKI siap bersama-sama turun dan mengecek langsung praktik pembuatan obat puyer tersebut yang selama ini dinilai tidak memenuhi standar kelayakan produksi obat. Ketua YLKI Sriwijaya Taufik Husni mengatakan, pihaknya segera mengajak BPOM untuk mengecek langsung pembuatan obat puyer pada setiap apotek, rumah sakit dan puskesmas. (AI)


Rabu, Februari 04, 2009

Subsidi obat generik

Depkes akan mengadakan program pengadaan Obat Generik Bersubsidi (OGS) pada tahun 2009 ini. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi krisis global yang diperkirakan akan berlanjut menjadi resesi ekonomi. Menurut Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, program ini sekaligus memberdayakan industri farmasi dalam negeri yang telah mampu memproduksi obat-obatan bertaraf internasional dan industri farmasi menengah ke bawah yang juga harus dibantu untuk ambil peran dalam pemenuhan kebutuhan obat dalam negeri.

Dalam program itu, obat-obatan yang dilindungi adalah obat-obatan paling dibutuhkan masyarakat (fast moving) dan obat-obatan untuk menyelamatkan nyawa (life saving). Subsidi juga diberikan bagi obat esensial, obat program kesehatan, dan obat yang tak bernilai ekonomis tetapi sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan.

Pengadaan OGS ini sudah dianggarkan dalam APBN 2009 sebesar Rp280 miliar dengan skema perincian ditentukan oleh Depkes. Menkes menghimbau agar semua apotik di Indonesia menyediakan OGS. Tujuannya, Depkes ingin menjamin ketersediaan dan pemerataan obat di seluruh Indonesia sekaligus menstabilkan harga obat generik atau obat bermerek meskipun terjadi fluktuasi dolar pada tahun 2009.

Selain obat bersubsidi, pemerintah juga akan melanjutkan program Apotek Rakyat. Selama tahun 2008, Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) telah memberikan sertifikasi sebanyak 18.000 apoteker untuk persiapan menjalankan program apotek rakyat yang sudah dicanangkan Depkes tahun lalu. Pada tahun 2009 akan diresmikan 100 buah apotik rakyat dengan dukungan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari perbankan di 5 provinsi, yakni DKI Jakarta, Bali, Yogyakarta, Jatim, dan Sumatra Utara. Diharapkan dengan adanya apotek rakyat ini akan meningkatkan keterjangkauan obat pada masyarakat lebih luas lagi.

Menkes juga menegaskan tidak akan menaikkan harga obat generik. Pernyataan Menkes ini menindaklanjuti desakan BUMN yang bergerak di bidang farmasi kepada Pemerintah agar menaikkan harga jual obat generik. Obat generik yang diproduksi mulai Januari 2009 menggunakan kurs Rp9.000/USD, sedangkan kurs saat ini sudah mencapai lebih dari Rp11.000/USD. Selisih kurs ini diharapkan ditanggung Depkes melalui subsidi. Hal ini penting bagi BUMN, mengingat dua BUMN yang memproduksi obat generik, yakni Indo Farma (menguasai 80% pasar obat generik) dan Kimia Farma (60%), mengandalkan 80% bahan bakunya dari impor.

Sebelumnya diberitakan bahwa kenaikan harga bahan baku, melemahnya rupiah, dan naiknya suku bunga perbankan membuat perusahaan BUMN farmasi terancam kolaps. Untuk mencegah itu, BUMN farmasi akan menaikkan harga obat generik. Kenaikan harga obat generik terakhir terjadi pada tahun 2003 berdasarkan SK Menteri Kesehatan No.1112/ Menkes/SK/VII/2003. Kenaikan itu disebabkan kenaikan beberapa komponen biaya struktur produksi, antara lain, harga bahan baku, kemasan, dan overhead atau biaya operasional.

Dari perhitungan BUMN farmasi, kebutuhan subsidi mencapai Rp300 miliar. Angka itu dihitung dari kebutuhan bahan baku obat yang masih impor sebesar USD10 juta dikalikan selisih dolar. Subsidi seperti ini pernah dilakukan pada tahun 1998 sebesar Rp5.000 saat kurs USD mencapai Rp15 ribu. Pada tahun 2008 kerugian BUMN farmasi hanya diperoleh dari selisih kurs dolar. Kerugian Kimia Farma akibat selisih kurs mencapai Rp3 miliar, dan Indo Farma Rp17 miliar.

Menurut Direktur Utama Kimia Farma Syamsul Arifin, perusahaan bukannya tidak mau memproduksi obat, namun tidak memiliki dana cash untuk membeli bahan baku. Bagaimanapun, produksi obat tidak mungkin dikurangi. Selain karena akan mengalami kerugian dari sisi pabrik, masyarakat pun membutuhkan obat generik yang manfaatnya sama, namun harganya sangat miring. Obat generik adalah obat yang khasiatnya sama persis seperti obat paten dengan komposisi yang serupa.

Dari 200 item obat generik yang diproduksi Kimia Farma, ada 50 item yang minus. Walaupun ada yang minus, secara total Kimia Farma masih meraup untung berkisar Rp57 miliar - Rp60 miliar pada tahun 2008 dari omzet Rp2,6 triliun. Keuntungan diperoleh dari apotek, klinik, dan ekspor alat kesehatan yang dikelola Kimia Farma.

Direktur Produksi PT Indofarma Yuliarti Merati menyambut baik subsidi bahan baku obat generik. Pasalnya, bila harus membeli bahan baku dengan harga saat ini sementara harga obat tetap, maka perusahaan akan merugi. Saat ini Indofarma memiliki stok bahan baku dengan harga lama, yakni dengna nilai tukar rupiah Rp9.200/USD, hingga Februari 2009.

Dari Jayapura diberitakan, sesuai dengan peraturan Depkes apotek-apotek di Jayapura menyediakan obat generik dengan cukup. Selain mengawasi jenis obat yang diperdagangkan, BPOM juga ikut mengawasi harga eceran yang ditetapkan oleh para penjual. Untuk masalah ini, di wilayah Papua, harga eceran tertinggi (HET) tidak dapat dipenuhi oleh para pemilik bisnis penjualan obat.

Untuk instansi pemerintah, ketentuan HET harus dipatuhi. Tapi untuk beberapa usaha individu, ketentuan HET tidak bisa disamakan, mengingat ada pertimbangan biaya pengiriman dan transportasi dari produsen sampai ke Papua yang cukup mahal.
Namun sejauh ini, harga yang ditentukan oleh para penjual masih dalam taraf kewajaran dan tetap dapat dijangkau oleh masyarakat Jayapura.

Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi yang juga Ketua Panitia Ad Hoc IV Dewan Perwakilan daerah (DPD) Anthony Ch Sunarjo menegaskan, subsidi obat generik senilai Rp280 miliar cenderung berbau politis. Pasalnya, isu obat merupakan isu yang populer, sehingga meskipun harga bahan baku naik dan nilai tukar rupiah terhadap dolar melemah, pemerintah berupaya menurunkan harga obat generik.

Lies Sugeng dari Lembaga Bantuan Hukum Konsumen (LBHK) mengatakan, keputusan Depkes menurunkan harga obat generik di pasaran melalui subsidi bahan baku obat merupakan kabar positif dan perlu disambut baik oleh masyarakat. Namun, diharapkan kebijakan ini tidak hanya bersifat ad hoc dan menjadikannya isu populis untuk kepentingan politik, tapi benar-benar menjadi solusi kesehatan bagi masyarakat secara berkesinambungan.

Masalah lainnya adalah bagaimana pengawasan kebijakan tersebut di lapangan, apakah disertai aturan atau koordinasi pengawasan yang baik dengan pihak-pihak terkait. Karena, tidak menutup kemungkinan pelayanan di lapangan justru jauh dari harapan dan mengecewakan masyarakat. (AI)

Rabu, November 05, 2008

Sektor farmasi mau dikeluarkan dari DNI

Kalangan pengusaha farmasi lokal meminta pemerintah mempertahankan sektor ini dalam daftar negatif investasi (DNI) kecuali jika ada perusahaan asing yang berminat menanamkan modal untuk penyediaan bahan baku. Hal ini disampaikan Ketua Pembina Majelis Kode Etik Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi) Syamsul Arifin yang menyatakan, pemerintah tidak perlu mengeluarkan farmasi dari DNI jika hanya bertujuan untuk memberikan akses pasar ke perusahan asing. Pasalnya, permintaan obat-obatan di pasar domestik sejauh ini sudah mampu dipenuhi oleh produsen lokal yang jumlahnya lebih dari 200 perusahaan.

Berdasarkan Perpres No.111/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, industri farmasi termasuk dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan syarat. Ketentuan tersebut meliputi perkebunan, industri obat jadi, industri pembuatan bahan baku obat, termasuk industri farmasi yang memproduksi narkotika. Sementara sektor-sektor manufaktur yang sama sekali tertutup untuk penanaman modal adalah industri bahan kimia yang dapat merusak lingkungan, seperti penthachlorophenol, DDT, CFC/chloro fluoro carbon, industri bahan kimia skedul I untuk senjata kimia.

Jika memang pemerintah berniat mengeluarkan sektor farmasi dari DNI, sebaiknya kebijakannya diarahkan pada upaya untuk menggiring investor asing agar mengembangkan industri penyedia bahan baku obat. Dengan kebijakan ini, pasar pabrikan obat lokal tidak akan terganggu, bahkan mereka akan mendapat kemudahan dalam mengakses bahan baku yang lebih murah.

Sementara itu Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) - lembaga yang beranggotakan 29 perusahaan farmasi asing - Parulian Simanjuntak mengatakan, kondisi pasar farmasi Indonesia saat ini sudah berubah dibanding saat ketentuan DNI dibuat. Dari 10 perusahaan farmasi terbesar di Indonesia, hanya satu yang merupakan perusahaan asing. Atas dasar ini IPMG mempertanyakan mengapa sektor farmasi masih harus dikapling-kapling seperti saat ini. Sementara jika ingin menarik pabrikan asing masuk ke sektor pengolahan bahan baku farmasi, pemerintah harus memberikan insentif mengingat pasar obat Indonesia kecil untuk punya pabrik bahan baku sendiri. Berbeda dengan India dan China yang mampu memenuhi 60% kebutuhan bahan baku global.

Desakan agar pemerintah membuka keran investasi di sektor farmasi ini muncul saat Vice President US-Asean Business Council William Marmon bertemu Wapres Jusuf Kalla dan Menperin Fahmi Idris. Menperin menjelaskan sektor farmasi di Indonesia yang selama ini dinyatakan tertutup oleh investor asing, akan dibuat lebih fleksibel terhadap masuknya investasi baru. Pemerintah akan mempertimbangkan sektor industri farmasi untuk dikeluarkan dari DNI guna mendongkrak pertumbuhan investasi langsung (foreign direct investment).

Sejumlah perusahaan farmasi AS masih melihat Indonesia sebagai pasar produk farmasi yang besar di Asean. Keadaan tersebut dipastikan akan meningkatkan gairah investasi dan ekspansi sektor ini di Indonesia. Di samping itu, rekomendasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kehadiran industri farmasi berbasis riset di Indonesia dalam menyediakan obat-obat baru untuk kanker, AIDS, penyakit infeksi, penyakit kardiovaskular, hingga menyediakan kesempatan kerja serta memperluas informasi ilmiah terbaru tentang produk dan jasa sektor itu.

Selain meminta agar Indonesia meninjau ulang untuk membuka kembali investasi asing di sektor farmasi, mereka juga meminta hal yang sama untuk bisnis rumah sakit. Untuk membahas isu ini, Ketua BKPM M. Lutfi menyatakan akan menemui Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Menurutnya, inefisiensi di sektor industri farmasi dan rumah sakit di Indonesia membuat belanja biaya perawatan kesehatan orang Indonesia yang dihabiskan di luar negeri mencapai USD4 miliar/tahun. Industri farmasi dan kesehatan dengan situasi saat ini, menyebabkan industri ini di Indonesia menjadi tidak efisien dan kalah bersaing.

Di sisi lain, Menkes menilai industri dalam negeri belum siap menghadapi pasar bebas. Karena itu dia meminta harmonisasi regulasi industri farmasi dalam menghadapi pasar bebas ASEAN ditunda. Menkes tidak percaya dengan klaim GP Farmasi, sebanyak 80% dari sekitar 200 industri sudah memiliki standar internasional. Pasalnya, jika klaim itu benar, industri farmasi telah menguasai Asia tanpa perlu harmonisasi.

Karena dengan melakukan harmonisasi, artinya justru menyediakan pasar bagi negara-negara Asia. Jika industri belum siap, harmonisasi hanya akan menguntungkan industri yang berskala besar tetapi yang kecil akan mati karena kalah bersaing. Menkes meminta industri belajar dari India dan China yang tidak membuka diri untuk perdagangan bebas sebelum siap bersaing. Jika industri telah mampu melayani pasar domestik dengan baik maka ekspor akan mengalir dengan sendirinya. Saat ini pasar farmasi di Indonesia sekitar 40 juta jauh lebih besar dibandingkan Singapura yang hanya 3 juta maupun Malaysia yang sepertiga dari pasar Indonesia.

Industri farmasi tampaknya harus mulai menyesuaikan diri dengan lansekap persaingan baru dan tidak hanya mengandalkan riset dan pengembangan (R&D) internal untuk menemukan obat baru. Berdasarkan data dari lembaga riset pasar farmasi Datamonitor, 20 besar perusahaan farmasi teratas di kancah dunia semakin bergantung pada produk berlisensi untuk penjualan obat etikal (resep dokter). Pada tahun 2002, sekitar 17,5% dari penjualan mereka diperoleh dari produk berlisensi. Pada tahun 2006, porsinya meningkat menjadi 22% dan diperkirakan akan mencapai 26% pada tahun 2010.

Tren lain yang menarik perhatian adalah pembelian lisensi (licensing deal) obat yang sebagian besar terjadi di fase pengembangan klinis. Sebanyak 41% dari persetujuan bisnis dilakukan pada fase ini. Jika dilihat lebih jauh, tipe deal yang terjadi umumnya dalam bentuk membeli lisensi (in-licensing) dan menjual lisensi (out-licensing). Artinya, pembeli lisensi mengambil alih seluruh kewajiban untuk pengembangan lebih jauh dari produk tersebut dan dampak komersialnya.

Dalam hal lisensi produk, persetujuan pengembangan bersama (co-development) telah meningkat sejak tahun 2002, sementara in-licensing murni telah menurun sejak tahun 2003. Ini berarti perusahaan farmasi semakin bergerak ke hulu dalam pemburuan lisensi. Di level Asean, saat ini permainan didominasi oleh perusahaan multinasional dan hanya tiga perusahaan dari Indonesia yang bertahan dalam daftar Top-20, yakni Kalbe Farma, Dexa Medica, dan Sanbe. (AI)

Rabu, Oktober 08, 2008

Melalui penelitian, obat herbal bisa berjaya

Sedikitnya 1.650 spesies dari 30.000 spesies tumbuhan berbunga yang terdapat di hutan Indonesia memiliki khasiat untuk dijadikan obat. Menurut Drs. M. Yamin, M.Si dari Lembaga Penelitian Universitas Mataram (Unram), di Nusa Tenggara Barat (NTB) sejumlah pengobatan tradisonal Suku Sasak, Lombok terlihat efektif daripada yang lazim digunakan dokter. Pengetahuan masyarakat Sasak tentang obat-obatan itu diperoleh dari naskah daun Lontar Usada Lombok yang telah berusia ratusan tahun dan dari pengalaman nenek moyang yang diwarisi turun temurun.

Tradisi penanganan kesehatan yang bersifat tradisional dengan menggunakan obat tradisional spesies tumbuhan atau hewan yang diketahui secara turun temurun masih populer di masyarakat Sasak. Ada sekitar 263 jenis penyakit dan 163 jenis obat-obatan tradisional Sasak. Khasiat obat sasak tradisional meskipun telah terbukti, namun sejauh ini belum dilakukan penelitian secara mendalam.

Memang obat herbal atau obat tradisional sudah beberapa waktu ini dilirik masyarakat sebagai penyembuh alternatif. Pengelola Magister Farmasi Klinik Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati memfokuskan diri meneliti hal ini. Walaupun obat herbal membudaya di China sejak berabad-abad lalu, namun Indonesia bisa bersaing dengan China. Pasalnya Indonesia kaya tanaman obat, tapi masih kalah dalam pengolahannya dengan China.

Obat herbal memang jauh lebih aman dibanding obat sintetik. Obat herbal bukannya tidak ada efek sampingnya, tetapi relatif lebih kecil. Senyawa-senyawa di dalamnya memiliki side effect eliminating system, sistem yang bisa mengurangi atau mengeleminisasi efek komponen lain. Pada obat sintetik hanya single compound, terdiri atas senyawa. Efek obat herbal tidak secepat obat sintetik. Obat herbal dipakai dalam jangka waktu lama, misalnya jamu, lebih untuk preventif bukan terapi dalam waktu cepat.

Potensi obat herbal semula hanya empirik, pengalaman dari mulut ke mulut. Padahal, pengalaman bisa berbeda antara satu dengan lainnya. Karena itulah perlu penelitian supaya terbukti secara ilmiah. Sekarang sudah ada tren menggunakan obat-obat dari alam sebagai pengganti obat sintetik yang efek sampingnya jauh lebih besar. Sudah banyak beredar obat berbahan alam. Obat kanker, misalnya, banyak berasal dari bahan alam. Setelah dipastikan efeknya ternyata konstan, akhirnya dikembangkan jadi obat.

Penelitian yang dilakukan di Indonesia dinilai sudah cukup intensif. Pemerintah sudah mengakomodasi penelitian yang berbasis alam ini untuk dikembangkan. Penelitian ini memerlukan waktu lama. Penelitian obat herbal diawali dengan uji pra klinis kepada hewan atau sel tertentu. Kadang pada praklinis terbukti efeknya, tetapi ketika diujikan kepada manusia tidak terbukti. Pada praklinis ada uji toksisitas untuk memastikan aman dipakai manusia. Caranya diujikan kepada hewan terlebih dahulu dengan dosis paling tinggi. Kemudian dilihat ada tidaknya gejala toksik secara makro maupun mikro. Kalau tidak toksik, baru boleh diujikan kepada manusia.

Pengembangan obat tradisional dalam negeri telah memberikan harapan baru dalam penyediaan obat. Saat ini pengembangan obat herbal di dunia sudah cukup berkembang pesat, pasar herbal dunia tahun 2000 mencapai USD43 miliar, namun kontribusi Indonesia masih kurang, yaitu masih sekitar USD100 juta atau sekitar 0,23%. Penyediaan obat dalam negeri yang memanfaatkan sumber daya alam Indonesia ini belum sepenuhnya mendapatkan dukungan beberapa pihak.

Beberapa permasalahan yang masih dihadapi dalam litbang iptek obat herbal, yaitu (i) penelitian yang dilakukan oleh institusi penelitian masih terfragmentasi, hal ini disebabkan karena kurangnya koordinasi antarlembaga penelitian yang melakukan penelitian obat herbal sehingga terjadi tumpang tindih penelitian, (ii) dokter harus berpegang pada prinsip evidence base sehingga belum meresepkan obat herbal (kecuali fitofarmaka) kepada pasien, (iii) masih lemahnya regulasi dan pengawasan, dan (iv) kurangnya ketersediaan standar dan metode sebagai instrumen evaluasi mutu.

Dari beberapa permasalahan tersebut, regulator diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dengan memberikan pemetaan permasalahan yang ada mulai dari hulu sampai dengan hilir. Dengan demikian kebijakan riset memrioritaskan bidang yang berdaya ungkit tingi. Di samping itu, regulator juga diharapkan mempunyai inisiasi untuk melakukan sinergi dengan pihak akademisi dan pebisnis, serta diperlukannya standarisasi untuk pelaksanaan litbang iptek obat herbal.

Di sisi lain, pihak peneliti perlu melakukan konsultasi dengan Badan POM sebelum melakukan uji preklikis dan klinis terhadap obat herbal. Setelah itu diperlukan validasi informasi ilmiah tanaman dan obat herbal untuk mengidentifikasi prioritas riset dan pengembangannya di Indonesia. Diperlukan juga koordinasi antara peneliti obat herbal dan industri untuk menentukan prioritas riset berdasarkan kebutuhan teknologi dan pasar.

Guru besar pensiun Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. Dr. Wahyuning Ramelan, Sp.And. mengatakan, produk obat herbal di Indonesia kini sudah mencapai puluhan ribu dan dikenal luas sebagai jamu oleh sebagian masyarakat. Persoalannya, obat tersebut penggunaannya berdasarkan pendekatan medik berbasis bukti-bukti ilmiah (evidence based medicine). Oleh karena itu emerintah dituntut lebih berperan dalam penelitian obat tradisional dan mengembangkan kerjasama dengan stakeholder lainnya.

Pemerintah seharusnya mendorong lomba penelitian khusus jamu atau obat herbal, mendorong pihak swasta untuk ikut berperan mendanai penelitian bidang ini. Selain itu, pemerintah juga perlu memberi peralatan untuk penelitian obat tradisional pada lembaga pendidikan tinggi atau lembaga penelitian, mengingat peran lembaga pendidikan tinggi juga signifikan untuk mendorong fakultas meneliti efek farmakologik obat tradisional.

Obat herbal ini bisa menjadi potensi besar bagi bangsa Indonesia bila diketahui secara akademik ilmiah semua efek farmakologiknya, efek sampingnya dan berbagai cara masuk yang efektif ke tubuh. Penelitian obat herbal sangat penting dan hasil penelitian itu juga dapat dikemas menjadi produk berorientasi paten dan pasar. Namun hal ini tidak mudah karena dibutuhkan kerjasama lintas disiplin, antara dokter yang akan menyarankan penggunaan obat herbal, peneliti dan industri obat. Tidak adanya kerjasama dan integrasi antara peneliti (universitas), industri dan pemerintah itulah yang masih menjadi kendala obat herbal dapat diterima secara medis. (AI)


Rabu, September 03, 2008

Bahan baku obat masih impor

Sebagian besar bahan baku obat Indonesia masih diimpor, terutama dari China. Saat ini harga bahan baku itu mengalami kenaikan hingga 50% sejak awal tahun 2008, dan diperkirakan berlangsung hingga Agustus 2008. Selama ini Indonesia mengimpor bahan baku obat sebanyak 250 jenis dengan nilai transaksi mencapai Rp6 triliun per tahun. Menurut Ketua Komite Bahan Baku Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Vincent Harijanto, kondisi ini menyebabkan importasi bahan baku obat dari China tersendat.

Salah satu penyebab tersendatnya impor bahan baku obat dari China itu adalah pelaksanaan Olimpiade Beijing. Pasalnya, pemerintah China memperketat transportasi dan pengelolaan limbah industri farmasi. Di samping itu, China juga memangkas insentif pajak untuk ekspor bahan baku obat dari 17% menjadi 5%. Untuk itu, pabrikan farmasi domestik terpaksa menunggu bahan baku hingga Olimpiade 2008 di Beijing berakhir serta menggunakan stok yang ada.

Tersendatnya pasokan itu menyebabkan harga bahan baku obat dari China meningkat antara 50-100%. Melonjaknya harga bahan baku ini juga dipengaruhi oleh melemahnya nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap Renminbi (RMB/mata uang China), lonjakan harga minyak mentah, serta peningkatan ongkos buruh. Industri farmasi lokal mengimpor hampir 95% kebutuhan bahan baku antara lain berupa antibiotik, amoxilyn, paracetamol, dan anelxicis. Pasokan bahan baku impor itu didominasi China sebanyak 75%, India 20%, dan sisanya dari Eropa.

Kondisi ini berbeda dibandingkan dengan kondisi tahun 1970-an. Saat itu produsen farmasi lokal mengandalkan bahan baku impor dari Eropa, tetapi sekarang didominasi oleh China. Saat ini di dalam negeri terdapat sekitar 200 pabrik farmasi dan 2.500 perusahaan distribusi farmasi. Pasar farmasi domestik pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp30 triliun. Indonesia merupakan pasar terbesar produk farmasi di Asean atau mencapai 50% dari kawasan tersebut.

Terkait kemungkinan terjadinya kenaikan harga obat di dalam negeri sebagai dampak kenaikan harga bahan baku obat, GP Farmasi tidak bisa memerinci kisaran kenaikan harga obat di dalam negeri karena ini menyangkut kebijakan masing-masing perusahaan. Meski demikian, harga jual obat generik tidak akan naik karena harganya ditetapkan pemerintah. Menteri Kesehatan telah menetapkan harga jual obat generik, di mana untuk tahun ini tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Pemerintah belum menyiapkan kebijakan khusus terkait kemungkinan kenaikan harga obat akibat naiknya harga bahan baku sejumlah obat di pasaran. Menurut Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Richard Panjaitan, pihaknya belum melihat ada kenaikan harga obat generik sehingga belum ada kebijakan baru tentang itu. Sementara itu, bila menyangkut harga dan penjualan obat bebas dan obat paten, pemerintah tidak punya kewenangan untuk mengatur.

Terkait dengan hal itu, Kepala Bagian Farmakologi dan Toksikologi Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada dr Iwan Dwiprahasto MMed.Sc, PhD menyarankan, agar pemerintah segera menyiapkan upaya komprehensif guna mengantisipasi kenaikan harga obat. Pemerintah harus melakukan proteksi dengan menjamin ketersediaan obat-obat esensial di sarana layanan kesehatan dasar. Caranya, antara lain bisa dilakukan dengan mengupayakan pembebasan bea masuk impor bahan baku obat.

Cara lain, pemerintah juga bisa bermitra dengan BUMN farmasi besar dengan memberi mereka konsesi impor bahan baku obat dalam jumlah besar supaya bisa mendapat harga lebih murah. Namun, kebijakan itu harus disertai dengan pengawasan pembelian dan distribusi bahan baku obat. Jangan sampai industri farmasi yang ditunjuk secara diam-diam juga menjual sebagian bahan baku ke pihak lain dengan harga tinggi.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta turut mengawasi praktik promosi dan etika bisnis dalam industri obat-obatan. Hal itu merupakan salah satu rekomendasi dari diskusi KPPU bersama para pelaku industri farmasi pada Juni 2008 lalu. Menurut anggota KPPU Didik Akhmadi, permintaan itu disampaikan berdasarkan analisis data harga obat dari masing-masing klasifikasi obat, persaingan di industri farmasi ternyata tidak bertumpu pada persaingan harga melainkan persaingan nonharga.

Hal itu terlihat dari volume penerimaan masing-masing obat pada setiap klasifikasi terapi yang menggambarkan harga obat yang rendah belum tentu menunjukkan volume transaksi yang besar. Pasalnya, sering terjadi adanya praktik kolusif antara prinsipal obat dengan para dokter. Bahkan, para dokter justru mendapatkan diskon-diskon yang lebih besar dibanding apoteknya. Dalam komponen harga obat ternyata ada sekitar 20-40% yang diberikan kepada dokter sebagai bagian dari promosi.

Praktik tersebut menyebabkan ketidakseimbangan informasi tentang obat yang berakibat tidak rasionalnya penggunaan obat, tidak sesuai dengan kebutuhan pasien. Kegiatan promosi yang demikian merupakan praktik persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus membahayakan konsumen. Oleh karena itu, KPPU menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi yang muncul dalam diskusi bersama ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Departemen Kesehatan, perwakilan perusahaan farmasi, dan Komisi Etik GP Farmasi tersebut.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma (FE USD) Romo Francis Wahono SJ PhD mengatakan, beberapa industri obat di Indonesia diduga kuat telah melakukan mafia dalam memasarkan obat-obat bermerk. Mafia itu melibatkan rumah sakit dan dokter. Mafia dilakukan setelah dengan halus mereka merayu dokter dan rumah sakit untuk membeli obat produk perusahaan obat bersangkutan. Bentuk mafia bisa berupa dokter dirayu lewat sponsorship untuk peningkatan kemampuan/keahlian, termasuk ke luar negeri atau yang lebih kasar lagi diberi kredit rumah atau kendaraan.

Sementara rumah sakit dirayu melalui diskon pembelian obat untuk jangka waktu tertentu, bahkan uang diskon bisa diambil di muka. Secara bisnis cara-cara seperti itu baik-baik saja. Namun hal itu sangat memojokkan orang sakit, pasien dan meminggirkan mereka yang sudah payah ke dasar-dasar ketidakberdayaan. Beberapa indikasi lain penjualan obat yang berbau mafia, misalnya, pasien tidak mempunyai pilihan obat dan harus membeli obat di apotek rumah sakit karena adanya pengumuman di rumah sakit-rumah sakit bahwa ada pemalsuan obat di luar dan rumah sakit tidak mau menanggung. Semestinya rumah sakit dan dokter ingat nasib pasien. Pasien bukan sebagai obyek bisnis tetapi sebagai subyek yang harus ditolong dan dilayani. (AI)


Rabu, Agustus 06, 2008

Industri farmasi butuh insentif

Ekspor obat dan produk farmasi ke Uni Eropa (UE) ditargetkan dapat tumbuh sekitar 30% atau mencapai nilai USD9 juta selama tahun 2008. Menurut Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) Bachrul Chairi, target itu didasari pencapaian nilai ekspor Januari-Maret 2008 yang sebesar USD1,1 juta atau tumbuh 30% dibanding periode yang sama tahun 2007. Selama lima tahun terakhir, ekspor ke Eropa menunjukkan tren yang positif dengan pertumbuhan 23,6%. Angka itu merupakan indikasi besarnya pasar UE. UE merupakan pasar kedua terbesar di dunia (25%) setelah AS yang mencakup 47% dan Jepang 11%.

BPEN mencatat, ekspor produk farmasi Indonesia ke dunia pada tahun 2007 mencapai USD176,3 juta. Pada periode Januari-Maret 2008 mencapai USD39,4 juta atau meningkat 15,8% dibanding periode yang sama tahun 2007. Ekspor produk farmasi Indonesia ke Eropa pada tahun 2007 mencapai USD7,4 juta, diantaranya ke Jerman USD4,6 juta dan Inggris USD554 ribu. Ekspor produk farmasi yang terbesar antara lain vaksin manusia, obat KB berbahan dasar hormon, serta obat lain yang mengandung hormon dan steroid.

Ketatnya regulasi dan standar impor produk farmasi di Eropa membuat ekspor produk tersebut diarahkan ke negara-negara kawasan Asia dan Afrika seperti Thailand, India, Korea Selatan, Nigeria, dan Filipina. Selain UE, pasar lain yang juga potensial antara lain Eropa Tengah dan Timur Tengah. Wilayah ini merupakan potensi yang sangat besar karena mereka sedang melakukan reformasi ekonomi menjadi pasar bebas. Pertumbuhan ekonomi di wilayah itu juga tinggi karena ada peralihan industrialisasi dari Eropa Barat ke negara yang baru bergabung ke UE.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Johanes Setijono mengatakan pemerintah harus memberi insentif untuk mendukung pertumbuhan industri farmasi di Indonesia agar bisa menjadi tulang punggung negara seperti di India dan China. Dalam hal ini insentif yang dibutuhkan antara lain dalam hal riset pengembangan dan kemudahan ekspor, mengingat industri farmasi adalah industri yang sangat ketat aturan, padat modal dan butuh teknologi tinggi. Dengan kebijakan tepat industri farmasi Indonesia bisa mengikuti perkembangan industri farmasi India dan China.

Menurut Managing Director PT Ferron Par Pharmaceuticals Djoko Sujono, pemerintah perlu memberi dukungan berupa kebijakan yang jelas dan tidak memakan waktu. Ia mencontohkan, saat perusahaannya memerlukan contoh obat asli dari perusahaan importir untuk diuji sebelum melakukan ekspor, ternyata impor produk contoh itu tidak mudah mengingat diharuskan membuat izin edar obat.

Terkait kebijakan ekspor, proses registrasi di dalam negeri masih memerlukan waktu yang lebih lama dari yang dijanjikan. Menurut ketentuan prosesnya tiga bulan, tetapi ternyata bisa lebih. Lamanya proses registrasi sangat penting karena berpengaruh terhadap fluktuasi harga produk farmasi, sama seperti komoditi. Jadi begitu hilang momennya hilang kesempatan mendapat untung.

Di India dan China, pemerintahnya bahkan memberikan insentif pajak berupa pembebasan PPN impor dan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) untuk produk yang diekspor. Sementara di Singapura, Malaysia, dan Australia, pemerintah juga memberikan insentif untuk penelitian. Bahkan di Malaysia untuk riset unggulan akan mendapat dana tambahan 100% sehingga produsen obat senang melakukan riset.

Akan tetapi, saat ini kebijakan pemerintah Indonesia sudah lebih baik dibanding sebelumnya karena telah membolehkan dana penelitian dianggap sebagai pembayaran pajak (tax deductible). Pemerintah tidak dapat memberikan insentif khusus ekspor karena akan dianggap melanggar aturan WTO. Jadi yang pemerintah bisa berikan hanya berupa fasilitas infrastruktur dalam negeri dan layanan yang lancar dan mudah.

Saat ini, hampir semua obat yang beredar di masyarakat diproduksi oleh industri di dalam negeri, hanya produsennya yang beda-beda. Ada Penanam Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negari (PMDN), BUMN, dan Industri Menengah dan Kecil. Dari sisi jumlah, industri farmasi di Indonesia sekitar 280 perusahaan. Sebagian besar, atau hampir 80% adalah perusahaan farmasi yang penanam modalnya milik dalam negeri, dan industri kecil dan menengah. Namun, sekitar 20 pabrik milik asing menguasai 80% kapital dan penguasaan atas pasar. Jadi memang asing yang menguasai industri farmasi.

Dari sisi tenaga kerja, apoteker yang berasal dari luar negeri kini mulai membanjiri Indonesia. Para apoteker dari beberapa negara, seperti Thailand, Malaysia, dan Filipina, kini banyak dijumpai bekerja di perusahaan farmasi multinasional yang ada di Tanah Air. Menurut Wakil Ketua Pengurus Daerah Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia Jawa Tengah Partana Boedirahardja, dalam era pasar bebas nanti, persaingan apoteker akan semakin luas, tidak hanya antarsesama apoteker di dalam negeri, tetapi juga dengan apoteker dari luar negeri yang memilih bekerja di Indonesia.

Saat ini memang belum terlihat persaingan langsung dengan apoteker dari luar negeri. Namun, mereka sudah menunjukkan sisi lebih, setidaknya dari sisi bahasa. Mereka menguasai bahasa Inggris, sedangkan apoteker lokal baru sebagian saja yang menguasainya dengan baik. Mereka juga menguasai bahasa Indonesia. Dokter asal luar negeri yang ada di Indonesia sekitar 3.000 orang, jumlah apoteker asing yang bekerja di sini kira-kira hampir sama. Oleh karena itu apoteker perlu menguasai kemahiran berbahasa Inggris agar mampu bersaing dengan rekan seprofesi.

Kebutuhan apoteker di Tanah Air masih cukup besar, terlebih saat ini ada kewajiban bukan hanya apotek yang harus mempunyai apoteker, tetapi juga puskesmas dan pedagang besar farmasi. Menurut dosen Kimia Fakultas Farmasi Universita Muhammadiyah Surakarta Broto Santoso, kualitas apoteker Indonesia sebenarnya tidak kalah dari apoteker dari luar negeri. Dari sisi keilmuan, apoteker Indonesia bisa dibandingkan, tapi memang dari segi bahasa Inggris kalah.

Kondisi dunia farmasi di Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan persaingan global yang didesain oleh kapitalis. Tahun 2008 ini industri farmasi Indonesia, mau tidak mau, suka tidak suka, obat dari negara ASEAN akan leluasa masuk ke Indonesia. Pasalnya, sudah menjadi keputusan bersama menghadapi AFTA (Asean Free Trade Area). Begitu juga sebaliknya dari Indonesia bebas masuk ke negara ASEAN yang lain. Jargon yang dikedepankan adalah agar industri farmasi Indonesia dapat lebih efisien sehingga bisa berkembang. Masalahnya, apakah industri farmasi di Indonesia sudah siap? (AI)


Selasa, Juni 03, 2008

Harga obat naik (lagi)

Harga obat di Indonesia relatif mahal, sehingga tidak terjangkau masyarakat luas. Menurut Sekjen GP Farmasi Syamsul Arifin, jika pemerintah menghendaki obat generik lebih banyak dijangkau dan digunakan masyarakat, tentunya obat paten milik perusahaan obat seharusnya tidak lebih banyak berada di masyarakat. Sudah waktunya obat paten diganti obat generik. Untuk itu, diperlukan kemauan politik serta regulasi ulang untuk penataan distribusi obat nasional. Seharusnya obat yang masa patennya telah habis oleh pemerintah secara otomatis ditetapkan sebagai obat generik dan meminta perusahaan farmasi membuatnya.

Farmakolog UI Susanto Hartadi menegaskan, saat ini ada dua jenis obat, yakni obat paten dan obat generik. Selama kurun waktu 20 tahun, obat paten tersebut masih merupakan monopoli dari penemunya. Setelah masa patennya berakhir, maka obat tersebut dapat dibuat oleh masyarakat menjadi obat generik.

Mahalnya harga obat di Indonesia tidak lepas dari pelaksanaan kode etik usaha kefarmasian yang pelaksanaannya merupakan komitmen antara GP Farmasi, Ikatan Dokter Indonesia, organisasi dokter seminat, dan persatuan rumah sakit. Saat ini terjadi banyak pelanggaran kode etik pemasaran dan tak mudah mengontrolnya. Dalam hal ini tingginya biaya obat dalam pelayanan kesehatan bukan semata-mata disebabkan oleh tingginya harga obat, tapi juga dipengaruhi oleh pola peresepan obat yang berlebihan. Terkadang satu resep sampai 5 item, padahal cukup 2 atau 3 item saja.

Komisi IX DPR yang membidangi masalah kesehatan, meminta pemerintah secepatnya merevisi kebijakan tentang penetapan dan penurunan harga obat generik. Desakan itu disampaikan karena kebijakan penurunan harga obat generik yang selama ini dilakukan pemerintah justru memicu ketidaktersediaan obat tersebut di pasaran. Kontribusi pasar obat generik pada tahun 2001 sebesar 12% dari total pasar obat Rp12,85 triliun, sedangkan pada tahun 2007 turun menjadi 7,23% dari total pasar obat Rp24,827 triliun.

Produsen obat dalam negeri selama ini beralasan hal itu terjadi karena bahan baku obat langka dan harganya mahal. Padahal menurut Menkes Siti Fadilah Supari, harga bahan baku obat di negara-negara pemasok seperti India dan China cukup murah, tidak semahal yang sering disebutkan produsen obat. Mengantisipasi masalah itu, sudah ada Peraturan Presiden No.94 Tahun 2007 tentang pengendalian dan pengamanan atas pengadaan dan pengaturan dan bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang bersifat sebagai obat, yang memungkinkan Depkes melakukan pengadaan obat dengan mengimpor dari luar negeri untuk mengatasi gangguan ketersediaan obat bagi masyarakat.

Pemerintah telah membentuk tim yang terdiri atas para pakar dari universitas, penggiat lembaga swadaya masyarakat dan produsen obat untuk melakukan studi serta menetapkan harga obat generik berdasarkan hasil studi tersebut. Harganya akan ditetapkan oleh tim, dan tim itu bekerja secara berkala. Kebijakan penetapan dan penurunan harga obat generik telah dilakukan berdasarkan semua aspek yang menjadi komponen penentu harga obat. Dalam hal ini keuntungan produsen juga menjadi bahan pertimbangan.

Tim evaluasi harga obat yang beranggotakan tiga BUMN farmasi, Depkes, BPOM, dan konsumen yang diwakilkan oleh Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPPKI) telah menyelesaikan pembahasan harga obet generik. Tim merekomendasikan agar beberapa harga obat generik dinaikkan akibat meningkatnya harga bahan baku. Tim juga merekomendasikan agar sebagian obat generik kembali diturunkan karena aktivitas pemberian diskon masih diterapkan oleh produsen.

Menurut anggota tim Marius Widjajarta yang juga Ketua YPPKI, harga obat generik yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini sudah mencakup seluruh kepentingan, termasuk juga pelaku usaha. Tidak ada alasan bagi produsen obat generik yang menyatakan bahwa harga obat tidak menutupi biaya produksi. Namun demikian, PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk menilai penetapan harga obat generik yang baru belum menutup beban produksi industri akibat lonjakan kenaikan harga bahan baku obat saat ini. Meskipun demikian, dua BUMN farmasi tersebut berkomitmen untuk memproduksi sediaan obat generik sebagai wujud tanggung jawab perseroan kepada masyarakat.

Beberapa jenis bahan baku obat yang naik antara lain amoksisilin dari USD30/kg pada Januari 2007 menjadi USD47/kg pada awal tahun 2008. Antalgin naik dari USD6,5/kg menjadi USD7,55/kg, dan allopurinol naik dari USD20,5/kg menjadi USD21/kg. Harga amoksisilin yang ditetapkan pemerintah jauh lebih murah dibandingkan dengan harga produk generik bermerek yaitu Rp3.800/kapsul dan paten Rp4.000/kapsul.

Direktur Utama PT Indofarma Tbk P. Sudibyo mengatakan, harga obat generik yang baru belum menurupi beban produksi pabrik karena harga bahan baku terus merambat naik. HPP Indofarma tahun 2007 lalu naik menjadi 75% dibandingkan tahun 2006 sebesar 74%. Manajemen berupaya mempertahankan di level 75% tahun 2008 ini. Dari total 245 jenis obat yang diproduksi Indofarma, sekitar 200 di antaranya masuk kategori generik.

Menurut Direktur Utama PT Kimia Farma yang juga menjabat sebagai Sekjen GP Farmasi Syamsul Arifin, tahun 2008 ini harga obat diperkirakan mengalami kenaikan 10%. Hal itu dikarenakan naiknya harga impor bahan baku, bahan penolong dan kemasan obat selama tahun 2008 yang besarannya mencapai 8%. Untuk harga obat generik yang diproduksi Kimia Farma tidak ada perubahan. Harga obat generik ditetapkan oleh pemerintah dan sejauh ini belum ada rencana dari pemerintah untuk menaikkan harga obat tersebut. Saat ini sekitar 40% produksi obat Kimia Farma berupa generik, sedangkan 60% obat nongenerik.

Pangsa pasar obat generik di pasar obat terus menurun dari tahun ke tahun, sehingga saat pemerintah menetapkan harga yang terlalu rendah, produsen obat cenderung memilih tidak memproduksinya supaya tidak menanggung kerugian. Tahun 2007 lalu, produksi obat nasional mencapai Rp25,5 triliun atau naik 8,9% dibandingkan dengan produksi tahun 2006. Secara unit, pencapaian produksi tahun 2007 tumbuh 3,82% dibandingkan dengan tahun 2006. Dari total pasar farmasi itu, pasar obat generik mencapai Rp2,2 triliun, atau turun 10,8% dibandingkan dengan penjualan tahun 2006. Secara unit, obat generik naik 7,38% dibandingkan tahun 2006. Untuk obat resep mencapai Rp23,3 triliun atau tumbuh 11% dibandingkan penjualan tahun 2006. (AI)