Jumat, Mei 14, 2010

KUR jaminannya ditanggung pemerintah

Belum maksimalnya ekspansi KUR disiasati pemerintah dengan menambah realisasi KUR sebesar Rp2 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010. Dengan penambahan tersebut, maka total anggaran yang disediakan pemerintah menjadi Rp20 triliun dari sebelumnya Rp18 triliun. Penambahan anggaran KUR itu, diharapkan bisa membuat ekspansinya menjadi lebih luas.

Akan tetapi, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menilai target penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) hingga kuartal I/2010 masih belum maksimal. KUR yang disalurkan oleh enam bank pelaksana seharusnya mencapai Rp5 triliun, tetapi yang sudah tersalur kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) baru sekitar Rp1,4 triliun. Pada tahun 2010 ini KUR ditargetkan mampu tersalurkan pada masyarakat sebesar Rp20 triliun.

Kemenkop dan UKM sebagai instansi yang ditugaskan pemerintah pusat sebagai koordinator program KUR, akan segera melakukan evaluasi. Melalui evaluasi tersebut diharapkan penyaluran bisa pulih sehingga mampu mengejar kelambanan pada kuartal pertama. Salah satu kendala yang menghambat target penyaluran KUR ini adalah keterlambatan dimulainya penyaluran. Dari seharusnya Januari 2010, tapi baru dimulai pada pertengahan Februari 2010.

KUR sampai saat ini ditangani oleh enam bank, yakni Bank BTN, BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin. Saat ini baru Bank BRI saja yang mempunyai jaringan terluas dibandingkan dengan bank penyalur lainnya. Hingga Februari 2010, BRI telah mengucurkan KUR sebesar Rp13,4 triliun atau 74,97% dari total KUR nasional sebesar Rp17,88 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 2.505.246 orang sehingga rata-rata kredit per debitur sebesar Rp7,14 juta.

Bank lain yang melakukan penyaluran KUR berturut-turut adalah BNI Rp1,553 triliun (8,69%), Bank Mandiri sebesar Rp1,509 triliun (8,44%), dan sisanya terbagi kepada BTN, Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri. Sementara itu, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) program KUR saat ini telah mencapai 5,7%. Namun pemerintah menilai angka itu masih sangat kecil dibanding manfaat besar yang bisa diperoleh para pengusaha mikro.

Sejumlah 13 perbankan dari kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga berpartisipasi dalam penyaluran KUR. Tetapi target penyaluran ke-13 BPD tersebut masih terlalu rendah, sehingga kurang signifikan mencapai target penyaluran oleh pemerintah sebesar Rp20 triliun per tahun. Ke-13 BPD itu adalah Bank Papua, Bank Maluku, Bank Sulut, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Kalbar, Bank NTB, BankJatim, Bank DIY, Bank Jateng, Bank Jabar Banten, Bank Nagari, dan Bank DKI. Ke-13 bank ini hanya menargetkan penyaluran sebesar Rp2 triliun pada periode 2010 yang dimulai awal Maret 2010.

Kemenkop dan UKM meminta agar perbankan tidak langsung “tiarap” ketika menerima permintaan kredit dari pelaku UMKM. Akibat tindakan perbankan tersebut, program pemberdayaan untuk sektor UMKM menjadi kurang optimal. Pasalnya, sampai saat ini sektor perdagangan umum dan jasa masih mendominasi penyaluran KUR. Namun ketika perbankan diberi proposal dari usaha bidang pertanian, perbankan lamban memprosesnya. Apalagi jika yang mengajukan UMKM dari bidang perikanan tangkap, perbankan langsung menolak.

Masalah lain yang terjadi dalam penyaluran KUR ini adalah sebaran KUR yang masih terkonsentrasi di Pulau Jawa saja. Oleh karena itu, Kemenkop dan UKM pada periode penyaluran berikut akan melakukan verifikasi, terutama terhadap infrastruktur yang dimiliki perbankan penyalur KUR.

Misalnya penyaluran KUR di Provinsi Kalteng masih kurang sosialisasi. Selain itu, KUR juga memberatkan peminjam karena masih ada permintaan jaminan dari bank penyalur KUR. Padahal penerima KUR itu tidak dibebani jaminan lagi karena jaminan itu sudah ditanggung pemerintah. Jadi tidak ada alasan bagi bank untuk mempersulit para penerima KUR. Berdasarkan data dari Kemenkop dan UKM, pada tahun 2009 Kalteng mendapat alokasi dana KUR sebesar Rp371 miliar, namun daya serapnya hanya sekitar Rp8 miliar atau sekitar 2%.

Pemerintah juga menurunkan bunga KUR menjadi 22%, atau turun 2% dari semula 24% untuk kredit di bawah Rp 5 juta, dan 14% dari semula 16% untuk kredit di atas Rp5 juta. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.22/PMK.05/2010 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No.135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit atau Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM-K).

KUR yang disalurkan kepada setiap UMKM-K dapat digunakan untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi. Di samping itu, ada penambahan ayat dalam pasal 4 yang menyatakan, bank pelaksana dapat menyalurkan KUR secara langsung kepada UMKM-K dan/atau tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing atau pola channeling. PMK ini mulai berlaku sejak 12 Februari 2010, yaitu satu bulan sejak addendum II Nota Kesepahaman Bersama ditandatangani.

Menurut Kemenkop dan UKM, bunga KUR sebenarnya tidak tinggi jika dibandingkan dengan bunga yang dikenakan para rentenir. Pasalnya, rentenir bisa mematok bunga hingga di atas 30%. Dengan kemudahan akses dari perbankan, rakyat akan lebih memilih KUR. Salahnya, banyak orang yang membandingkan bunga KUR dengan bunga pinjaman lain seperti PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) atau Kredit Program Dana Bergulir dari Kementerian yang bunganya di bawah 10%. Padahal KUR dan kedua pinjaman tersebut berbeda. Untuk mendapatkan pinjaman itu persyaratannya cukup sulit. Salah satunya adalah harus memiliki agunan.

Rendahnya daya serap KUR disebabkan ketidaktahuan masyarakat bahwa ada dana kredit yang tidak perlu jaminan. Hal itu yang perlu disosialisasikan agar ke depan mereka bisa menambah usaha mereka dengan dana KUR. Apabila mereka tidak bisa mengembalikan, pemerintah yang akan menutupi pinjaman itu dan bank tidak perlu takut menyalurkan KUR pada mereka. Yang dibutuhkan para pengusaha mikro itu sebenarnya bukan berapa bunga yang diberikan pihak perbankan, tetapi apakah kredit itu mudah didapatkan atau tidak. Dengan begitu, meskipun bunga KUR cukup tinggi mereka tidak akan memperdulikan. (AI)

Tidak ada komentar: