Keterlibatan investor terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) harus ditingkatkan dengan mengembangkan pola investasi penempatan langsung (private placement), sehingga arus permodalan ke UKM semakin besar. Namun, pola penempatan langsung itu harus diatur agar bisa lebih dikembangkan oleh UKM, termasuk untuk memberikan stimulus bagi pemilik modal agar lebih tertarik menempatkan modal pada perusahaan skala kecil dan menengah.
Salah satu cara memperbesar arus modal ke UKM dapat dilakukan antara lain melalui pembentukan pasar modal (bursa efek) UKM yang dilakukan oleh otoritas bursa dan asosiasi pelaku usaha. UKM masih membutuhkan arus permodalan yang lebih besar, bukan hanya dari perbankan, tetapi dari semua sumber dana yang bisa diakses sebagaimana perusahaan besar. Jadi, sudah waktunya digagas pembentukan pasar modal UKM agar pelaku UKM yang telah memiliki kapasitas bisnis cukup besar, khususnya di kelas usaha menengah bisa memperoleh modal di pasar tersebut.
Pembentukan pasar modal UKM itu tidak bisa dicampurkan dengan perusahaan korporasi, tetapi harus dibuat tersendiri. Pasalnya, UKM memiliki karakteristik usaha yang jauh berbeda dengan standar persyaratan yang juga harus lebih ringan. Untuk pembentukan pasar modal tersebut, asosiasi pengusaha bersama Kadin dan Bursa Efek Indonesia bisa mulai menggagasnya dan membuat kajian secara bersama-sama agar dalam beberapa tahun ke depan pasar modal UKM itu bisa terbentuk. Saat ini, jumlah pelaku usaha yang potensial menjadi anggota pasar modal UKM cukup besar, yakni dari pelaku usaha kecil sebanyak 520.220 dan pelaku usaha menengah sebanyak 39.660.
Untuk membentuk pasar modal UKM diperlukan kesiapan dari berbagai pihak terkait, baik dari sisi regulasi dan infrastrukturnya serta kesiapan dari pelaku usahanya. Dari sisi regulasi, Bapepam-LK harus bisa menyiapkan lebih baik pengaturan tentang modal ventura dan pembentukan self regulatory organization (SRO). Di sisi lain, perlu juga kesiapan dari pelaku UKM, yang mayoritas masih ketakutan kehilangan asetnya karena masuknya modal publik (dilusi), termasuk dana untuk persiapan masuk ke publik yang dianggap terlalu besar mencapai Rp12 miliar sehingga mereka lebih memilih digunakan sebagai modal sendiri.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diminta meningkatkan peran pengusaha besar dalam melakukan pendampingan terhadap UKM agar memiliki kemampuan manajerial dan kualitas SDM lebih baik dalam menjalankan bisnisnya. Populasi UKM sangat besar dan membutuhkan peran dari pengusaha besar dan kalangan korporasi untuk meningkatkan kegiatan pendampingan bisnis secara langsung. Pengembangan UKM tidak bisa dilepas begitu saja kalau ingin menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi yang semakin berkualitas.
Pertumbuhan UKM saat ini masih tergolong kecil padahal populasinya mencapai 51 juta pelaku usaha. Untuk itu, diperlukan dukungan dari semua stakeholder untuk meningkatkan kapasitas UKM. Selama ini pengembangan UKM lebih banyak terpaku pada penyediaan fasilitas pendanaan baik oleh pemerintah maupun perbankan. Padahal, upaya pendampingann jauh lebih penting untuk lebih ditingkatkan agar pelaku UKM memiliki kemampuan mengelola bisnis yang benar sehingga usahanya bisa berkelanjutan.
Sayangnya, setelah hampir 11 tahun otonomi daerah digulirkan, ternyata tidak banyak memperbaiki kondisi sektor riil di daerah terutama UKM yang masih sulit berkembang akibat buruknya infrastruktur yang menghambat pertumbuhan investasi. Di sisi lain, kebijakan dan regulasi pemda juga belum bisa mendukung sektor riil yang mayoritas APBD-nya digunakan untuk belanja rutin dan hampir tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk insentif bagi pengembangan sektor usaha.
Jaringan Pendukung UKM menyatakan, secara umum tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah memburuk karena sektor usaha terutama UKM tidak bisa berkembang akibat persoalan infrastruktur yang semakin buruk dan kebijakan pemerintah yang kurang pro sektor riil. Memburuknya kondisi sektor usaha di daerah menunjukkan otonomi daerah yang diterapkan memang tidak dipersiapkan dengan baik oleh pemerintah pusat, khususnya penyediaan infrastruktur yang belum bisa mendukung pengembangan sektor usaha.
Persoalan sektor usaha di daerah juga terkait dengan keberpihakan pemda terhadap UKM yang masih sangat rendah, bahkan lebih banyak dihambat dengan perda dan regulasi lainnya yang tidak produktif dan hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Jadi untuk mengembangkan UKM harus diperbaiki dulu dua persoalan besar yang sangat mendasar yaitu pertama, pembenahan infrastruktur agar transportasi dan logistik serta perdagangan tidak terhambat, dan kedua, keberpihakan pemda agar memberikan insentif bagi sektor usaha khususnya UKM.
Sementara itu, pemerintah pada akhir September 2010 lalu menandatangani nota kesepahaman 3 menteri (Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Koperasi dan UKM) terkait Sinergi Program Pengembangan Ekonomi dan Penataan Lingkungan Perkotaan melalui Penguatan Sektor Usaha Mikro. Nota tersebut merupakan tindak lanjut dari Inpres No.6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Tujuan utama dari nota kesepahaman ini adalah mengefektifkan program pemberdayaan PKL. Caranya dengan menyinergikan program-program pemberdayaan usaha mikro yang dimiliki oleh kementerian masing-masing yang ikut serta menandatangani nota kesepahaman supaya terjadi keselerasan, bukan tumpang tindih dalam pemberdayaan usaha mikro seperti yang sering terjadi di lapangan. Istilah PKL sebagai pedagang kaki lima sudah tidak digunakan lagi tapi diganti menjadi pedagang kreatif lapangan.
Nota kesepahaman tersebut sekaligus merupakan bentuk pembenahan kota, sehingga menjadi lebih rapi dan terlihat lebih luas, atau dengan kata lain ditertibkan tapi diberdayakan. Para PKL nantinya akan diberi tanda pengenal khusus yang sebelumnya melalui pendaftaran secara gratis. Namun, untuk sementara proyek ini baru akan direalisasikan pada beberapa lokasi, antara lain pilot project di Padang. (AI)
Tampilkan postingan dengan label UKM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UKM. Tampilkan semua postingan
Rabu, Oktober 13, 2010
Jumat, Agustus 13, 2010
Plafond KUR naik
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah menyiapkan dana program kredit usaha rakyat (KUR) selama lima tahun sebesar Rp100 triliun. Pengucuran dana KUR tersebut untuk kepentingan permodalan usaha mikro, kecil dan menengah agar mampu menggerakkan ekonomi lokal. KUR akan terus dijalankan dan dibuat lebih efektif melalui prosedur yang lebih mudah, pembinaan yang lebih baik, dan penyalurannya lebih sederhana, dengan demikian ekonomi di seluruh Indonesia akan terus tumbuh dengan baik.
Staf khusus Presiden Bidang Penanggulangan Bencana dan Bantuan Sosial Andi Arief mengusulkan agar presiden membentuk satuan tugas (satgas) yang menangani distribusi KUR. Satgas KUR ini penting karena distribusi dana KUR belum menyentuh semua lapisan masyarakat bawah. Selain itu, bank-bank penyalur KUR juga masih terkesan enggan menyalurkan kredit ke masyarakat kecil. Realisasi KUR sendiri sejak tahun 2008 hingga 26 Juli 2010 mencapai Rp22,5 triliun dengan 2,9 juta debitur. Dari target distribusi KUR sebesar Rp13 triliun untuk tahun 2010, saat ini baru terealisasi Rp5,3 triliun.
Pemerintah juga telah memutuskan untuk menaikkan plafond atau batas pemberian KUR untuk tahun 2010, dari sebelumnya Rp5 juta per nasabah menjadi Rp20 juta per nasabah. Kredit tanpa agunan yang dijalankan pemerintah sejak tahun 2007 lalu akan didorong secara khusus ke sektor hulu di antarannya pertanian, kelautan, dan perikanan, usaha kecil dan menengah (UKM), dan lainnya.
Dengan peningkatan plafond KUR per nasabah, program KUR diharapkan dapat menumbuhkan dan mendorong usahawan-usahawan baru di negeri ini. Lebih dari itu, dengan peningkatan plafond kredit itu, diharapkan akan ada tambahan 400.000 orang nasabah lagi dari 2,9 juta orang penerima KUR di sektor hulu yang meningkat statusnya. Terkait dengan naiknya plafond KUR, pemerintah juga menaikkan nilai jaminannya ke perbankan yang sebelumnya 70% meningkat menjadi 80%.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, empat kementerian akan menjadi pembina program penaikkan plafon KUR mikro tanpa agunan, yaitu Kementerian Perindustrian untuk industri kecil, Kementerian Koperasi dan UKM untuk usaha-usaha UMKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pertanian. Tujuan pemerintah memberikan pembinaan adalah agar kemampuan dan kapasitas nasabah meningkat sehingga berdampak pada kemampuan nasabah mengembalikan kredit.
Kementerian Koperasi dan UKM meminta agar perbankan penyalur KUR tetap memberi perhatian dengan melayani calon debitor yang berprofesi sebagai nelayan. Selama ini perbankan masih enggan menyalurkan KUR untuk nelayan karena risiko kemacetan kredit masih tinggi. Komite Kebijakan KUR yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan, pemerintah tengah menginisisasi agar perbankan segera melahirkan skema kredit yang tepat. Skema itu misalnya, disesuaikan dengan karakteristisk usaha yang ditekuni pelaku usaha mikro, termasuk kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan.
Perbankan masih enggan melayani nelayan penangkap ikan dibandingkan dengan usaha lainnya, karena aktivitas usaha mereka tergantung dengan cuaca alam. Saat cuaca bukruk mereka tidak bisa melakukan kegiatan, sehingga perbankan khawatir akan menimbulkan kemacetan kredit. Pemerintah telah meningkatkan penjaminan terhadap pertanggungan kerugian dengan perbankan menjadi 80% banding 20% dari sebelumnya 70% banding 30%. Jadi sebenarnya perbankan tidak perlu terlalu khawatir, karena risiko kerugian mereka telah diperkecil oleh pemerintah.
Di sisi lain, perbankan nasional optimistis realisasi penyerapan KUR yang ditargetkan pemerintah sebesar Rp13,1 triliun pada tahun 2010 dapat tercapai, walau saat ini realisasi masih rendah. Target Bank Mandiri dalam pemberian KUR pada tahun 2010 sebesar Rp1,845 triliun, namun hingga semester I/2010 penyerapannya masih sekitar Rp200 miliar karena disebabkan adanya perubahan ketentuan soal KUR. Bank Mandiri pada tahun 2009 memberikan KUR sebesar Rp1,5 triliun. Sementara itu, realisasi KUR BRI hingga Juni 2010 telah mencapai target, yakni 52%. BRI menargetkan pemberian KUR untuk tahun 2010 mencapai Rp6,2 triliun. Namun, penyerapan KUR memang melambat karena adanya adendum pada Januari hingga Februari 2010, sehingga sosialisasi KUR kepada masyarakat, baru dapat dilakukan pada April 2010.
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan hingga saat ini realisasi penyerapan KUR masih sekitar Rp5,2 triliun dan pemerintah mengharapkan target Rp13,1 triliun yang sebelumnya ditetapkan dalam ketentuan dapat tercapai hingga mencapai realisasi Rp18 triliun. Pemerintah menargetkan pemberian KUR hingga empat tahun mendatang sebesar Rp100 triliun. Kalau tahun 2010 ini tidak terwujud bisa dialihkan untuk tahun berikutnya.
Sementara itu, Center For Industri Business Competition Study Universitas Trisakti mensinyalir dana alokasi KUR yang digelontorkan oleh pemerintah, hampir 30% tersalurkan pada sektor perdagangan kecil. Padahal KUR semestinya digelontorkan ke industri industri dasar UMKM untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, perdagangan tidak menyumbang pada pertumbuhan ekonomi. Pemerintah pun tidak memandang UKM penting untuk pertumbuhan ekomoni, tetapi hanya untuk penurunan angka kemiskinan. Pemerintah seharusnya mendorong UKM untuk bermitra dengan perusahaan besar dan UKM menjadi subkontraktor industri besar.
Menurut Kamar Dagang dan Industri Indonesia, program yang efektif untuk mendorong UKM bukan melalui KUR, akan tetapi yang lebih tepat adalah melalui pengembangan kapasitas dan kualitas UKM. Pemerintah cenderung menerapkan program pemberdayaan UKM sebagai upaya untuk mengurangi angka kemiskinan. Padahal, pemerintah seharusnya menerapkan program pemberdayaan UKM dalam rangka menggenjot laju pertumbuhan ekonomi nasional. Misalnya, UKM di China mampu berkontribusi sekitar 40% dari total ekspor negara itu. Sementara UKM Indonesia baru mencapai 17%. Artinya, masih terbuka peluang yang sangat luas untuk lebih memberdayakan UKM di Indonesia. (AI)
Staf khusus Presiden Bidang Penanggulangan Bencana dan Bantuan Sosial Andi Arief mengusulkan agar presiden membentuk satuan tugas (satgas) yang menangani distribusi KUR. Satgas KUR ini penting karena distribusi dana KUR belum menyentuh semua lapisan masyarakat bawah. Selain itu, bank-bank penyalur KUR juga masih terkesan enggan menyalurkan kredit ke masyarakat kecil. Realisasi KUR sendiri sejak tahun 2008 hingga 26 Juli 2010 mencapai Rp22,5 triliun dengan 2,9 juta debitur. Dari target distribusi KUR sebesar Rp13 triliun untuk tahun 2010, saat ini baru terealisasi Rp5,3 triliun.
Pemerintah juga telah memutuskan untuk menaikkan plafond atau batas pemberian KUR untuk tahun 2010, dari sebelumnya Rp5 juta per nasabah menjadi Rp20 juta per nasabah. Kredit tanpa agunan yang dijalankan pemerintah sejak tahun 2007 lalu akan didorong secara khusus ke sektor hulu di antarannya pertanian, kelautan, dan perikanan, usaha kecil dan menengah (UKM), dan lainnya.
Dengan peningkatan plafond KUR per nasabah, program KUR diharapkan dapat menumbuhkan dan mendorong usahawan-usahawan baru di negeri ini. Lebih dari itu, dengan peningkatan plafond kredit itu, diharapkan akan ada tambahan 400.000 orang nasabah lagi dari 2,9 juta orang penerima KUR di sektor hulu yang meningkat statusnya. Terkait dengan naiknya plafond KUR, pemerintah juga menaikkan nilai jaminannya ke perbankan yang sebelumnya 70% meningkat menjadi 80%.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, empat kementerian akan menjadi pembina program penaikkan plafon KUR mikro tanpa agunan, yaitu Kementerian Perindustrian untuk industri kecil, Kementerian Koperasi dan UKM untuk usaha-usaha UMKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pertanian. Tujuan pemerintah memberikan pembinaan adalah agar kemampuan dan kapasitas nasabah meningkat sehingga berdampak pada kemampuan nasabah mengembalikan kredit.
Kementerian Koperasi dan UKM meminta agar perbankan penyalur KUR tetap memberi perhatian dengan melayani calon debitor yang berprofesi sebagai nelayan. Selama ini perbankan masih enggan menyalurkan KUR untuk nelayan karena risiko kemacetan kredit masih tinggi. Komite Kebijakan KUR yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan, pemerintah tengah menginisisasi agar perbankan segera melahirkan skema kredit yang tepat. Skema itu misalnya, disesuaikan dengan karakteristisk usaha yang ditekuni pelaku usaha mikro, termasuk kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan.
Perbankan masih enggan melayani nelayan penangkap ikan dibandingkan dengan usaha lainnya, karena aktivitas usaha mereka tergantung dengan cuaca alam. Saat cuaca bukruk mereka tidak bisa melakukan kegiatan, sehingga perbankan khawatir akan menimbulkan kemacetan kredit. Pemerintah telah meningkatkan penjaminan terhadap pertanggungan kerugian dengan perbankan menjadi 80% banding 20% dari sebelumnya 70% banding 30%. Jadi sebenarnya perbankan tidak perlu terlalu khawatir, karena risiko kerugian mereka telah diperkecil oleh pemerintah.
Di sisi lain, perbankan nasional optimistis realisasi penyerapan KUR yang ditargetkan pemerintah sebesar Rp13,1 triliun pada tahun 2010 dapat tercapai, walau saat ini realisasi masih rendah. Target Bank Mandiri dalam pemberian KUR pada tahun 2010 sebesar Rp1,845 triliun, namun hingga semester I/2010 penyerapannya masih sekitar Rp200 miliar karena disebabkan adanya perubahan ketentuan soal KUR. Bank Mandiri pada tahun 2009 memberikan KUR sebesar Rp1,5 triliun. Sementara itu, realisasi KUR BRI hingga Juni 2010 telah mencapai target, yakni 52%. BRI menargetkan pemberian KUR untuk tahun 2010 mencapai Rp6,2 triliun. Namun, penyerapan KUR memang melambat karena adanya adendum pada Januari hingga Februari 2010, sehingga sosialisasi KUR kepada masyarakat, baru dapat dilakukan pada April 2010.
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan hingga saat ini realisasi penyerapan KUR masih sekitar Rp5,2 triliun dan pemerintah mengharapkan target Rp13,1 triliun yang sebelumnya ditetapkan dalam ketentuan dapat tercapai hingga mencapai realisasi Rp18 triliun. Pemerintah menargetkan pemberian KUR hingga empat tahun mendatang sebesar Rp100 triliun. Kalau tahun 2010 ini tidak terwujud bisa dialihkan untuk tahun berikutnya.
Sementara itu, Center For Industri Business Competition Study Universitas Trisakti mensinyalir dana alokasi KUR yang digelontorkan oleh pemerintah, hampir 30% tersalurkan pada sektor perdagangan kecil. Padahal KUR semestinya digelontorkan ke industri industri dasar UMKM untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, perdagangan tidak menyumbang pada pertumbuhan ekonomi. Pemerintah pun tidak memandang UKM penting untuk pertumbuhan ekomoni, tetapi hanya untuk penurunan angka kemiskinan. Pemerintah seharusnya mendorong UKM untuk bermitra dengan perusahaan besar dan UKM menjadi subkontraktor industri besar.
Menurut Kamar Dagang dan Industri Indonesia, program yang efektif untuk mendorong UKM bukan melalui KUR, akan tetapi yang lebih tepat adalah melalui pengembangan kapasitas dan kualitas UKM. Pemerintah cenderung menerapkan program pemberdayaan UKM sebagai upaya untuk mengurangi angka kemiskinan. Padahal, pemerintah seharusnya menerapkan program pemberdayaan UKM dalam rangka menggenjot laju pertumbuhan ekonomi nasional. Misalnya, UKM di China mampu berkontribusi sekitar 40% dari total ekspor negara itu. Sementara UKM Indonesia baru mencapai 17%. Artinya, masih terbuka peluang yang sangat luas untuk lebih memberdayakan UKM di Indonesia. (AI)
Jumat, Mei 14, 2010
KUR jaminannya ditanggung pemerintah
Belum maksimalnya ekspansi KUR disiasati pemerintah dengan menambah realisasi KUR sebesar Rp2 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010. Dengan penambahan tersebut, maka total anggaran yang disediakan pemerintah menjadi Rp20 triliun dari sebelumnya Rp18 triliun. Penambahan anggaran KUR itu, diharapkan bisa membuat ekspansinya menjadi lebih luas.
Akan tetapi, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menilai target penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) hingga kuartal I/2010 masih belum maksimal. KUR yang disalurkan oleh enam bank pelaksana seharusnya mencapai Rp5 triliun, tetapi yang sudah tersalur kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) baru sekitar Rp1,4 triliun. Pada tahun 2010 ini KUR ditargetkan mampu tersalurkan pada masyarakat sebesar Rp20 triliun.
Kemenkop dan UKM sebagai instansi yang ditugaskan pemerintah pusat sebagai koordinator program KUR, akan segera melakukan evaluasi. Melalui evaluasi tersebut diharapkan penyaluran bisa pulih sehingga mampu mengejar kelambanan pada kuartal pertama. Salah satu kendala yang menghambat target penyaluran KUR ini adalah keterlambatan dimulainya penyaluran. Dari seharusnya Januari 2010, tapi baru dimulai pada pertengahan Februari 2010.
KUR sampai saat ini ditangani oleh enam bank, yakni Bank BTN, BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin. Saat ini baru Bank BRI saja yang mempunyai jaringan terluas dibandingkan dengan bank penyalur lainnya. Hingga Februari 2010, BRI telah mengucurkan KUR sebesar Rp13,4 triliun atau 74,97% dari total KUR nasional sebesar Rp17,88 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 2.505.246 orang sehingga rata-rata kredit per debitur sebesar Rp7,14 juta.
Bank lain yang melakukan penyaluran KUR berturut-turut adalah BNI Rp1,553 triliun (8,69%), Bank Mandiri sebesar Rp1,509 triliun (8,44%), dan sisanya terbagi kepada BTN, Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri. Sementara itu, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) program KUR saat ini telah mencapai 5,7%. Namun pemerintah menilai angka itu masih sangat kecil dibanding manfaat besar yang bisa diperoleh para pengusaha mikro.
Sejumlah 13 perbankan dari kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga berpartisipasi dalam penyaluran KUR. Tetapi target penyaluran ke-13 BPD tersebut masih terlalu rendah, sehingga kurang signifikan mencapai target penyaluran oleh pemerintah sebesar Rp20 triliun per tahun. Ke-13 BPD itu adalah Bank Papua, Bank Maluku, Bank Sulut, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Kalbar, Bank NTB, BankJatim, Bank DIY, Bank Jateng, Bank Jabar Banten, Bank Nagari, dan Bank DKI. Ke-13 bank ini hanya menargetkan penyaluran sebesar Rp2 triliun pada periode 2010 yang dimulai awal Maret 2010.
Kemenkop dan UKM meminta agar perbankan tidak langsung “tiarap” ketika menerima permintaan kredit dari pelaku UMKM. Akibat tindakan perbankan tersebut, program pemberdayaan untuk sektor UMKM menjadi kurang optimal. Pasalnya, sampai saat ini sektor perdagangan umum dan jasa masih mendominasi penyaluran KUR. Namun ketika perbankan diberi proposal dari usaha bidang pertanian, perbankan lamban memprosesnya. Apalagi jika yang mengajukan UMKM dari bidang perikanan tangkap, perbankan langsung menolak.
Masalah lain yang terjadi dalam penyaluran KUR ini adalah sebaran KUR yang masih terkonsentrasi di Pulau Jawa saja. Oleh karena itu, Kemenkop dan UKM pada periode penyaluran berikut akan melakukan verifikasi, terutama terhadap infrastruktur yang dimiliki perbankan penyalur KUR.
Misalnya penyaluran KUR di Provinsi Kalteng masih kurang sosialisasi. Selain itu, KUR juga memberatkan peminjam karena masih ada permintaan jaminan dari bank penyalur KUR. Padahal penerima KUR itu tidak dibebani jaminan lagi karena jaminan itu sudah ditanggung pemerintah. Jadi tidak ada alasan bagi bank untuk mempersulit para penerima KUR. Berdasarkan data dari Kemenkop dan UKM, pada tahun 2009 Kalteng mendapat alokasi dana KUR sebesar Rp371 miliar, namun daya serapnya hanya sekitar Rp8 miliar atau sekitar 2%.
Pemerintah juga menurunkan bunga KUR menjadi 22%, atau turun 2% dari semula 24% untuk kredit di bawah Rp 5 juta, dan 14% dari semula 16% untuk kredit di atas Rp5 juta. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.22/PMK.05/2010 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No.135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit atau Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM-K).
KUR yang disalurkan kepada setiap UMKM-K dapat digunakan untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi. Di samping itu, ada penambahan ayat dalam pasal 4 yang menyatakan, bank pelaksana dapat menyalurkan KUR secara langsung kepada UMKM-K dan/atau tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing atau pola channeling. PMK ini mulai berlaku sejak 12 Februari 2010, yaitu satu bulan sejak addendum II Nota Kesepahaman Bersama ditandatangani.
Menurut Kemenkop dan UKM, bunga KUR sebenarnya tidak tinggi jika dibandingkan dengan bunga yang dikenakan para rentenir. Pasalnya, rentenir bisa mematok bunga hingga di atas 30%. Dengan kemudahan akses dari perbankan, rakyat akan lebih memilih KUR. Salahnya, banyak orang yang membandingkan bunga KUR dengan bunga pinjaman lain seperti PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) atau Kredit Program Dana Bergulir dari Kementerian yang bunganya di bawah 10%. Padahal KUR dan kedua pinjaman tersebut berbeda. Untuk mendapatkan pinjaman itu persyaratannya cukup sulit. Salah satunya adalah harus memiliki agunan.
Rendahnya daya serap KUR disebabkan ketidaktahuan masyarakat bahwa ada dana kredit yang tidak perlu jaminan. Hal itu yang perlu disosialisasikan agar ke depan mereka bisa menambah usaha mereka dengan dana KUR. Apabila mereka tidak bisa mengembalikan, pemerintah yang akan menutupi pinjaman itu dan bank tidak perlu takut menyalurkan KUR pada mereka. Yang dibutuhkan para pengusaha mikro itu sebenarnya bukan berapa bunga yang diberikan pihak perbankan, tetapi apakah kredit itu mudah didapatkan atau tidak. Dengan begitu, meskipun bunga KUR cukup tinggi mereka tidak akan memperdulikan. (AI)
Akan tetapi, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menilai target penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) hingga kuartal I/2010 masih belum maksimal. KUR yang disalurkan oleh enam bank pelaksana seharusnya mencapai Rp5 triliun, tetapi yang sudah tersalur kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) baru sekitar Rp1,4 triliun. Pada tahun 2010 ini KUR ditargetkan mampu tersalurkan pada masyarakat sebesar Rp20 triliun.
Kemenkop dan UKM sebagai instansi yang ditugaskan pemerintah pusat sebagai koordinator program KUR, akan segera melakukan evaluasi. Melalui evaluasi tersebut diharapkan penyaluran bisa pulih sehingga mampu mengejar kelambanan pada kuartal pertama. Salah satu kendala yang menghambat target penyaluran KUR ini adalah keterlambatan dimulainya penyaluran. Dari seharusnya Januari 2010, tapi baru dimulai pada pertengahan Februari 2010.
KUR sampai saat ini ditangani oleh enam bank, yakni Bank BTN, BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin. Saat ini baru Bank BRI saja yang mempunyai jaringan terluas dibandingkan dengan bank penyalur lainnya. Hingga Februari 2010, BRI telah mengucurkan KUR sebesar Rp13,4 triliun atau 74,97% dari total KUR nasional sebesar Rp17,88 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 2.505.246 orang sehingga rata-rata kredit per debitur sebesar Rp7,14 juta.
Bank lain yang melakukan penyaluran KUR berturut-turut adalah BNI Rp1,553 triliun (8,69%), Bank Mandiri sebesar Rp1,509 triliun (8,44%), dan sisanya terbagi kepada BTN, Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri. Sementara itu, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) program KUR saat ini telah mencapai 5,7%. Namun pemerintah menilai angka itu masih sangat kecil dibanding manfaat besar yang bisa diperoleh para pengusaha mikro.
Sejumlah 13 perbankan dari kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga berpartisipasi dalam penyaluran KUR. Tetapi target penyaluran ke-13 BPD tersebut masih terlalu rendah, sehingga kurang signifikan mencapai target penyaluran oleh pemerintah sebesar Rp20 triliun per tahun. Ke-13 BPD itu adalah Bank Papua, Bank Maluku, Bank Sulut, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Kalbar, Bank NTB, BankJatim, Bank DIY, Bank Jateng, Bank Jabar Banten, Bank Nagari, dan Bank DKI. Ke-13 bank ini hanya menargetkan penyaluran sebesar Rp2 triliun pada periode 2010 yang dimulai awal Maret 2010.
Kemenkop dan UKM meminta agar perbankan tidak langsung “tiarap” ketika menerima permintaan kredit dari pelaku UMKM. Akibat tindakan perbankan tersebut, program pemberdayaan untuk sektor UMKM menjadi kurang optimal. Pasalnya, sampai saat ini sektor perdagangan umum dan jasa masih mendominasi penyaluran KUR. Namun ketika perbankan diberi proposal dari usaha bidang pertanian, perbankan lamban memprosesnya. Apalagi jika yang mengajukan UMKM dari bidang perikanan tangkap, perbankan langsung menolak.
Masalah lain yang terjadi dalam penyaluran KUR ini adalah sebaran KUR yang masih terkonsentrasi di Pulau Jawa saja. Oleh karena itu, Kemenkop dan UKM pada periode penyaluran berikut akan melakukan verifikasi, terutama terhadap infrastruktur yang dimiliki perbankan penyalur KUR.
Misalnya penyaluran KUR di Provinsi Kalteng masih kurang sosialisasi. Selain itu, KUR juga memberatkan peminjam karena masih ada permintaan jaminan dari bank penyalur KUR. Padahal penerima KUR itu tidak dibebani jaminan lagi karena jaminan itu sudah ditanggung pemerintah. Jadi tidak ada alasan bagi bank untuk mempersulit para penerima KUR. Berdasarkan data dari Kemenkop dan UKM, pada tahun 2009 Kalteng mendapat alokasi dana KUR sebesar Rp371 miliar, namun daya serapnya hanya sekitar Rp8 miliar atau sekitar 2%.
Pemerintah juga menurunkan bunga KUR menjadi 22%, atau turun 2% dari semula 24% untuk kredit di bawah Rp 5 juta, dan 14% dari semula 16% untuk kredit di atas Rp5 juta. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.22/PMK.05/2010 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No.135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit atau Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM-K).
KUR yang disalurkan kepada setiap UMKM-K dapat digunakan untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi. Di samping itu, ada penambahan ayat dalam pasal 4 yang menyatakan, bank pelaksana dapat menyalurkan KUR secara langsung kepada UMKM-K dan/atau tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing atau pola channeling. PMK ini mulai berlaku sejak 12 Februari 2010, yaitu satu bulan sejak addendum II Nota Kesepahaman Bersama ditandatangani.
Menurut Kemenkop dan UKM, bunga KUR sebenarnya tidak tinggi jika dibandingkan dengan bunga yang dikenakan para rentenir. Pasalnya, rentenir bisa mematok bunga hingga di atas 30%. Dengan kemudahan akses dari perbankan, rakyat akan lebih memilih KUR. Salahnya, banyak orang yang membandingkan bunga KUR dengan bunga pinjaman lain seperti PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) atau Kredit Program Dana Bergulir dari Kementerian yang bunganya di bawah 10%. Padahal KUR dan kedua pinjaman tersebut berbeda. Untuk mendapatkan pinjaman itu persyaratannya cukup sulit. Salah satunya adalah harus memiliki agunan.
Rendahnya daya serap KUR disebabkan ketidaktahuan masyarakat bahwa ada dana kredit yang tidak perlu jaminan. Hal itu yang perlu disosialisasikan agar ke depan mereka bisa menambah usaha mereka dengan dana KUR. Apabila mereka tidak bisa mengembalikan, pemerintah yang akan menutupi pinjaman itu dan bank tidak perlu takut menyalurkan KUR pada mereka. Yang dibutuhkan para pengusaha mikro itu sebenarnya bukan berapa bunga yang diberikan pihak perbankan, tetapi apakah kredit itu mudah didapatkan atau tidak. Dengan begitu, meskipun bunga KUR cukup tinggi mereka tidak akan memperdulikan. (AI)
Jumat, Februari 06, 2009
UKM Indonesia optimistis
Deputi Kepala Bidang Pengkajian dan Kebijakan Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Dr Utama H. Padmadinata mengatakan, lembaga interdep Pusat Inovasi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah akan mulai beroperasi tahun 2009. Lembaga ini akan menjadi one stop service, dari berbagai informasi yang dibutuhkan oleh usaha kecil.
Pusat Inovasi ini dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden No.6/2007 dan No.5/2008. Pusat inovasi ini akan membangun data base usaha mikro di Indonesia yang bisa diakses oleh siapapun yang membutuhkan melalui internet. Saat ini sektor usaha mikro menyerap 99% tenaga kerja di Indonesia dan jumlahnya diperkirakan mencapai 49 juta jumlah usaha.
Pusat inovasi ini juga akan menyediakan bantuan bagi usaha mikro untuk mendapatkan dukungan teknologi, jaringan pemasaran, hingga pendanaan. Yang akan dibantu adalah usaha-usaha baru dan usaha-usaha yang sudah ada yang akan dikembangkan. Program pertama akan difokuskan pada usaha mikro yang bergerak di sektor manufkatur, industri kreatif, serta industri agro.
Menghadapi krisis yang tengah melanda dunia saat ini, para pelaku UKM Indonesia dinilai optimistis dalam memandang prospek pertumbuhan ekonomi dan aktivitas perdagangan hingga pertengahan tahun 2009. Hal ini merupakan hasil survei The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) Comercial Banking Asia Pasifik yang bekerja sama dengan Taylor Nelson Sofres (TNS), kelompok perusahaan konsultan penelitian dan pemasaran hasil merger Taylor Nelson (AS), Sofres (Prancis), dan Frank Small Associates (Australia).
Survei dimaksud digelar pada kuartal IV/2008 dengan melibatkan 3.023 UKM yang berada di sepuluh negara dan teritori, yakni Hongkong, China Daratan, Taiwan, Bangladesh, Singapura, India, Vietnam, Korea Selatan, Malaysia, dan Indonesia. Dari Indonesia sendiri ada sekitar 300 UKM di Jakarta yang disurvei. Kategorinya, unit usaha yang omzetnya USD10 juta atau Rp110 miliar ke bawah dari berbagai sektor.
Indikator-indikator survei yang digunakan mencakup pandangan pembuat kebijakan atas perkembangan ekonomi enam bulan ke depan, rencana investasi modal dan jumlah karyawan, serta harapan pelaku usaha terhadap volume perdagangan dengan China daratan maupun dengan negara lain di dunia. Dari hasil survei diketahui 80% UKM akan mempertahankan pegawai dan hanya 7% yang berencana untuk mengurangi jumlah pegawai. Sementara dari 7% UKM yang mengurangi jumlah tenaga kerja, pengurangan sampai 20% pegawai sekitar 6%, dan hanya 1% yang mengurangi pegawai lebih dari 20%.
Menurut Kepala Divisi UKM HSBC Indonesia Steven Miller, hasil-hasil survei terhadap UKM Indonesia menunjukkan UKM Indonesia optimistis dalam menghadapi tahun 2009 yang penuh gejolak krisis. Hampir setengah responden UKM Indonesia menyatakan percaya kinerja perekonomian Indonesia 2009 bisa dipertahankan, bahkan 13% berharap akan adanya peningkatan pertumbuhan PDB Indonesia. UKM Indonesia ke depan akan mengambil kebijakan konservatif dalam aktivitas dan investasi mereka, tetapi secara umum UKM Indonesia masih tetap kokoh dalam menghadapi tantangan pada tahun 2009. UKM akan tetap menjadi pendorong perekonomian Indonesia pada tahun 2009.
Untuk level perdagangan, 63% UKM Indonesia percaya mempertahankan volume perdagangannya dengan China, 22% berencana menaikkan volume perdagangannya. Sementara untuk perdagangan regional Asia, 71% UKM Indonesia percaya masih dapat mempertahankan volume perdagangan, dan 21% percaya akan adanya peningkatan volume.
Dari Nusa Tenggara Barat dikabarkan Kementerian Negara Koperasi dan UKM melalui Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB) pada akhir Januari 2009 telah menggulirkan Rp34 miliar melalui program kredit pemberdayaan masyarakat koperasi (kridmaskop) untuk koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM). Dana sebesar itu merupakan jumlah yang diajukan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Barat selaku bank penyalur kepada KUMKM.
Hingga saat ini sejumlah 21 BPD sudah masuk daftar nominasi mitra kerja LPDB untuk menyalurkan dana bergulir, tapi baru tiga yang merealisasi, termasuk NTB. Dua BPD yang lebih dulu ikut menyalurkan dana LPDB adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Lembaga di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM tersebut pada tahun lalu telah menyalurkan pinjaman/pembiayaan dana bergulir sebesar Rp35 miliar dari rencana penyaluran sekitar Rp135 miliar.
Menurut Direktur Utama LPDB Fadjar Sofyar, LPDB juga telah menerima realokasi dana APBN 2008 sebesar Rp381 miliar. Ditambah rencana anggaran 2009 sebesar Rp290 miliar serta sisa anggaran sekitar Rp100 miliar, lembaga tersebut akan mengelola dana sekitar Rp691 miliar. Dana tesebut akan disebar ke beberapa BPD yang telah masuk dalam daftar tunggu, ataupun BPD lain yang akan terlibat dalam penyaluran dana bergulir kelolaan LPDB. Prinsip program kerja lembaga tersebut adalah pemerataan ke setiap provinsi sehingga setiap pelaku KUMKM bisa mendapat bantuan pinjaman dengan suku bunga rendah, yakni SBI 3 bulanan plus 3%.
Di Bangli, Bali, Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali mengalokasikan dana sebesar Rp2 triliun untuk menjamin kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp20 triliun yang akan disalurkan enam bank pelaksana. KUR yang disalurkan untuk usaha kecil menengah itu besarnya bervariasi dari Rp5 juta hingga Rp20 juta/debitor. Penyaluran KUR ini di antaranya sebagai upaya mengantisipasi krisis ekonomi global. Dana jaminan pada tahun 2008 sebesar Rp1,45 triliun untuk menjamin KUR sebesar Rp14,5 triliun. Namun, realisasinya hanya Rp12,5 triliun, dengan kredit kurang lancar hanya 0,84%.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM juga berkomitmen melanjutkan program pencipta kerja (Prospek) Mandiri, kendati tanpa disertai bantuan pinjaman modal. Program kerja pada tahun ini terfokus pada peningkatan kapasitas pengelola koperasi yang ada, serta diversifikasi usaha. Namun demikian, program ini tetap bisa dilanjutkan, dengan catatan pemerintah daerah memiliki komitmen serta mendorong pendirian Prospek Mandiri dengan menyediakan dana.
Pada tahun 2008, Kementerian Koperasi dan UKM menerima proposal Prospek Mandiri dari 6 provinsi dengan rencana pendirian sedikitnya 10 koperasi. Namun, karena ada perubahan kebijakan dana bergulir, proposal tersebut tidak diproses. Di samping Prospek Mandiri, program lain yang dibiayai dana bergulir, antara lain Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (Perkassa), dan Program Pembiayaan Produktif untuk Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM). (AI)
Pusat Inovasi ini dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden No.6/2007 dan No.5/2008. Pusat inovasi ini akan membangun data base usaha mikro di Indonesia yang bisa diakses oleh siapapun yang membutuhkan melalui internet. Saat ini sektor usaha mikro menyerap 99% tenaga kerja di Indonesia dan jumlahnya diperkirakan mencapai 49 juta jumlah usaha.
Pusat inovasi ini juga akan menyediakan bantuan bagi usaha mikro untuk mendapatkan dukungan teknologi, jaringan pemasaran, hingga pendanaan. Yang akan dibantu adalah usaha-usaha baru dan usaha-usaha yang sudah ada yang akan dikembangkan. Program pertama akan difokuskan pada usaha mikro yang bergerak di sektor manufkatur, industri kreatif, serta industri agro.
Menghadapi krisis yang tengah melanda dunia saat ini, para pelaku UKM Indonesia dinilai optimistis dalam memandang prospek pertumbuhan ekonomi dan aktivitas perdagangan hingga pertengahan tahun 2009. Hal ini merupakan hasil survei The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) Comercial Banking Asia Pasifik yang bekerja sama dengan Taylor Nelson Sofres (TNS), kelompok perusahaan konsultan penelitian dan pemasaran hasil merger Taylor Nelson (AS), Sofres (Prancis), dan Frank Small Associates (Australia).
Survei dimaksud digelar pada kuartal IV/2008 dengan melibatkan 3.023 UKM yang berada di sepuluh negara dan teritori, yakni Hongkong, China Daratan, Taiwan, Bangladesh, Singapura, India, Vietnam, Korea Selatan, Malaysia, dan Indonesia. Dari Indonesia sendiri ada sekitar 300 UKM di Jakarta yang disurvei. Kategorinya, unit usaha yang omzetnya USD10 juta atau Rp110 miliar ke bawah dari berbagai sektor.
Indikator-indikator survei yang digunakan mencakup pandangan pembuat kebijakan atas perkembangan ekonomi enam bulan ke depan, rencana investasi modal dan jumlah karyawan, serta harapan pelaku usaha terhadap volume perdagangan dengan China daratan maupun dengan negara lain di dunia. Dari hasil survei diketahui 80% UKM akan mempertahankan pegawai dan hanya 7% yang berencana untuk mengurangi jumlah pegawai. Sementara dari 7% UKM yang mengurangi jumlah tenaga kerja, pengurangan sampai 20% pegawai sekitar 6%, dan hanya 1% yang mengurangi pegawai lebih dari 20%.
Menurut Kepala Divisi UKM HSBC Indonesia Steven Miller, hasil-hasil survei terhadap UKM Indonesia menunjukkan UKM Indonesia optimistis dalam menghadapi tahun 2009 yang penuh gejolak krisis. Hampir setengah responden UKM Indonesia menyatakan percaya kinerja perekonomian Indonesia 2009 bisa dipertahankan, bahkan 13% berharap akan adanya peningkatan pertumbuhan PDB Indonesia. UKM Indonesia ke depan akan mengambil kebijakan konservatif dalam aktivitas dan investasi mereka, tetapi secara umum UKM Indonesia masih tetap kokoh dalam menghadapi tantangan pada tahun 2009. UKM akan tetap menjadi pendorong perekonomian Indonesia pada tahun 2009.
Untuk level perdagangan, 63% UKM Indonesia percaya mempertahankan volume perdagangannya dengan China, 22% berencana menaikkan volume perdagangannya. Sementara untuk perdagangan regional Asia, 71% UKM Indonesia percaya masih dapat mempertahankan volume perdagangan, dan 21% percaya akan adanya peningkatan volume.
Dari Nusa Tenggara Barat dikabarkan Kementerian Negara Koperasi dan UKM melalui Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB) pada akhir Januari 2009 telah menggulirkan Rp34 miliar melalui program kredit pemberdayaan masyarakat koperasi (kridmaskop) untuk koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM). Dana sebesar itu merupakan jumlah yang diajukan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Barat selaku bank penyalur kepada KUMKM.
Hingga saat ini sejumlah 21 BPD sudah masuk daftar nominasi mitra kerja LPDB untuk menyalurkan dana bergulir, tapi baru tiga yang merealisasi, termasuk NTB. Dua BPD yang lebih dulu ikut menyalurkan dana LPDB adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Lembaga di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM tersebut pada tahun lalu telah menyalurkan pinjaman/pembiayaan dana bergulir sebesar Rp35 miliar dari rencana penyaluran sekitar Rp135 miliar.
Menurut Direktur Utama LPDB Fadjar Sofyar, LPDB juga telah menerima realokasi dana APBN 2008 sebesar Rp381 miliar. Ditambah rencana anggaran 2009 sebesar Rp290 miliar serta sisa anggaran sekitar Rp100 miliar, lembaga tersebut akan mengelola dana sekitar Rp691 miliar. Dana tesebut akan disebar ke beberapa BPD yang telah masuk dalam daftar tunggu, ataupun BPD lain yang akan terlibat dalam penyaluran dana bergulir kelolaan LPDB. Prinsip program kerja lembaga tersebut adalah pemerataan ke setiap provinsi sehingga setiap pelaku KUMKM bisa mendapat bantuan pinjaman dengan suku bunga rendah, yakni SBI 3 bulanan plus 3%.
Di Bangli, Bali, Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali mengalokasikan dana sebesar Rp2 triliun untuk menjamin kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp20 triliun yang akan disalurkan enam bank pelaksana. KUR yang disalurkan untuk usaha kecil menengah itu besarnya bervariasi dari Rp5 juta hingga Rp20 juta/debitor. Penyaluran KUR ini di antaranya sebagai upaya mengantisipasi krisis ekonomi global. Dana jaminan pada tahun 2008 sebesar Rp1,45 triliun untuk menjamin KUR sebesar Rp14,5 triliun. Namun, realisasinya hanya Rp12,5 triliun, dengan kredit kurang lancar hanya 0,84%.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM juga berkomitmen melanjutkan program pencipta kerja (Prospek) Mandiri, kendati tanpa disertai bantuan pinjaman modal. Program kerja pada tahun ini terfokus pada peningkatan kapasitas pengelola koperasi yang ada, serta diversifikasi usaha. Namun demikian, program ini tetap bisa dilanjutkan, dengan catatan pemerintah daerah memiliki komitmen serta mendorong pendirian Prospek Mandiri dengan menyediakan dana.
Pada tahun 2008, Kementerian Koperasi dan UKM menerima proposal Prospek Mandiri dari 6 provinsi dengan rencana pendirian sedikitnya 10 koperasi. Namun, karena ada perubahan kebijakan dana bergulir, proposal tersebut tidak diproses. Di samping Prospek Mandiri, program lain yang dibiayai dana bergulir, antara lain Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (Perkassa), dan Program Pembiayaan Produktif untuk Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM). (AI)
Jumat, Oktober 10, 2008
Sertifikasi UKM
Sebanyak 400 usaha kecil menengah (UKM) di kota dan kabupaten di Jabar mendapat sertifikasi halal dan lulus uji kesehatan sebagai produk industri rumah tangga (PIRT). Di samping itu, 400 UKM lainnya mendapat sertifikasi untuk produk usaha dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Jabar, serta 100 UKM mendapatkan hak merek produk sendiri. Sertifikasi yang diperoleh UKM tersebut sebagian besar bergerak di sektor produksi makanan, sisanya produk jasa dan barang.
Menurut Kepala Dinas KUKM Jabar Mustopa Djamaludin, aspek legal ini merupakan satu keharusan bagi UKM untuk memperpanjang masa usaha. Dengan adanya sertifikasi ini, lalu lintas produk makin panjang dan meluas. Sertifikat halal untuk kualitas produk juga akan meningkatkan daya saing setiap produk UKM di pasar terbuka. Selain itu, fasilitas tersebut diperlukan untuk memberi wawasan dan hak bagi KUKM. Pasalnya, masih ada KUKM yang tidak memedulikan adanya hak merek dan sertifikasi halal. Sehingga tak sedikit produk KUKM asal Jabar yang diklaim oleh provinsi lain bahkan oleh negara lain.
Untuk memperoleh sertifikasi hak merek memang memerlukan proses cukup lama, yakni 1 tahun 8 bulan. Termasuk di dalamnya ada penelitian dan pengumuman tentang merek tersebut selama 6 bulan. Bahkan jika sudah diumumkan, ketika ada klaim mempermasalahkan mereknya, tentu proses menjadi lebih panjang lagi. Demikian pula dengan terbitnya sertifikat halal dari MUI, perlu proses tersendiri. Semua proses ini meliputi penilaian dari bahan baku, proses pengadaan, proses pemasakan, pengemasan, dan lainnya. Biayanya sertifikasi tergolong mahal. Untuk sertifikasi halal butuh biaya Rp1 juta untuk satu produk.
Dari Sumsel diberitakan, sejak eksis di Sumsel pada Juli 2007 lalu pihak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LP-POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel hingga Agustus 2008 baru mengeluarkan enam sertifikat halal bagi UKM yang melakukan kegiatan di sektor makanan jadi. Hal ini sungguh ironis bila melihat jumlah UKM yang memproduksi makanan jadi yang telah mengantongi izin dari Disperindag Sumsel mencapai 1.552 unit usaha yang terdaftar dan berada di 15 kabupaten dan kota yang ada di Sumsel.
LP-POM MUI Sumsel mengalami hambatan untuk melakukan sertifikasi izin, selain payung hukum yang menjadi kekuatan lembaga ini belum tersedia, juga belum adanya perda yang mengatur hal ini. Kendala lain, rendahnya kesadaran para pengusaha sendiri, dan minimnya biaya LP-POM MUI Sumsel untuk jemput bola. Pihak LP-POM MUI Sumsel berharap agar para pengusaha yang bergerak di sektor makanan jadi di Sumsel - baik dalam skala kecil, menengah dan besar - agar segera melakukan sertifikasi terhadap produk yang mereka hasilkan, mengingat banyaknya makanan yang beredar di pasaran, yang tidak memiliki label halal.
Untuk memperoleh label halal, satu item makanan dipungut biaya sekitar Rp720.ribu dan label halal yang dikeluarkan LP-POM MUI hanya berlaku selama 6 bulan, setelah itu kadaluarsa dan pengusaha harus melakukan perpanjangan enam bulan berikutnya. Bagi pengusaha yang melanggarnya akan dikenakan denda Rp1 miliar dan/atau kurungan 5 tahun penjara. LP-POM MUI Sumsel juga berharap agar Pemprov Sumsel segera menerbitkan perda sebagai payung hukum agar LP-POM MUI nyaman bekerja.
Sementara itu produsen perikanan skala kecil hingga kini kesulitan untuk memenuhi sertifikasi produk perikanan akibat minimnya informasi dan biaya yang mahal. Padahal, pasar perikanan dunia semakin menuntut sertifikasi produk guna menjamin keamanan pangan dan kelestarian lingkungan. Ketua Masyarakat Perikanan Nusantara Shidiq Moeslim mengemukakan, tuntutan sertifikasi produk di pasar dunia semakin tinggi. Namun, sebagian besar pelaku usaha skala kecil hingga kini belum memperoleh sosialisasi dan pelatihan yang memadai guna memenuhi persyaratan sertifikasi.
Biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi produk perikanan cenderung tinggi, sehingga tidak terjangkau oleh pelaku usaha kecil. Kendala itu menyebabkan produsen perikanan skala kecil sulit bersaing dan memperluas akses pasar. Misalnya biaya untuk pemeriksaan sampel produk di laboratorium dan pembuatan sertifikat kualitas produk (certificate of quality/COQ) mencapai Rp3 juta untuk satu kontainer udang berkapasitas 11 ton. Menurut Direktur Pemasaran Luar Negeri Departemen Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung, sertifikasi produk di Indonesia saat ini hanya diwajibkan pada usaha-usaha skala menengah dan besar. Namun, kemampuan usaha kecil untuk memenuhi sertifikasi harus disiapkan guna membuka akses pasar yang lebih luas.
Biaya yang dikeluarkan oleh pengusaha menengah antara lain pre assessment sekitar USD10 ribu dan full assessment USD20 ribu-USD100 ribu selama lima tahun. Beberapa sertifikasi yang disyaratkan pemerintah saat ini meliputi sertifikasi budidaya, sertifikasi pembenihan ikan yang baik (good hatchery practises/GHP), sertifikasi manajemen mutu dan keamanan pangan (Hazard Analysis and Critical Control Points/HACCP), dan sertifikat keterangan asal (certificate of origin/COO) produk. Jumlah produsen perikanan skala kecil, meliputi pembudidaya dan nelayan mencapai 6,1 juta orang atau 80% dari total pelaku usaha perikanan.
Sebelumnya pada Juni 2008 Komisi VI DPR mengesahkan UU tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai jaminan kepastian usaha bagi usaha kecil. Inti dari UU No.20 Tahun 2008 ini adalah memberikan kepastian hukum, mengatur kemitraan usaha antara pengusaha besar dan kecil, ketentuan tentang UKM, lembaga, perizinan usaha, sarana, informasi usaha, aspek promosi dagang dan fasilitasi pengembangan usaha dari pemerintah dan pemda, pembiayaan, kriteria UKM, penciptaan iklim usaha. Menneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali mengatakan UU ini sebagai landasan hukum bagi para UKM.
Sesuai dengan UU tersebut, kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan, yang melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar. Dalam kemitraan itu, bagi UMKM berprestasi diberi kesempatan ikut memiliki saham usaha besar. Tapi diatur juga agar usaha besar dilarang memiliki atau menguasai UMKM mitranya.
Menyusul disahkannya UU itu, pemerintah segera menerbitkan sedikitnya lima peraturan pelaksanaan (PP), termasuk soal kemitraan. Empat peraturan pemerintah lainnya adalah mengenai ketentuan perizinan UMKM; tata cara pemerintah dalam pengembangan, prioritas, intensitas dan jangka waktu program UMKM; penyelenggaraan koordinasi pemberdayaan UMKM; serta peraturan sanksi administratif dan pidana terkait dengan UMKM. (AI)
Menurut Kepala Dinas KUKM Jabar Mustopa Djamaludin, aspek legal ini merupakan satu keharusan bagi UKM untuk memperpanjang masa usaha. Dengan adanya sertifikasi ini, lalu lintas produk makin panjang dan meluas. Sertifikat halal untuk kualitas produk juga akan meningkatkan daya saing setiap produk UKM di pasar terbuka. Selain itu, fasilitas tersebut diperlukan untuk memberi wawasan dan hak bagi KUKM. Pasalnya, masih ada KUKM yang tidak memedulikan adanya hak merek dan sertifikasi halal. Sehingga tak sedikit produk KUKM asal Jabar yang diklaim oleh provinsi lain bahkan oleh negara lain.
Untuk memperoleh sertifikasi hak merek memang memerlukan proses cukup lama, yakni 1 tahun 8 bulan. Termasuk di dalamnya ada penelitian dan pengumuman tentang merek tersebut selama 6 bulan. Bahkan jika sudah diumumkan, ketika ada klaim mempermasalahkan mereknya, tentu proses menjadi lebih panjang lagi. Demikian pula dengan terbitnya sertifikat halal dari MUI, perlu proses tersendiri. Semua proses ini meliputi penilaian dari bahan baku, proses pengadaan, proses pemasakan, pengemasan, dan lainnya. Biayanya sertifikasi tergolong mahal. Untuk sertifikasi halal butuh biaya Rp1 juta untuk satu produk.
Dari Sumsel diberitakan, sejak eksis di Sumsel pada Juli 2007 lalu pihak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LP-POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel hingga Agustus 2008 baru mengeluarkan enam sertifikat halal bagi UKM yang melakukan kegiatan di sektor makanan jadi. Hal ini sungguh ironis bila melihat jumlah UKM yang memproduksi makanan jadi yang telah mengantongi izin dari Disperindag Sumsel mencapai 1.552 unit usaha yang terdaftar dan berada di 15 kabupaten dan kota yang ada di Sumsel.
LP-POM MUI Sumsel mengalami hambatan untuk melakukan sertifikasi izin, selain payung hukum yang menjadi kekuatan lembaga ini belum tersedia, juga belum adanya perda yang mengatur hal ini. Kendala lain, rendahnya kesadaran para pengusaha sendiri, dan minimnya biaya LP-POM MUI Sumsel untuk jemput bola. Pihak LP-POM MUI Sumsel berharap agar para pengusaha yang bergerak di sektor makanan jadi di Sumsel - baik dalam skala kecil, menengah dan besar - agar segera melakukan sertifikasi terhadap produk yang mereka hasilkan, mengingat banyaknya makanan yang beredar di pasaran, yang tidak memiliki label halal.
Untuk memperoleh label halal, satu item makanan dipungut biaya sekitar Rp720.ribu dan label halal yang dikeluarkan LP-POM MUI hanya berlaku selama 6 bulan, setelah itu kadaluarsa dan pengusaha harus melakukan perpanjangan enam bulan berikutnya. Bagi pengusaha yang melanggarnya akan dikenakan denda Rp1 miliar dan/atau kurungan 5 tahun penjara. LP-POM MUI Sumsel juga berharap agar Pemprov Sumsel segera menerbitkan perda sebagai payung hukum agar LP-POM MUI nyaman bekerja.
Sementara itu produsen perikanan skala kecil hingga kini kesulitan untuk memenuhi sertifikasi produk perikanan akibat minimnya informasi dan biaya yang mahal. Padahal, pasar perikanan dunia semakin menuntut sertifikasi produk guna menjamin keamanan pangan dan kelestarian lingkungan. Ketua Masyarakat Perikanan Nusantara Shidiq Moeslim mengemukakan, tuntutan sertifikasi produk di pasar dunia semakin tinggi. Namun, sebagian besar pelaku usaha skala kecil hingga kini belum memperoleh sosialisasi dan pelatihan yang memadai guna memenuhi persyaratan sertifikasi.
Biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi produk perikanan cenderung tinggi, sehingga tidak terjangkau oleh pelaku usaha kecil. Kendala itu menyebabkan produsen perikanan skala kecil sulit bersaing dan memperluas akses pasar. Misalnya biaya untuk pemeriksaan sampel produk di laboratorium dan pembuatan sertifikat kualitas produk (certificate of quality/COQ) mencapai Rp3 juta untuk satu kontainer udang berkapasitas 11 ton. Menurut Direktur Pemasaran Luar Negeri Departemen Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung, sertifikasi produk di Indonesia saat ini hanya diwajibkan pada usaha-usaha skala menengah dan besar. Namun, kemampuan usaha kecil untuk memenuhi sertifikasi harus disiapkan guna membuka akses pasar yang lebih luas.
Biaya yang dikeluarkan oleh pengusaha menengah antara lain pre assessment sekitar USD10 ribu dan full assessment USD20 ribu-USD100 ribu selama lima tahun. Beberapa sertifikasi yang disyaratkan pemerintah saat ini meliputi sertifikasi budidaya, sertifikasi pembenihan ikan yang baik (good hatchery practises/GHP), sertifikasi manajemen mutu dan keamanan pangan (Hazard Analysis and Critical Control Points/HACCP), dan sertifikat keterangan asal (certificate of origin/COO) produk. Jumlah produsen perikanan skala kecil, meliputi pembudidaya dan nelayan mencapai 6,1 juta orang atau 80% dari total pelaku usaha perikanan.
Sebelumnya pada Juni 2008 Komisi VI DPR mengesahkan UU tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai jaminan kepastian usaha bagi usaha kecil. Inti dari UU No.20 Tahun 2008 ini adalah memberikan kepastian hukum, mengatur kemitraan usaha antara pengusaha besar dan kecil, ketentuan tentang UKM, lembaga, perizinan usaha, sarana, informasi usaha, aspek promosi dagang dan fasilitasi pengembangan usaha dari pemerintah dan pemda, pembiayaan, kriteria UKM, penciptaan iklim usaha. Menneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali mengatakan UU ini sebagai landasan hukum bagi para UKM.
Sesuai dengan UU tersebut, kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan, yang melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar. Dalam kemitraan itu, bagi UMKM berprestasi diberi kesempatan ikut memiliki saham usaha besar. Tapi diatur juga agar usaha besar dilarang memiliki atau menguasai UMKM mitranya.
Menyusul disahkannya UU itu, pemerintah segera menerbitkan sedikitnya lima peraturan pelaksanaan (PP), termasuk soal kemitraan. Empat peraturan pemerintah lainnya adalah mengenai ketentuan perizinan UMKM; tata cara pemerintah dalam pengembangan, prioritas, intensitas dan jangka waktu program UMKM; penyelenggaraan koordinasi pemberdayaan UMKM; serta peraturan sanksi administratif dan pidana terkait dengan UMKM. (AI)
Jumat, Juli 04, 2008
Permasalahan UMKM saat ini
Tak dapat dipungkiri bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat mempengaruhi roda pertumbuhan perekonomian Indonesia. Pada tahun 2007 terdapat sekitar 48.929.636 unit UMKM yang terdistribusi dalam sembilan sektor. Sembilan sektor tersebut menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp1.778,75 triliun, atau sekitar 53% dari PDB nasional. Dari sisi penyerapan tenaga kerja, ternyaa UMKM mampu memberi pekerjaan pada 85,4 juta jiwa.
Hal ini jelas sebuah prestasi yang luar biasa. Sayangnya, di lapangan masih saja terjadi para pelaku UMKM kesulitan dalam pemodalan, baik disebabkan karena ketidaktahuan mereka dalam program pemerintah yang terkait dengan pendanaan maupun pihak bank yang masih tebang pilih dalam memberikan bantuan kredit. Termasuk di sini adalah masalah penjaminan keberlangsungan hidup UMKM masih dirasakan kurang. Misalnya, tumbuh suburnya hypermarket-hypermarket di Indonesia yang langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi laju pertumbuhan UMKM-UMKM yang ada.
Di samping masalah permodalan dan keberpihakan, ada satu masalah lagi yang saat ini sedang marak, yakni pemadaman listrik. Padamnya listrik di beberapa daerah membuat banyak UMKM kesulitan. Di sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pemadaman listrik membuat sejumlah UMKM milik masyarakat lumpuh.
Pekerjaan pengusaha pengelasan besi di Desa Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo sering harus terhenti karena listrik padam. Akibatnya mereka tidak bisa mengerjakan berbagai produk, seperti pagar dan teralis. Kalau biasanya untuk mengerjakan pagar membutuhkan waktu hanya dua hari, saat ini bisa mengerjakan hingga satu minggu lamanya. Para pengusaha berharap agar PLN tidak terlalu sering memadamkan listrik. Pasalnya, setiap satu kali pemadaman, bisa berlangsung antara enam jam hingga delapan jam lamanya.
Di Purbalingga, Jawa Tengah, pemadaman mengganggu proses dan kapasitas produksi pengusaha UMKM maupun pengusaha besar, serta mendorong kenaikan biaya produksi. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purbalingga Saryono, tanpa listrik PLN, perusahaan harus menggunakan genset. Untuk menyalakan genset, perlu biaya lebih besar. Apalagi sekarang harga BBM naik. Di Purbalingga banyak UMKM industri rambut berskala ekspor.
Gangguan yang terjadi bukan karena produk tidak laku atau produksi kurang terserap di pasar ekspor, tetapi pemadaman menyebabkan keterlambatan produksi. Bila hal ini terus berlangsung akan menimbulkan ketidakpercayaan pembeli di luar negeri. Para pengusaha memahami kondisi kritis dalam produksi energi kelistrikan yang dihadapi PLN. Namun, pengusaha berharap PLN berkoordinasi dan memberi tahu sebelum pemadaman. Selama ini, PLN memadamkan listrik secara tiba-tiba. Akibatnya, dunia usaha tidak bisa bersiap-siap.
Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pemadaman listrik yang dilakukan PLN secara bergiliran sudah tak konsisten dengan jadwalnya, sehingga imbasnya sangat besar bagi UMKM. Walaupun pengusaha jasa pencucian pakaian (laundry) di Banjarmasin telah menggunakan genset, namun tetap tidak bisa menuntaskan pekerjaan karena daya listriknya sangat terbatas. Seharusnya mereka bisa menyelesaikan dalam dua hari pekerjaan, kini sampai lima hari. Padahal setiap harinya mereka mendapatkan jasa mencuci dari para pelanggan hingga ratusan kilo pakaian.
Kerugian UMKM yang menjalankan usaha fotokopi juga sangat terasa saat pemadaman listrik terjadi. Mereka tidak bisa mengoperasikan mesinnya hingga membuat kerugian mencapai ratusan ribu rupiah. Sehari saja mereka tidak beroperasi, sekitar Rp100 ribu penghasilan mereka hilang. Pemadaman listrik sekarang ini dinilai paling parah, karena tidak terjadi satu atau dua jam saja, tetapi siang hari juga kerap terjadi pemadaman.
Sementara itu, dalam rangka memberikan keleluasaan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya, Panitia Kerja Paket RUU Perpajakan mengusulkan penurunan tarif pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran atau cicilan (PPh Pasal 25) oleh UMKM menjadi 0,75%/bulan dari tarif sebelumnya sebesar 2%. Ketua Panja Paket RUU Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, tarif 0,75% itu diperhitungkan atas atas peredaran bruto atau omzet per tahun.
Dengan tarif baru ini, kewajiban pembayaran UMKM akan berkurang signifikan. Misalnya, UMKM beromzet Rp4,8 miliar/tahun atau rata-rata penghasilan per bulan Rp400 juta, harus menyetorkan pajaknya sebesar Rp8 juta/bulan. Dengan adanya penurunan tarif ini, kewajiban pajaknya menjadi hanya Rp3 juta/bulan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM sehingga sektor ini dapat berperan lebih besar menyerap tenaga kerja dan memacu pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, penurunan tarif ini diyakini mempermudah petugas pajak melakukan penarikan. Pasalnya, dengan tarif yang ringan, keinginan pengusaha sektor UMKM untuk membayar pajak akan semakin besar.
Menanggapi hal ini, Ronny Bako, pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan yang juga peneliti hukum perpajakan DPR, mengatakan pemerintah dan parlemen harus menyesuaikan pajak baru bagi UMKM yang sejalan dengan UU UMKM baru. Langkah ini, perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Pada tanggal 10 Juni 2008, rapat paripurna DPR mengesahkan RUU UMKM menjadi undang-undang. Fraksi-fraksi DPR memandang bahwa UMKM harus mendapatkan perlindungan yang memadai karena kegiatan usaha itu mampu memperluas lapangan kerja dan memberi pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. UU UMKM juga mengatur kriteria UMKM agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam menentukan UMKM tersebut.
UMKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang berdiri sendiri dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Menurut Keputusan Presiden RI No.99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Secara kuantitas UMKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha, atau lebih dari 99%, di Indonesia berbentuk UMKM. Namun secara jumlah omzet dan aset, apabila keseluruhan omzet dan aset UMKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional. Tapi hal ini tidak menjadi masalah bila ternyata kinerja UMKM lebih baik dibanding usaha besar. (AI)
Hal ini jelas sebuah prestasi yang luar biasa. Sayangnya, di lapangan masih saja terjadi para pelaku UMKM kesulitan dalam pemodalan, baik disebabkan karena ketidaktahuan mereka dalam program pemerintah yang terkait dengan pendanaan maupun pihak bank yang masih tebang pilih dalam memberikan bantuan kredit. Termasuk di sini adalah masalah penjaminan keberlangsungan hidup UMKM masih dirasakan kurang. Misalnya, tumbuh suburnya hypermarket-hypermarket di Indonesia yang langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi laju pertumbuhan UMKM-UMKM yang ada.
Di samping masalah permodalan dan keberpihakan, ada satu masalah lagi yang saat ini sedang marak, yakni pemadaman listrik. Padamnya listrik di beberapa daerah membuat banyak UMKM kesulitan. Di sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pemadaman listrik membuat sejumlah UMKM milik masyarakat lumpuh.
Pekerjaan pengusaha pengelasan besi di Desa Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo sering harus terhenti karena listrik padam. Akibatnya mereka tidak bisa mengerjakan berbagai produk, seperti pagar dan teralis. Kalau biasanya untuk mengerjakan pagar membutuhkan waktu hanya dua hari, saat ini bisa mengerjakan hingga satu minggu lamanya. Para pengusaha berharap agar PLN tidak terlalu sering memadamkan listrik. Pasalnya, setiap satu kali pemadaman, bisa berlangsung antara enam jam hingga delapan jam lamanya.
Di Purbalingga, Jawa Tengah, pemadaman mengganggu proses dan kapasitas produksi pengusaha UMKM maupun pengusaha besar, serta mendorong kenaikan biaya produksi. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purbalingga Saryono, tanpa listrik PLN, perusahaan harus menggunakan genset. Untuk menyalakan genset, perlu biaya lebih besar. Apalagi sekarang harga BBM naik. Di Purbalingga banyak UMKM industri rambut berskala ekspor.
Gangguan yang terjadi bukan karena produk tidak laku atau produksi kurang terserap di pasar ekspor, tetapi pemadaman menyebabkan keterlambatan produksi. Bila hal ini terus berlangsung akan menimbulkan ketidakpercayaan pembeli di luar negeri. Para pengusaha memahami kondisi kritis dalam produksi energi kelistrikan yang dihadapi PLN. Namun, pengusaha berharap PLN berkoordinasi dan memberi tahu sebelum pemadaman. Selama ini, PLN memadamkan listrik secara tiba-tiba. Akibatnya, dunia usaha tidak bisa bersiap-siap.
Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pemadaman listrik yang dilakukan PLN secara bergiliran sudah tak konsisten dengan jadwalnya, sehingga imbasnya sangat besar bagi UMKM. Walaupun pengusaha jasa pencucian pakaian (laundry) di Banjarmasin telah menggunakan genset, namun tetap tidak bisa menuntaskan pekerjaan karena daya listriknya sangat terbatas. Seharusnya mereka bisa menyelesaikan dalam dua hari pekerjaan, kini sampai lima hari. Padahal setiap harinya mereka mendapatkan jasa mencuci dari para pelanggan hingga ratusan kilo pakaian.
Kerugian UMKM yang menjalankan usaha fotokopi juga sangat terasa saat pemadaman listrik terjadi. Mereka tidak bisa mengoperasikan mesinnya hingga membuat kerugian mencapai ratusan ribu rupiah. Sehari saja mereka tidak beroperasi, sekitar Rp100 ribu penghasilan mereka hilang. Pemadaman listrik sekarang ini dinilai paling parah, karena tidak terjadi satu atau dua jam saja, tetapi siang hari juga kerap terjadi pemadaman.
Sementara itu, dalam rangka memberikan keleluasaan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya, Panitia Kerja Paket RUU Perpajakan mengusulkan penurunan tarif pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran atau cicilan (PPh Pasal 25) oleh UMKM menjadi 0,75%/bulan dari tarif sebelumnya sebesar 2%. Ketua Panja Paket RUU Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, tarif 0,75% itu diperhitungkan atas atas peredaran bruto atau omzet per tahun.
Dengan tarif baru ini, kewajiban pembayaran UMKM akan berkurang signifikan. Misalnya, UMKM beromzet Rp4,8 miliar/tahun atau rata-rata penghasilan per bulan Rp400 juta, harus menyetorkan pajaknya sebesar Rp8 juta/bulan. Dengan adanya penurunan tarif ini, kewajiban pajaknya menjadi hanya Rp3 juta/bulan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM sehingga sektor ini dapat berperan lebih besar menyerap tenaga kerja dan memacu pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, penurunan tarif ini diyakini mempermudah petugas pajak melakukan penarikan. Pasalnya, dengan tarif yang ringan, keinginan pengusaha sektor UMKM untuk membayar pajak akan semakin besar.
Menanggapi hal ini, Ronny Bako, pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan yang juga peneliti hukum perpajakan DPR, mengatakan pemerintah dan parlemen harus menyesuaikan pajak baru bagi UMKM yang sejalan dengan UU UMKM baru. Langkah ini, perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Pada tanggal 10 Juni 2008, rapat paripurna DPR mengesahkan RUU UMKM menjadi undang-undang. Fraksi-fraksi DPR memandang bahwa UMKM harus mendapatkan perlindungan yang memadai karena kegiatan usaha itu mampu memperluas lapangan kerja dan memberi pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. UU UMKM juga mengatur kriteria UMKM agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam menentukan UMKM tersebut.
UMKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang berdiri sendiri dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Menurut Keputusan Presiden RI No.99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Secara kuantitas UMKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha, atau lebih dari 99%, di Indonesia berbentuk UMKM. Namun secara jumlah omzet dan aset, apabila keseluruhan omzet dan aset UMKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional. Tapi hal ini tidak menjadi masalah bila ternyata kinerja UMKM lebih baik dibanding usaha besar. (AI)
Langganan:
Postingan (Atom)