Jumat, Februari 05, 2010

Semangat Baru BKPPM

Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan optimistis nilai investasi di Indonesia meningkat 10 hingga 15% tahun 2010 ini. Dengan perkiraan kenaikan 10-15%, investasi tahun 2010 akan bertambah Rp13-17 triliun. Keyakinan tersebut muncul salah satunya karena pemberlakuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menyederhanakan proses penanaman modal melalui jaringan internet untuk masing-masing wilayah. Saat ini, elektronisasi proses investasi sudah dilaksanakan di Jakarta dan Batam. Rencananya tahun ini juga diharapkan bisa dilakukan di seluruh Tanah Air.

Tahun 2009 lalu, investasi di Indonesia mencapai Rp135 triliun, terdiri atas Rp100 triliun modal asing, dan Rp35 triliun modal dalam negeri. Jumlah ini lebih rendah dibanding realisasi investasi tahun 2008 sebesar Rp154,19 triliun. Penurunan realisasi dipicu dampak krisis global yang mempengaruhi minat investasi di dalam negeri. Sepanjang tahun 2009, investor domestik berminat di sektor telekomunikasi, transportasi, industri kimia dan farmasi, pertambangan, makanan, proyek listrik, gas, dan konstruksi. Sementara minat investasi PMA didominasi jasa pengangkutan, gudang, komunikasi, industri kimia dan farmasi, dan manufaktur, industri logam dan elektronika.

Realisasi PMA berdasarkan negara investor selama tahun 2009 adalah negara-negara ASEAN yang mencapai 50% dari total investasi PMA yang berminat di sektor infrastruktur, transportasi, agribisnis, dan manufaktur. Investor lainnya adalah dari Jepang, Korea, Taiwan yang mencapai 20%, dan selebihnya investor asal India, dan sejumlah negara Timur Tengah dan Eropa seperti Inggris, dan Belanda.

BKPM juga mencatat daerah yang paling favorit untuk tujuan investasi adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan hanya sedikit di luar pulau Jawa. Para investor umumnya terkonsentrasi di Jawa dan beberapa daerah di luar Jawa karena kaya sumber daya alam dan ketersediaan sarana dan prasana. Untuk itu, BKPM akan melakukan identifikasi terhadap 17 daerah guna memetakan wilayah-wilayah investasi agar bisa dipromosikan, dan selanjutnya diperoleh tujuh provinsi unggulan.

Salah satu langkah konkrit yang diterapkan BKPM untuk meningkatkan investasi adalah penerapan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). SPIPISE dan PTSP yang baru diaplikasikan di Batam ini adalah sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi secara nasional antara BKPM sebagai pusat database dan sistemnya dengan berbagai kementerian/ lembaga pemerintahan dalam negeri yang memiliki kewenangan perizinan. Layanan terpadu satu pintu ini untuk mempercepat layanan perizinan dari 70 hari menjadi 40 hari, bahkan 17 hari seperti yang ditargetkan Menteri Dalam Negeri.

Setelah Batam, SPIPISE juga akan diimplementasikan DKI Jakarta sebagai barometer ease of doing business di Indonesia, kemudian menyusul Bandung, Denpasar, Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Surakarta, Balikpapan, Banda Aceh, Makassar, Manado, Palangka Raya, Palembang, dan Pekanbaru.

BKPM juga menjanjikan revisi Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) akan tuntas paling lambat Maret 2010. Dalam waktu dekat akan disikapi secara tegas untuk sejumlah sektor yang selama ini belum menemukan kesepahaman, antara lain kesehatan, pendidikan, industri kreatif, jasa kurir, menara telekomunikasi, dan pertanian.

Saat ini BKPM masih melakukan sinkronisasi aturan investasi asing dengan aturan sektoral sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Di bidang kesehatan misalnya, pemerintah akan membuka pintu bagi masuknya rumah sakit asing untuk berkompetisi dengan rumah sakit nasional. Jika dulu rumah sakit asing hanya boleh dibuka di Medan dan Surabaya, nantinya boleh dibuka di seluruh Indonesia. Dengan dibukanya rumah sakit asing di Indonesia, diharapkan devisa yang keluar akibat adanya warga negara Indonesia (WNI) yang berobat ke luar negeri akan berkurang dan kemudian memilih berobat di dalam negeri. Namun, pemerintah hanya mengizinkan batas kepemilikan asing sebesar 67%, baik di rumah sakit maupun untuk fasilitas pendukung lain.

Sementara itu, untuk sektor industri kreatif terutama film, pemerintah masih belum memperbolehkan kepemilikan dominan asing sehingga kepemilikan sahamnya akan dibatasi sebesar 49%. Pada sektor jasa logistik misalnya, sebelumnya dalam DNI diberlakukan investasi asing boleh memiliki saham hingga 49%, namun selanjutnya ditetapkan hanya 35%. Dalam hal ini, perizinan perusahaan asing yang keluar sebelum ketentuan DNI berlaku, masih diperbolehkan memiliki saham lebih besar.

BKPM menilai, pelaksanaan perdagangan bebas menjadi momentum untuk menggenjot investasi agar dapat mengambil alih dominasi peran konsumsi dalam perekonomian Indonesia. Dalam era perdagangan bebas, konsumsi masyarakat yang selama ini menjadi penggerak utama perekonomian harus diambil alih oleh investasi. Guna mengembangkan iklim investasi di Tanah Air, BKPM menyiapkan empat fase yang harus dilakukan. Pertama, menjadikan buah-buahan yang mudah ditanam dan dipetik (low hanging fruit) sebagai komoditas primer jangka pendek. Kedua, reinvestasi dana di fase pertama untuk infrastruktur lunak. Ketiga, industrialisasi skala besar, melalui investasi yang cukup untuk pendidikan, infrastruktur, atau fasilitas fiskal dan nonfiskal. Keempat, menjadikan investasi di Indonesia sebagai bagian dari pengetahuan ekonomi (knowledge economy).

BKPM juga optimistis dalam 18 sampai 28 bulan lagi Indonesia bisa masuk dalam kategori negara dengan peringkat investasi (investment grade). Optimisme tersebut muncul setelah pada akhir Januari 2010, Fitch Ratings - lembaga pemeringkat internasional - menaikkan peringkat utang jangka panjang Indonesia dalam valuta asing dan lokal, masing-masing menjadi BB+ dari posisi sebelumnya BB. Fitch Ratings memberi outlook stabil atas peringkat baru tersebut. Perbaikan juga terjadi untuk country ceiling (batas atas) peringkat menjadi BBB- dari posisi BB+.

Bila Indonesia naik peringkat menjadi investment grade, arus modal asing akan masuk ke Indonesia secara besar-besaran. Pasalnya, kecenderungan para fund manager di seluruh dunia hanya akan menginvestasikan uangnya di negara-negara yang sudah masuk kategori investment grade. Berdasarkan aturan, para fund manager dilarang menaruh uangnya di negara yang peringkatnya di bawah investment grade. (AI)

Tidak ada komentar: