Tampilkan postingan dengan label Otonomi daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Otonomi daerah. Tampilkan semua postingan

Senin, Agustus 30, 2010

Perda bermasalah masih banyak

Presiden diminta segera menandatangani pembatalan ribuan peraturan daerah (perda) bermasalah. Jika tidak dibatalkan, regulasi level daerah itu bisa menganggu iklim investasi. Kementerian Keuangan sudah sejak lama merekomendasikan pembatalan perda-perda bermasalah kepada kepala pemerintahan. Mayoritas perda yang diminta dibatalkan adalah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Presiden sebaiknya mengeluarkan perpres tentang persetujuan pembatalan perda bermasalah. Ketegasan sikap Pemerintah untuk meninjau perda bermasalah dibutuhkan demi menjaga kepastian dunia usaha di daerah terkait. Isu dan wacana sangat mempengaruhi perkembangan dunia usaha. Jika suatu perda direkomendasikan batal, sementara persetujuan pembatalan itu tidak juga selesai, dapat menimbulkan efek negatif.

Namun, berdasarkan penilaian Kemenkeu, setidaknya ada 15 sektor dalam perda yang perlu mendapat perhatian Presiden. Kelima belas sektor itu adalah administrasi dan kependudukan, budaya dan pariwisata, energi dan sumberdaya mineral, kelautan dan perikanan, kesehatan, ketenagakerjaan, komunikasi dan informasi, koperasi dan UKM, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perhubungan, perindustrian dan perdagangan, perkebunan dan kehutanan, pertanian, serta sumbangan pihak ketiga.

Berdasarkan catatan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) hingga akhir Desember 2009, Kementerian Keuangan telah mengajukan usulan pembatalan 3.735 perda ke Presiden. Namun yang dibatalkan baru 945 perda. Perda yang diusulkan untuk dibatalkan merupakan hasil penelitian dari Tim Monitoring Bersama Kemenkeu dan Kemendagri. Hal ini menunjukkan rekomendasi pembatalan perda sudah komprehensif dan tidak perlu diperlama.

Sementara itu, Kemendagri sejak tahun 2002 hingga 2009 atau dalam kurun tujuh tahun telah membatalkan 1.333 perda. Dari sekian banyak perda yang dibatalkan, sebagian besar terkait perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pada proses evaluasi perda selanjutnya, Kemendagri telah menjalin kerja sama dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK sebagai eksternal auditor keuangan daerah diharapkan bisa membantu memberikan masukan atas pemberlakuan perda di tiap daerah.

Dalam tugasnya, BPK bisa melihat retribusi atau sumber keuangan mana saja di daerah yang telah berpijak pada aturan yang lebih tinggi. BPK bisa melihat perda apa saja yang telah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi pada saat melakukan audit keuangan. Jika ada sumber keuangan daerah yang dihasilkan namun tetap menggunakan perda lama maka BPK berhak melakukan rekomendasi kepada Kemendagri untuk dibatalkan.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menemukan sebanyak 3.091 perda bermasalah yang seharusnya dibatalkan atau direvisi karena menghambat perekonomian. Per Juli 2009 ditemukan 246 perda bermasalah. Sementara pada tahun 2008 terdapat 1.033 perda bermasalah. Tahun 2008 yang terbanyak, sedangkan tahun 2001-2006 ada 1.039 perda, dan tahun 2007 sebanyak 773 perda. Jadi total 3.091 perda bermasalah sepanjang tahun 2001-2009. Adanya Perda bermasalah tersebut diketahui setelah perda tersebut disahkan.

KPPOD menilai hampir 5.000 perda yang mengatur berbagai sektor dinilai tak bersahabat bagi investasi. Sampai Mei 2010 ada 4.885 perda yang direkomendasikan agar dibatalkan. Menurut KPPOD, perda sektor perhubungan paling bermasalah, sebanyak hampir 600 perda, disusul sektor perindustrian dan perdagangan sekitar 549 perda. Sementara itu, Provinsi Sumut dinilai sebagai daerah yang paling tak ramah investasi dengan lebih dari 300 perda.

Penilaian perda bermasalah ini diperoleh dari keluhan asosiasi pengusaha dari berbagai sektor di berbagai daerah. Rata-rata mengeluhkan peraturan terkait biaya seperti penambahan biaya administrasi dan retribusi yang ditarik di awal ketika pengusaha baru mau investasi. Kalangan pengusaha meminta perda tersebut dibatalkan karena memberatkan. Misalnya perda Kabupaten Asahan menetapkan penghitungan retribusi baru yang totalnya naik hingga 16 kali lipat. Perda-perda yang diterbitkan pascakebijakan otonomi ini cenderung meningkatkan ketidakpastian usaha.

Dua gubernur di Kalimantan, yakni Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, secara tegas menyatakan bahwa ratusan perda di dua daerah itu yang dikategorikan bermasalah harus dicabut. Selain dinilai memperburuk iklim investasi di daerah, perda-perda tersebut diperkirakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Pihak Pemprov Kaltim sudah meminta pemkab dan pemkot menyangkut perda-perda bermasalah tersebut. Saat ini Kaltim berada di urutan keempat sebagai daerah dengan jumlah perda bermasalah terbanyak (151 perda). Sementara itu, di Kalteng ada 135 perda bermasalah. Kemungkinan ada yang dikeluarkan oleh pemkot atau pemkab di Provinsi Kalteng.

Dari Jatim dikabarkan sebanyak 194 perda masih mengganggu aktivitas investasi di wilayah tersebut. Berdasarkan catatan KPPOD, jumlah perda kontraproduktif di Jatim menempati posisi kedua setelah Sumut. Pemprov Jatim akan terus melakukan pemeriksaan terhadap Perda yang terbukti mengganggu investasi di provinsi yang memiliki 38 kabupaten dan kota ini. Data KPPOD terakhir menyebutkan, dari 33 provinsi di Indonesia, ada 3.735 perda yang diusulkan dibatalkan oleh Kemenkeu. Dari jumlah itu 945 perda telah batal, dan untuk 22 perda lainnya yang ada di tiap-tiap pemda mendapatkan teguran. Selain itu, enam perda kini direvisi dan 2.762 lainnya belum ditindaklanjuti.

Mekanisme pembatalan perda bermasalah oleh UU No.28 Tahun 2009, terutama perda pajak dan retribusi daerah melalui Perpres dinilai terlalu birokratis. Dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan IV DPR RI, Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta agar kewenangan pembatalan perda bermasalah yang ada di Presiden didelegasikan kepada Mendagri. Hal senada disampaikan Pengamat Kebijakan Publik UI Andrinof Chaniago, mekanisme pembatalan perda lewat Perpres dinilai kurang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang menitikberatkan pada pentingnya efektivitas dan efisiensi. Seharusnya ada pendelegasian kepada Mendagri sebagai bentuk penegakan prinsip efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan. (AI)

Rabu, Juni 09, 2010

PAD dan kinerja daerah

Pada acara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-14 (29/04), Mendagri Gamawan Fauzi menyebut sejumlah daerah telah berhasil mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang tujuannya untuk peningkatan pelayanan publik. Daerah-daerah tersebut antara lain Provinsi Sulawesi Utara yang menggelar World Ocean Conference dan Sail Bunaken beberapa waktu lalu dan menghasilkan Coral Triangle Initiative (CTI) serta menghasilkan multiplier effect dalam meningkatkan perekonomian dan memulihkan kepercayaan dunia terhadap Indonesia.

Selanjutnya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjalankan kebijakan yang kreatif di sektor program ketahanan pangan. Hal ini langsung meningkatkan pendapatan petani, menciptakan lapangan kerja, dan menyediakan stok beras di wilayah Kalbar, termasuk menerapkan sistem Grameen Bank dalam pengentasan kemiskinan di Kubu Raya.

Selain itu untuk Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan manajemen ilahiyah dalam akses pelayanan publik bagi masyarakat miskin atau desa marjinal. Kota Batam dengan percepatan proses perijinan memulai usaha melalui e-government. Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, dengan pelayanan dasar melalui pengembangan infrastruktur dan SDM, dengan menggalang partisipasi masyarakat.

Kemudian Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dengan mengembangkan potensi wisata bahari di empat pulau. Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, dengan preservasi eks kawasan tambang menjadi area pariwisata yang mempunyai dampak kepada masyarakat. Terakhir, Kabupaten Wondama, Papua, dengan pengembangan kawasan konservasi di wilayahnya untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu kawasan konservasi.

Kebijakan otda yang diterapkan pada 33 provinsi dan 491 kabupaten/kota hingga saat ini belum dapat berjalan optimal. Tidak semua daerah otonom baru memperlihatkan kemajuan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, sebagian besar daerah tersebut masih menggantungkan sumber pembiayaannya dari pemerintah pusat. Melihat kegagalan yang terjadi pada beberapa daerah otonom baru itu, maka sudah seharusnya pemerintah membuat mekanisme penggabungan atau penghapusan bagi daerah yang berkinerja buruk.

Menurut Pusat Penelitian Politik P2P LIPI, selama ini peran gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah masih sangat terbatas. Dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga belum mengatur secara jelas peran ganda gubernur sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki tanggung jawab kepada presiden. Hal ini menimbulkan persepsi yang berbeda-beda mengenai kedudukan gubernur, apakah dia sebagai kepala daerah atau wakil pemerintah pusat. Bahkan dengan ketidakjelasan tersebut menimbulkan konflik peran, terutama ketika kepentingan provinsi bertentangan dengan kepentingan pemerintah pusat.

Mendagri menegaskan, kepala daerah diberikan kebebasan untuk membuat inovasi di daerahnya masing-masing, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu inovasi yang sering digunakan pemerintah daerah adalah pembuatan peraturan daerah (perda). Sebagai bagian inovasi untuk memajukan pembangunan di daerah, perda dibolehkan asalkan tidak bertentangan dengan UU, serta tak mengganggu iklim investasi di daerah. Untuk itu, kepala daerah dituntut untuk memiliki jiwa inovatif dalam membangun dan memajukan daerah.

Kebijakan otda telah terbukti mampu mendorong kreativitas dan inovasi daerah dalam mengumpulkan PAD. Sebelum kebijakan otonomi diterapkan, rata-rata kemampuan daerah dalam meraup PAD hanya 5% dari total APBD-nya. Namun, setelah diterapkan kebijakan otda mulai tahun 1999, PAD naik menjadi 15%. Saat ini, total APBD di seluruh daerah sudah mencapai Rp400 triliun. Jumlah itu belum termasuk dana-dana dekonsentrasi yang dikucurkan dari pusat.

Bali misalnya, selama ini hanya mengandalkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Mulai tahun 2014, Provinsi Bali akan memiliki sumber PAD baru yang berasal cukai rokok. APBD Bali tahun 2010 sebesar Rp2 triliun, dan separuhnya berasal dari dari PKB dan BBNKB. Separuh sisanya lagi berasal dari kucuran dana pemerintah pusat dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU).

Akan tetapi upaya pemda untuk meningkatkan PAD dengan mengeluarkan perda sering menimbulkan masalah. Kementerian Dalam Negeri, hingga saat ini telah membatalkan 1.800 perda bermasalah. Pembatalan dilakukan pada perda yang menghambat investasi serta menimbulkan beban bagi masyarakat, dan dilakukan merata di seluruh Indonesia. Contoh Perda bermasalah misalnya pembangunan hotel harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), namun ada pemda yang menerbitkan juga izin perhotelan. Lalu, untuk industri kelapa sawit sudah dikenakan pungutan terhadap ekspor dan produksi, tapi dikenakan lagi pungutan untuk tandan buah segar. Bahkan, tiang listrik dan tiang telpon dikenakan pajak termasuk pipa yang melintas di bawah tanah juga dikenakan pajak.

Padahal ekonomi bisa bergerak dan bergairah apabila semakin sedikit beban terhadap kegiatan dunia usaha. Oleh karena itu, pemerintah telah melarang kepada seluruh daerah untuk tidak lagi mengatur materi yang tercantum pada perda yang sudah dibatalkan itu. Tidak boleh lagi mengeluarkan kebijakan dengan alasan demi meningkatkan PAD namun kenyataannya di lapangan justru menghambat.

Sebanyak 101 perda di Pemprov DKI Jakarta yang dianggap bermasalah diusulkan untuk diubah. Revisi itu akan dimasukkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2010-2014. Dari 101 perda yang akan direvisi tersebut, 47 perda usulan pemprov. Sisanya, 54 perda, usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Perda yang harus direvisi atas usulan DPRD, di antaranya Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda No.4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas, Perda No.7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Perda No.6 Tahun 1993 tentang Pembinaan Kesejahteraan di DKI Jakarta. Sementara revisi perda atas usulan Pemprov antara lain Perda No.4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran dan Pencatatan Sipil, Perda No.7 Tahun 2001 tentang Dewan Kota/Kabupaten, dan Perda No.5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. (AI)

Rabu, April 14, 2010

Hutan dan otonomi daerah

Komisi II DPR-RI mengatakan, kerusakan hutan di Indonesia terutama terjadi dalam 10 tahun terakhir setelah pemerintah pusat memberlakukan kebijakan otonomi daerah yang menyerahkan sebagian kewenangannya ke daerah. Dalam 10 tahun terakhir kerusakan hutan di Indonesia rata-rata sekitar 1,2 juta ha/tahun. Meningkatnya kerusakan hutan pada era otonomi daerah karena pemda berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memberikan kemudahan kepada pihak ketiga menebang pohon di hutan tidak secara selektif sehingga hutan menjadi gundul.

Soal otonomi daerah dan kerusakan hutan, terjadi setelah pemerintah pusat memberlakukan kebijakan otonomi daerah dan menyerahkan kewenangan pengeloaan hutan pada pemerintah daerah, terjadi peningkatan kerusakan hutan yang signifikan. Guna memperbaiki kerusakan hutan, sebaiknya dilakukan pendataan kondisi hutan saat ini mana yang masih asli dan mana yang telah rusak dan gundul dan kemudian dilakukan tindakan penghijauan secara kongkrit dan terukur.

Berdasarkan informasi Ditjen Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan, deforestasi atau penurunan mutu lahan hutan di Indonesia setiap tahunnya mencapai 1 juta ha. Untuk tahun 2010 ini saja terdapat 50 juta ha yang rusak. Tetapi tidak semua rusak total. Ada yang bekas hutan dan bisa dikelola melalui restorasi sistem, HTH, HTI dengan tebang jalur. Tren kerusakan hutan di Indonesia tujuh tahun ke belakang cenderung menurun. Dulu waktu pertama kali dilaksanakan otonomi daerah pada tahun 1999-2003, deforestasi hutan bisa mencapai 2,3 juta ha/tahun.

Saat ini, Kementerian Kehutanan mencatat terdapat 60 juta ha hutan produksi. Hutan tersebut digunakan untuk produksi kayu dan nonkayu. Seperti rotan, getah, dan daun. Sekarang jasa lingkungan, tata air, dan ecowisata. Ke depannya, akan diterapkan hutan produksi untuk jual beli karbon di Indonesia. Saat ini sedang dilaksanakan percobaan untuk pelestarian hutan untuk mengurangi emisi karbon di Sumsel untuk donor dari Jerman, serta Kalteng dan Jambi untuk Australia.

Luasan hutan lindung di seluruh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diusulkan bertambah satu juta hektar. Penambahan luas hutan lindung tersebut diupayakan termaktub dalam rancangan rencana tata ruang dan tata wilayah provinsi yang sedang disusun. Menurut Tim Penyusun Rencana Strategis Pengelolaan Hutan Aceh (TPRSPHA ), penambahan luas ini didasarkan pada penilaian tingkat kerawanan bencana di tiap-tiap wilayah. Hasilnya, hampir seluruh wilayah provinsi rawan bencana.

Saat ini luas hutan lindung di Aceh mencapai 1,482 juta ha. Berdasarkan usulan TPRSPHA, luas hutan lindung yang tercantum dalam peraturan daerah atau kanun Pemprov NAD akan mencapai luas 2,856 juta ha. Beberapa kabupaten/kota yang akan bertambah luasan hutan lindungnya akibat usulan tersebut antara lain Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Aceh Jaya. Penambahan luas hutan lindung terbesar berada di Kabupaten Aceh Jaya.

Sementara itu, Pemprov NTT telah mengusulkan pembentukan 17 kesatuan pengelola hutan (KPH) kepada Menhut untuk ditetapkan menjadi KPH. KPH yang diusulkan Pemprov NTT akan ditempatkan di 21 kabupaten/kota. Mereka akan bertugas antara lain mengawasi kawasan hutan agar bisa terhindar dari penyerobotan dan penebangan secara liar. Usulan pembentukan KPH ini sebagai solusi untuk menyelamatkan kawasan hutan yang terus terkikis karena ulah manusia. Luas kawasan hutan di NTT saat ini tercatat 108.990 ha atau 8,20% dari luas daratan sekitar 4,7 juta ha.

Setelah otonomi daerah, banyak muncul masalah yang berhubungan dengan kawasan hutan karena tidak ada lagi petugas khusus yang menjaga dan mengawasi kawasan hutan.Sebelum otonomi daerah, ada petugas khusus yang dikenal dengan sebutan resort polisi hutan (RPH). Petugas ini, sangat menguasai masalah kehutanan bahkan sampai menghafal batas-batas hutan secara baik. RPH ini juga sangat disegani masyarakat sehingga praktis tidak ada masalah kawasan hutan yang serius di wilayah NTT. Masalah mulai bermunculan setelah otonomi daerah dan petugas RPH sudah tidak ada lagi dalam struktur organisasi pada dinas kehutanan.

Dari Sulawesi Barat, penebangan hutan mangrove yang sudah berusia setengah abad di Lingkungan Bua-bua Barat, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar mulai menimbulkan keresahan di kalangan warga masyarakat. Pasalnya, mulai timbul sejumlah bencana pasca pemusnahan hutan mangrove yang selama ini menjadi pelindung dan penahan dampak abrasi pantai. Bencana tersebut diantaranya, berupa rendaman luapan drainase yang tidak lagi dapat mengalir optimal yang juga menyebabkan terjadinya longsor pada sejumlah bagian drainase di sepanjang ruas Pasar Senggol dan Jalan Veteran Utara.

Kemenhut akan mengejar 543 perusahaan dan perorangan penunggak iuran kehutanan yang mencapai Rp348,6 miliar. Tunggakan sebesar itu terdiri dari iuran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) senilai Rp113,28 miliar dan iuran Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp235,36 miliar. Dari 543 penunggak iuran, sebanyak 36 di antaranya adalah perusahaan pemegang konsesi pengelolaan hutan alam (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam/IUPHHK-HA dulu HPH). Sementara itu, 508 sisanya adalah para pemegang izin pemanfaatan kayu (IPK) pada kegiatan landclearing untuk perkebunan dan pemegang izin HPH skala kecil yang diterbitkan oleh Bupati. Soal banyaknya penunggak DR pada kegiatan IPK dan izin HPH skala kecil, itu adalah ekses negatif dari otonomi daerah.

Euforia desentralisasi kekuasaan saat itu menghasilkan kebijakan pemerintah daerah berupa pemberian IPK dan izin HPH dengan koordinasi yang minim dengan pemerintah pusat, sehingga banyaknya pekerjaan rumah untuk dibenahi, termasuk tunggakan DR. Namun, ekses negatif itu kini dibenahi. Di sisi lain, era otonomi daerah juga menghasilkan sisi positif yaitu pemerintah pusat kini tak lagi semena-mena dalam pemberian izin pengelolaan hutan.

Pemerintah akan terus menagih tunggakan yang sudah dilimpahkan ke KPKNL. Jumlah tunggakan iuran kehutanan yang sudah dilimpahkan ke KPKNL terdiri dari iuran PSDH sebesar Rp85,03 miliar dan iuran DR sebesar Rp19,1 miliar dan USD18,4 juta. Tunggakan tersebut ditanggung oleh 299 perusahaan dan perorangan. Akan tetapi, upaya memburu penunggak iuran kehutanan yang dimiliki pemegang izin IPK dan HPH skala kecil akan menghadapi tantangan karena umumnya keberadaan pemegang izin kini sulit dideteksi keberadaannya. (AI)

Rabu, Januari 27, 2010

Mengevaluasi otonomi daerah

Otonomi daerah (otda) yang seharusnya bisa memacu peningkatan kapasitas rakyat memajukan daerahnya masing-masing, ternyata justru memicu kesenjangan antardaerah dan mengarah pada disintegrasi. Pemekaran wilayah pada kenyataannya tidak sekedar demi alasan efisiensi administrasi pemerintahan yang dinilai terlalu luas, tetapi sering kali juga mengandung kepentingan primordial elit setempat termasuk untuk mendapat kesempatan menjadi pejabat yang berkuasa di daerah baru.

Oleh karena itu, Mendagri Gamawan Fauzi telah menyerahkan rumusan revisi UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ke DPR. Badan Lagislasi DPR juga sudah memasukan agenda revisi UU tersebut ke daftar program legislasi nasional (prolegnas) yang akan segera dibahas. Salah satu materi penting dalam draf revisi UU No.32 itu adalah bahwa sebuah daerah hasil pemekaran tidak langsung ditetapkan sebagai daerah otonom. Daerah baru hasil pemekaran itu harus menjalani tahapan uji coba dengan status sebagai daerah administrasi, baik itu kabupaten administrasi atau pun kota administrasi.

Ketentuan baru ini merupakan bagian dari upaya agar pembentukan daerah otonom baru benar-benar sesuai dengan tujuannya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan mengenai perlunya evaluasi 205 daerah hasil pemekaran sejak tahun 1999. Perlu diketahui, kabupaten administrasi merupakan kabupaten yang belum mempunyai DPRD, namun sudah memiliki bupati dan wakil bupati yang diangkat oleh gubernur dari kalangan pegawai negeri sipil. Perangkat daerah kabupaten administrasi terdiri atas sekretariat kabupaten administrasi, suku dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan. Saat ini hanya terdapat satu kabupaten administrasi di Indonesia, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Pengetatan persyaratan pembentukan daerah otonom baru ini diperlukan mengingat sejauh ini laju pemekaran di Indonesia dinilai terlalu cepat. Selama 10 tahun terakhir telah terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Sehingga, total daerah otonom saat ini 524 yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. Pada kenyataannya, daerah-daerah otonom baru tersebut tidak seluruhnya berhasil. Beberapa di antaranya justru menjadi lebih miskin dibandingkan saat sebelum dimekarkan.

Saat ini Depdagri sedang menyusun instrumen penilaian daerah otonom dan menyusun grand strategy pemekaran wilayah di Indonesia. Hasil evaluasi penilaian daerah ditargetkan selesai pada Maret 2010. Sementara itu, penyusunan grand strategy ditargetkan selesai pada Juni 2010. Strategi besar pemekaran ini disusun sebagai dasar untuk menentukan jumlah provinsi, kabupaten, dan kota yang ideal di Indonesia. Saat ini pemerintah fokus untuk menyelesaikan strategi dasar pemekaran, sekaligus mengevaluasi 205 daerah otonom baru.

Pakar otonomi daerah Ryaas Rasyid mengatakan, grand strategy otda yang telah diterapkan selama 10 tahun perlu diubah. Otonomi khusus secara penuh yang diberikan ke kabupaten/kota perlu dibatasi dan dialihkan ke provinsi. Pada revisi UU Pemerintah Daerah yang baru harus dipertegas bahwa otonomi penuh itu hanya ada di provinsi, sedangkan otonomi yang ada di kabupaten/kota itu adalah otonomi terbatas. Hal ini penting untuk diketahui, karena memahami otonomi daerah tidak bisa hanya dengan membaca undang-undang. Harus ada strategi, prioritas, supervisi monitor, dan pengendalian yang jelas. Hal tersebut tidak terlihat selama 10 tahun terakhir ini.

Pembatasan itu akan lebih efektif bila dibarengi dengan penguatan kewenangan otonomi provinsi. Dengan dilimpahkannya otonomi penuh ke tingkat provinsi, provinsi memiliki kekuatan untuk melakukan pengawasan terhadap perkembangan daerah. Jika memang tidak berjalan dengan benar, dapat dikenakan sanksi. Selain itu, perimbangan kekuatan keuangan daerah dapat lebih terjamin dengan adanya konsolidasi langsung dari provinsi terhadap kabupaten/kota. Maksudnya, apabila ada kabupaten/kota yang miskin dan kesulitan dalam mencari pemasukan, dengan adanya otonomi penuh di tingkat provinsi, seluruh sumber daya yang ada di satu provinsi itu dapat dipertimbangkan secara proporsional.

Peneliti Otonomi Daerah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr Syarif Hidayat menduga adanya mafia pemekaran daerah mengingat banyak pemekaran daerah terjadi karena kolaborasi kepentingan elit politik daerah, pejabat dan pemodal. Banyak pejabat "berstandar ganda". Di lingkup eksekutif dia sebagai pejabat, namun di luar bertindak sebagai konsultan pemekaran. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus berani melakukan evaluasi secara transparan terhadap pemekaran daerah. Karena ternyata selama reformasi ini pemekaran itu tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat.

Agar pemekaran tidak terjadi secara sembarangan, maka persyaratannya harus diperketat, yakni dengan memberikan status adminstratif terlebih dahulu dan tidak langsung otonomi daerah. Dengan demikian daerah itu akan teruji kesiapan dan tidaknya untuk menjadi daerah otonom. Kalau siap, maka bisa dimekarkan dan jika tidak, maka akan tetap digabung dengan daerah yang lain. Yang penting, DPD harus mendorong moratorium (penghentian sementara) pemekaran itu dengan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap daerah-daerah yang sudah dimekarkan dengan kategori; daerah yang tidak mampu, kurang mampu dan sudah mampu.

Terkait dengan otonomi daerah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan proses pembangunan jalan di jalur lingkar selatan Jawa. Pasalnya, pembangunan jalan itu bertujuan untuk melancarkan proyek-proyek penambangan sumber daya alam di bagian selatan Pulau Jawa. Jika hal ini dibiarkan, maka alam di daerah tersebut berpotensi semakin rusak.

Pembangunan jalan jalur selatan akan melalui 34 kabupaten dan menghubungkan Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Pembangunan jalur selatan Jawa itu sebagai langkah awal untuk membuka lahan-lahan baru yang ada di selatan Jawa. Para investor tentu ingin agar infrastruktur di Jawa bagian selatan tertata terlebih dahulu sebelum melakukan ekploitasi sumber daya alam. Dampak otonomi daerah justru menumbuhkan penambangan sumber daya alam marak dilakukan mengingat pihak yang memiliki otoritas izin penambangan adalah masing-masing kabupaten/kota maupun provinsi. (AI)

Jumat, Maret 27, 2009

Pemekaran daerah istirahat dulu

Aksi kekerasan di Sumut yang menewaskan Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Azis Angkat telah mengusik pemerintah pusat. Presiden SBY mendukung moratorium pemekaran daerah baru. Presiden meminta untuk dilakukan evaluasi dulu pemekaran yang berjalan selama ini. Presiden mengajak semua pihak untuk melihat permasalahan pemekaran ini secara matang. Apalagi pemekaran daerah ternyata melenceng dari tujuan awal dan kerap memicu konflik.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto pada awal Februari 2009 lalu, disimpulkan pemerintah mesti secepatnya mengevaluasi daerah otonomi baru dan sekaligus menyiapkan kerangka besar sebagai panduan pemekaran wilayah. Kerangka pemekaran masih dipersiapkan, dan sampai tahun 2025 jumlah provinsi di Indonesia diprediksi bisa mencapai 40 provinsi.

Menurut pakar politik lokal dan otonomi daerah Pratikno dan Purwo Santoso dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, sebaiknya pemerintah jangan menunda pembentukan daerah baru, tapi langsung menutup peluang untuk mengajukan proposal pemekaran daerah. Pemerintah harus bisa lebih tegas. Kalau tidak, tuntutan dari bawah akan menguat terus dan pemerintah tidak akan mampu menghadang.

Mudahnya pengajuan aspirasi pemekaran wilayah membuat banyak pihak berlomba-lomba memanfaatkannya dengan tujuan mencari keuntungan. Pemekaran daerah pun makin melenceng dari tujuan awal, yaitu untuk mengembangkan daerah, menjadi celah untuk mencari keuntungan. Setiap kali pemerintahan daerah wilayah baru terbentuk, dana alokasi umum (DAU) dari pusat akan langsung mengalir.

Menurut peneliti otonomi daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syarif Hidayat, dan peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng, pertimbangan politik masih menjadi acuan utama pemekaran sebuah wilayah otonom. Kerangka normatif yang menjadi prasyarat pembentukan daerah otonom baru justru terabaikan. Kriteria pemekaran dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 78/2007 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah sudah sangat jelas mengatur tata cara pemekaran. Namun, aturan itu tidak berjalan simetris dengan proses politik yang terjadi.

Kuatnya politisasi dalam pemekaran daerah membuat tujuan pemekaran untuk menciptakan demokrasi di tingkat lokal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tak terperhatikan. Pemekaran daerah seharusnya memerhatikan kondisi bangsa yang masih dalam kondisi transisi, dalam politik maupun ekonomi. Karena itu, kemampuan keuangan negara yang lemah harus menjadi faktor utama membentuk daerah otonom baru.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan membahas pemekaran daerah kabupaten/kota/ provinsi yang diusulkan DPR setelah Pemilu 2009 karena saat ini beberapa tahapan pemilu itu telah berjalan. Ketua Tim Kerja (Timja) Pemekaran Daerah PAH I DPD M Kafrawi Rahim menjelaskan, sejak DPD bersama DPR dan pemerintah membahas usul pemekaran daerah, telah terbentuk sebanyak 59 daerah otonom baru.

Sejak UU Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah disahkan dan selanjutnya disempurnakan dengan UU Nomor 32/2004, daerah baru hasil pemekaran berjumlah 206 daerah otonom, termasuk 59 daerah otonom baru. Pemekaran daerah paling banyak terjadi di Papua (9 daerah otonom baru), disusul Sumatra Utara (8), Sulawesi Utara (6), Nusa Tenggara Timur (5), dan Maluku (3).

Kuatnya aspirasi yang terjadi di luar Pulau Jawa disebabkan karena terjadinya perbedaan perlakuan pemerintah pusat yang sangat tajam antara Jawa dan luar Jawa. Sementara munculnya pemekaran daerah, salah satunya dipicu oleh tingginya keinginan politis dan cara mudah untuk mendapatkan dana pusat.

Pengamat perimbangan keuangan sekaligus guru besar Universitas Indonesia (UI) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemekaran daerah secara tak terpola seperti selama ini hanya menghasilkan pemborosan anggaran. Meski anggaran sudah dibelanjakan dalam jumlah besar untuk daerah baru, hasilnya tidak sepadan dengan pelayanan kepada masyarakat yang seharusnya meningkat. Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Program Pembangunan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) membuat studi yang menunjukkan perkembangan kurang memuaskan pada daerah-daerah hasil pemekaran.

Riset ini menunjukkan bahwa kondisi perekonomian dan pelayanan masyarakat di daerah hasil pemekaran tidak membaik meskipun ada aliran dana dalam jumlah besar dari pusat untuk mendukung operasional daerah tersebut. Hasil riset Bappenas dan UNDP itu sudah sangat memadai sebagai alasan yang bisa digunakan pemerintah pusat untuk melakukan moratorium pemekaran daerah sejak saat ini. Alasan lain adalah sebagian besar daerah hasil pemekaran justru masuk dalam kategori daerah tertinggal.

Riset Bappenas dan UNDP yang dipublikasikan pada Juli 2008 itu mengambil sampel pada 26 kabupaten, yang terdiri atas 10 kabupaten induk, 10 kabupaten pemekaran (yang dimekarkan tahun 2000), dan 6 kabupaten sebagai daerah kontrol. Dilihat dari aspek kinerja perekonomian daerah, tim studi Bappenas dan UNDP menemukan dua masalah. Pertama, pembagian potensi ekonomi yang tidak merata. Kedua, beban penduduk miskin yang lebih tinggi.

Di sisi keuangan menunjukkan, kinerja daerah baru kurang optimal dibandingkan dengan daerah kontrol. Hal itu disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, ketergantungan fiskal yang lebih besar di daerah pemekaran. Kedua, optimalisasi pendapatan dan kontribusi yang rendah. Ketiga, porsi alokasi belanja modal dari pemerintah daerah yang rendah.

Semua itu mengindikasikan belum efektifnya kebijakan keuangan di daerah otonomi baru dalam menggerakkan aktivitas ekonomi di daerah, baik yang bersifat konsumtif maupun investasi. Secara teoretis, setiap pemekaran daerah akan menyebabkan perubahan alokasi DAU dan dana alokasi khusus (DAK). DAU yang diterima daerah yang memisahkan diri akan menyedot DAU daerah induknya. Adapun DAK akan diberikan oleh pemerintah pusat pada saat daerah hasil pemekaran memiliki DAU sendiri. Dengan demikian, setiap pemekaran daerah akan disertai peningkatan beban DAU dan DAK.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Agung Pambudhi mengatakan, pemerintah harus melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap pemekaran daerah yang sudah dilakukan saat ini. Selama masa evaluasi, tidak ada daerah yang dimekarkan dan pada saat yang sama dilakukan bantuan pendampingan pada seluruh daerah yang sudah dimekarkan. (AI)


Jumat, Oktober 31, 2008

Mengubah mindset otonomi daerah

Makna otonomi daerah hingga saat ini masih sering salah kaprah. Menurut pengamat otonomi daerah Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Umbu Rauta, otonomi daerah dimaknai sebagai otonomi pemerintahan, bukan otonomi yang menyasar kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini memungkinkan timbulnya pelanggaran, seperti pembebanan pajak dan retribusi berlebih, maupun kerusakan lingkungan dan praktik korupsi.

Salah satu implikasi salah kaprah otonomi daerah terlihat dari upaya pemerintah kabupaten dan kota untuk menggali pendapatan asli daerah (PAD) yang justru memberi tambahan beban kepada masyarakat. Akibatnya, kesejahteraan masyarakat yang menjadi sasaran otonomi daerah justru tertinggal karena mereka harus terbebani pajak dan retribusi yang bertambah banyak. Kondisi ini terutama banyak terjadi pada kurun waktu 1999-2004, sebelum terbit UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan dampak dan manfaat desentralisasi otonomi daerah hingga saat ini belum terlihat. Diperkirakan hal tersebut baru akan terasa dalam beberapa tahun mendatang. Belum terlihatnya dampak dan manfaat itu karena masih belum lengkapnya peraturan perundang-undangan, maraknya pemekaran daerah yang lebih terkait persoalan politik, serta terbatasnya kemampuan pemerintah daerah. Padahal kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah semakin mendorong kemajuan daerah. Hal itu karena daerah lebih kreatif dalam mengembangkan potensi dan kemampuan sumber daya alam.

Sementara itu Bupati Sukoharjo Bambang Riyanto menilai pemberian kewenangan otonomi daerah masih setengah hati. Iini terjadi diperkirakan karena pemerintah pusat khawatir muncul raja-raja kecil di daerah. Akibat kewenangan yang setengah-setengah, tidak jarang kepala daerah menemui kendala untuk mengambil kebijakan terkait proses pembangunan di daerahnya. Dicontohkan dalam bidang perizinan, penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang akan berinvestasi di suatu daerah harus mengurus perizinan yang justru tidak melalui daerah tersebut, tetapi melalui badan yang dibentuk pemerintah pusat.

Hal senada diungkapkan Bupati Wonogiri Begug Poernomosidi. Menurutnya pemerintah masih terkesan setengah-setengah dalam menerapkan otonomi daerah sehingga menciptakan sistem yang serba tanggung. Dicontohkan kasus Waduk Gajah Mungkur. Selama ini Kabupaten Wonogiri tidak punya kewenangan sama sekali dalam pengelolaan waduk itu. Saat terjadi banjir, pemkab Wonogiri yang disalahkan banyak daerah. Padahal Pemkab Wonogiri bisa berbuat apa-apa karena selama ini tidak punya kewenangan sedikit pun terhadap waduk dan sabuk hijaunya yang sepenuhnya berlokasi di Wonogiri. Setelah berupaya ke sana ke mari, sekarang sudah terbentuk tim yang melibatkan lima departemen dan delapan BUMN dengan koordinator Bupati Wonogiri untuk misi menyelamatkan Waduk Gajah Mungkur.

Otonomi daerah yang sebenarnya bertujuan untuk memaksimalkan kewenangan daerah dalam membangun kemandiriannya, bukan hanya dalam mengelola APBD dan roda pemerintahannya, tetapi lebih dari itu adalah bagaimana setiap daerah mampu memaksimalkan potensi-potensi sumber daya yang dimilikinya. Normalnya dengan otonomi, ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat semakin lama semakin berkurang, bukan hanya dalam urusan birokrasi, tetapi juga dalam sumber daya ekonomi dan pengelolaan daerah itu sendiri.

Akan tetapi proyeksi yang berkembang dewasa ini, dalam pembentukan daerah otonomi adalah hanya terfokus bagaimana suatu daerah otonomi mampu mengelola pemerintahan, keuangan, dan kepentingan publik lainnya dengan baik. Bahkan lebih jauh, dengan dikeluarkannya UU No.33 Tahun 2004 yang penekanannya lebih kepada bagaimana daerah otonomi mengelola APBD-nya dengan baik. Hal itulah yang membuat setiap daerah merasa terbebani dan sibuk untuk mengimplementasikan UU tersebut.

Dekan FEUI Bambang PS Brojonegoro mengungkapkan, pemerintah perlu mengubah mindset tentang pengukuran keberhasilan kinerja pemerintah daerah. Perubahan dilakukan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Ada tiga aspek yang harus ditekankan dalam mengukur keberhasilan daerah. Ketiganya adalah (i) penurunan kemiskinan, (ii) pengurangan kesenjangan, dan (iii) percepatan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah. Perubahan mindset pengukuran kinerja pemerintah daerah perlu dilakukan mengingat 65% belanja APBN dialokasikan ke daerah, terdiri dari 35% belanja daerah dan 30% belanja pusat di daerah.

Implementasi desentralisasi ekonomi hanya dapat terjadi apabila pemerintah daerah melaksanakan dengan baik lima kewajiban dasarnya. Pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya berdasarkan potensi yang dimiliki serta sebanyak mungkin melibatkan peran serta pelaku ekonomi lokal. Kedua, mengupayakan perbaikan pendapatan masyarakat dengan mengutamakan prinsip keadilan. Kelompok yang mampu diberi kemudahan untuk terus memperbaiki pendapatannya, yang tidak mampu diberi subsidi terarah yang mendidik.

Ketiga, menciptakan lapangan kerja baru sebanyak mungkin dengan mengundang sebanyak-banyaknya investasi baru di daerah, terutama yang berpotensi menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar. Keempat, ikut menjaga laju inflasi di daerah dengan memperbaiki jaringan distribusi serta kepastian pasokan bahan pokok. Kelima, memberikan pelayanan publik dasar kepada masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar dengan standar setara atau di atas standar minimum nasional.

Yang tak kalah penting perubahan mindset bahwa otonomi daerah memang berpihak pada masyarakat lokal, berfungsi-guna dan efektif mendukung pembangunan pertanian, dan mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional. Adanya krisis pangan mestinya membuka kesadaran semua pihak bahwa pertanian dan pangan adalah bidang yang sangat strategis dan sangat penting. Industri dan sektor lain akan lumpuh tatkala tidak ada jaminan pasokan dan ketersediaan pangan yang cukup.

Pelaksanaan otonomi daerah yang secara teori sangat berpotensi memberdayakan inisiatif lokal mestinya lebih berpihak pada petani dan warga pedesaan sehingga program-program pendukung kebangkitan petani perlu mendapat prioritas dan perlu segera diwujudkan. Pertanian yang telah terbukti memberikan lapangan kerja, menghasilkan pangan, mendatangkan devisa serta menjaga kelestarian lingkungan; perlu mendapat perhatian yang layak dan konsisten. (AI)


Jumat, September 05, 2008

Potret otonomi daerah

Menurut hasil survei Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) tahun 2007 yang dipresentasikan oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Bambang PS Brodjonegoro, implementasi kebijakan merupakan titik terlemah dalam upaya perbaikan iklim investasi di daerah pascaotonomi. Kondisi ini bisa menghambat peningkatan investasi di daerah. Survei dilakukan terhadap 12.187 responden pengusaha di 243 kabupaten dan kota pada 15 provinsi.

Dari hasil survei KPPOD tersebut, hambatan utama berusaha adalah pengelolaan infrastruktur (35,5%), tidak adanya program pemda dalam pengembangan usaha sektor swasta (14,8%), masalah akses lahan dan kepastian hukum (14%), kurangnya interaksi pemda dan pelaku usaha (10%), biaya transaksi/pungutan di daerah (9,9%), serta pengurusan izin usaha (8,8%).

Menurut perkiraan Bank Dunia, hanya sekitar 17 juta ha bidang tanah yang terdaftar atau bersertifikat, yang merepresentasikan 21% dari seluruh bidang tanah di Indonesia. Artinya, bagi pengusaha dibutuhkan proses sertifikasi tanah jika mereka membeli tanah yang belum bersertifikat. Berdasarkan hasil survei KPPOD, sekitar 39% perusahaan melakukan pengurusan sertifikat tanah membutuhkan waktu sekitar 4 minggu atau kurang.

Tetapi, ada 12 kabupaten/kota yang pengurusan sertifikat tanahnya membutuhkan waktu lebih dari 6 bulan, misalnya Surakarta (26 minggu), Bogor (27 minggu), Surabaya (36 minggu), dan terburuk adalah Cimahi (42 minggu). Kepengurusan sertifikat tanah tercepat adalah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Pinrang (Sulsel), yaitu 4 minggu. Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga disurvei. Hasilnya, proses pengurusan terlama di Kabupaten Trenggalek (Jatim) memakan waktu 108 hari. Proses pengurusan TDP tercepat ada di Kabupaten Gorontalo, Luwu Utara, dan Pinrang, yaitu hanya dua hari.

Masalah infrastruktur yang paling parah adalah lampu penerangan jalan yang minim, pasokan listrik dan air minum yang rendah, kemudian jalur jalan dan telepon yang terbatas.Ganjalan lainnya adalah soal akses terhadap lahan dan kepemilikan tanah. Lemahnya kepastian hukum, terutama terjadi di kota-kota besar, seperti Semarang, Surabaya, Batam, Manado, dan Makassar.

Ketersediaan infrastruktur fisik adalah syarat mutlak bagi dunia usaha. Jalan raya, lampu penerangan jalan, air bersih, dan listrik adalah infrastruktur yang kualitasnya dianggap buruk oleh para pengusaha daerah. Berdasarkan angka subindeks infrastruktur, delapan kabupaten/kota dengan infrastruktur terbaik ada di Provinsi Jawa Timur, termasuk Tuban, Kediri, Madiun, dan Pasuruan. Sebaliknya, ada enam kabupaten/kota di Sumatra Utara dengan infrastruktur terburuk, yaitu Labuhan Ratu, Nias Selatan, Asahan, Nias, Tanjung Balai, dan Simalungun.

KPPOD juga menemukan, rata-rata waktu yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat lahan selama 8 minggu. Namun, ada 38,4% dari total responden yang memerlukan 11 bulan hingga dua tahun. Temuan memprihatinkan juga ada pada pungutan formal yang memberatkan. Sebagai contoh, biaya resmi untuk mengurus izin tanda daftar perusahaan (TDP) ditetapkan Rp100.000. Namun, kenyataannya ada pemerintah daerah yang menetapkan biaya Rp125.000 (Kabupaten Kediri dan Kabupaten Gowa), bahkan Rp500.000 di Kota Bontang, Kaltim. Biaya rata-rata pengurusan dokumen izin usaha bisa mencapai Rp1,443 juta. Itu sudah termasuk TDP, tanda daftar industri, surat izin usaha perdagangan, izin gangguan, dan izin mendirikan bangunan.

Pemerintah terus mengevaluasi peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah yang membebani masyarakat dan pelaku usaha. Sampai pertengahan Juli 2008, dari 7.200 peraturan yang dievaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sebanyak 2.000 peraturan tentang pungutan daerah diusulkan diusulkan untuk ditolak dan direvisi.

Di samping itu, dari 1.800 rancangan peraturan, sebanyak 1.200 rancangan direkomendasi untuk ditolak dan direvisi. Menurut Menkeu Sri Mulyani, hampir setiap hari Direktorat Perimbangan merekomendasikan dua atau tiga peraturan pungutan daerah untuk dibatalkan, ditolak, atau direvisi. Berdasarkan sektornya, peraturan dan rancangan peraturan yang paling banyak dibatalkan atau direvisi berasal dari sektor perhubungan, pertanian, pekerjaan umum, industri, perdagangan, serta kehutanan. Sedangkan wilayahnya berasal dari Sumut, Jatim, Jabar, Sumsel, Jateng, Sulsel, Kalsel dan Kalteng.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus korupsi justru kian marak setelah otonomi daerah. KPK memperkirakan kebocoran dana pembangunan akibat tindak korupsi di daerah mencapai 50%, dan pungutan tak resmi 30%. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin, sepanjang tahun 2008 kasus korupsi merata di Indonesia. Sekitar 80% kasus korupsi ada dalam pengadaan barang dan jasa. Indikasi kebocoran, terlihat dari keterlambatan proyek, alat yang tak terpakai, masa pakai bangunan gedung yang hanya 40% dari rencana, dan setoran uang komisi dari kontraktor, panitia pengadaan, serta pemimpin proyek kepada atasan dengan alasan belanja organisasi. Hingga pertengahan tahun 2008 ini KPK menyelidiki 53 kasus, menyidik 42 perkara, menuntut dalam 21 kasus, 9 kasus upaya hukum kembali, dan 11 di eksekusi.

Secara umum Depdagri mendukung survei-survei yang dilakukan beberapa lembaga terkait mengenai kinerja otonomi daerah. Hasil penilaian tersebut bisa menjadi motivasi bagi daerah untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja pemerintah daerah. Namun demikian, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan pemerintah tetap memiliki parameter penilaian tersendiri berdasarkan PP 6/2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Evaluasi akan dilakukan setiap tahun. Untuk tahun 2008 ini, pemerintah akan mengevaluasi semua kriteria penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun 2007 dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja seperti yang ada dalam PP 6/2008.

Pelaksanaan otonomi daerah, terutama desentralisasi fiskal, akan menghadapi ujian berat pada tahun 2009, seiring dengan rencana pemerintah pusat menerapkan konsep sharing the pain dalam dana alokasi umum (DAU). Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah pusat merencanakan untuk memperhitungkan subsidi energi dan subsidi pupuk sebagai faktor pengurang penerimaan dalam negeri neto (PDN), sebelum pembagian total pagu DAU sebesar 26% ke daerah. Pada tahun 2009, Depkeu mengalokasikan DAU sebesar Rp183,4 triliun. DAU 26% dari PDN neto dan telah memperhitungkan subsidi energi sebagai faktor pengurang. (AI)