Jumat, Oktober 22, 2010

Kinerja kinclong sektor pertambangan

Pemerintah optimistis bakal mampu memenuhi target pendapatan negara dari sektor pertambangan sesuai dengan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010. Pasalnya, pemerintah telah mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak dari sektor tambang sebesar Rp13 triliun hingga September 2010. Dalam APBN-P 2010, pemerintah menetapkan pendapatan negara bukan pajak dari sektor pertambangan Rp15,2 triliun. Angka ini naik dari usulan pemerintah sebelumnya sebesar Rp14,9 triliun.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui hujan terus-menerus dan cuaca ekstrem mulai mengganggu produksi tambang. Untuk itu diperlukan kelonggaran terkait kontrak maupun target produksi yang ditetapkan. Potensi gangguan cuaca terhadap produksi terjadi pada produk tambang jenis batu bara dan timah. Sementara untuk produk mineral belum mengalami gangguan yang signifikan, dan belum ada laporan gangguan dari perusahaan pertambangan.

Kementerian ESDM belum tahu seberapa signifikan gangguan cuaca ekstrem terhadap penurunan produksi batu bara dan timah. Sampai semester I/2010, untuk komoditas batu bara produksinya sedikit di bawah target yang ditetapkan, yakni di level 47% dari total target produksi tahun 2010 sebanyak 250 juta ton. Untuk produk timah, PT Timah diharapkan dapat menahan penurunan agar tidak melebihi level 10%. Meskipun gangguan produksi akibat cuaca ekstrem memang tidak bisa dihindari, akan tetapi dapat diantisipasi. Untuk itu, pemerintah harus menetapkan kontigensi atau keadaan darurat. Pasalnya, komoditas batu bara merupakan kebutuhan primer untuk pembangkit listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ke depannya, pemerintah bakal menerapkan larangan ekspor bahan baku tambang jenis apa pun pada tahun 2014 mendatang. Konsekuensinya, pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang upaya pencapaian nilai tambah (added value) komoditi tambang melalui peningkatan industri hilir. Dengan adanya aturan tentang nilai tambah ini, maka semua perusahaan tambang tidak lagi boleh mengekspor komoditi dalam bentuk bahan baku atau bijih, tapi harus dalam bentuk barang jadi. Namun, pihak Kementerian ESDM masih membahas mengenai persyaratan batasan yang dimaksud dengan barang jadi tersebut, baik dari kadar logamnya maupun konsentratnya.

Tujuan adanya aturan tentang added value ini tak lain untuk mendorong keberlanjutan manfaat dari pertambangan. Seperti kita ketahui, komoditi tambang merupakan energi tidak terbarukan yang bisa saja sewaktu-waktu habis. Untuk itu, aturan ini merupakan antisipasi dan upaya pengembangan komoditi tambang untuk masa depan. Dengan aturan baru tersebut, Kementerian ESDM optimistis pendapatan negara dari sektor tambang akan meningkat menjadi 10-14 kali lipat, dibandingkan saat ini hanya 1,2 sampai 1,3 kali dari penjualan ekspor bahan baku. Australia Barat misalnya, memiliki nilai tambah dari komoditi tambang ini mencapai 14 kali. Jadi apabila nilai komoditi itu USD 1 juta, maka nilai tambahnya bisa mencapai 14 kali lipatnya.

Sebenarnya kebijakan ini tak lain untuk mendorong investasi hilir di dalam negeri, khususnya untuk pembangunan pabrik smelter (pengolah bijih menjadi logam). Hal ini tentu akan membuka peluang bagi investor lain yang akan berinvestasi dalam pengolahan smelter di Indonesia. Sebenarnya pembangunan pabrik smelter produk tambang tersebut guna memenuhi amanat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pendirian smelter ditetapkan paling lambat pada tahun 2014. Saat ini Kementerian ESDM tengah menyusun peraturan menteri sebagai panduan pembangunan smelter tersebut dan ditargetkan selesai pada November 2010.

Sementara itu, sebanyak 30% atau sekitar 3.000 perusahaan tambang dari 10.000 perusahaan tambang pemegang kuasa pertambangan (KP) sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dalam satu tahun terakhir. Pemerintah menargetkan sekitar 7.000 KP tersisa akan selesai ditertibkan pada tahun depan. Penertiban dilakukan setelah empat peraturan pemerintah turunan UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara diberlakukan. Kementerian ESDM memastikan instansinya sedang merampungkan proses registrasi atas seluruh KP tersisa. Namun, registrasi tidak bisa dilakukan jika KP itu pernah melanggar aturan. Misalnya tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi dan/atau tidak mengantongi sertifikat analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Terkait dengan isu lingkungan, beberapa waktu terakhir salah satu upaya yang gencar dilakukan Pemprov Kaltim untuk menghijaukan kawasan di Kaltim adalah dengan Kaltim Green (Kaltim Hijau). Akan tetapi menurut Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Farid Wadjdy, pada pelaksanannya nanti hal itu akan bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan. Pasalnya, untuk izin pertambangan menjadi kewenangannya bupati dan walikota. Kondisi ini ibarat dua mata angin yang tak bisa ketemu. Pasalnya, Green Kaltim terus dilaksanakan salah satunya penanaman pohon, tapi saat itu pula kerusakan lingkungan terus berlangsung, salah satunya dari tambang batu bara yang merusak.

Untuk sementara ini, salah satu cara yang bisa mengimbangi kerusakan lingkungan itu adalah dengan terus melakukan penanaman pohon atau penghijauan dimana-mana. Pihak Pemprov juga menunggu RUU Pembalakan Liar disahkan. Salah satu poin penting dari RUU itu adalah pengaturan dan penertiban pemberian izin KP oleh bupati dan walikota. Sebenarnya, dalam PP No.19/2010, gubernur memiliki hak menegur bupati dan walikota dalam hal apapun, sedangkan RUU Pembalakan Liar lebih kongkrit dan teknis, untuk memperkuat PP No.19/2010 yang telah berjalan selama ini.

Meski demikian, program penanaman pohon masih terus berjalan. Kini tercatat sudah tertanam pohon sebanyak 1,6 juta batang dari selama kurang lebih 9 bulan program itu dilaksanakan, atau sejak Januari 2010 lalu dicanangkan oleh Gubernur Kaltim. Program ini akan terus dilaksanakan, karena inilah salah satu cara yang sangat bisa untuk mengembalikan lagi kelestarian lingkungam Kaltim. Apabila program ini berhasil, akan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang memiliki banyak lokasi pertambangan. (AI)

Tidak ada komentar: