Rabu, Oktober 13, 2010

UKM mencari modal

Keterlibatan investor terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) harus ditingkatkan dengan mengembangkan pola investasi penempatan langsung (private placement), sehingga arus permodalan ke UKM semakin besar. Namun, pola penempatan langsung itu harus diatur agar bisa lebih dikembangkan oleh UKM, termasuk untuk memberikan stimulus bagi pemilik modal agar lebih tertarik menempatkan modal pada perusahaan skala kecil dan menengah.

Salah satu cara memperbesar arus modal ke UKM dapat dilakukan antara lain melalui pembentukan pasar modal (bursa efek) UKM yang dilakukan oleh otoritas bursa dan asosiasi pelaku usaha. UKM masih membutuhkan arus permodalan yang lebih besar, bukan hanya dari perbankan, tetapi dari semua sumber dana yang bisa diakses sebagaimana perusahaan besar. Jadi, sudah waktunya digagas pembentukan pasar modal UKM agar pelaku UKM yang telah memiliki kapasitas bisnis cukup besar, khususnya di kelas usaha menengah bisa memperoleh modal di pasar tersebut.

Pembentukan pasar modal UKM itu tidak bisa dicampurkan dengan perusahaan korporasi, tetapi harus dibuat tersendiri. Pasalnya, UKM memiliki karakteristik usaha yang jauh berbeda dengan standar persyaratan yang juga harus lebih ringan. Untuk pembentukan pasar modal tersebut, asosiasi pengusaha bersama Kadin dan Bursa Efek Indonesia bisa mulai menggagasnya dan membuat kajian secara bersama-sama agar dalam beberapa tahun ke depan pasar modal UKM itu bisa terbentuk. Saat ini, jumlah pelaku usaha yang potensial menjadi anggota pasar modal UKM cukup besar, yakni dari pelaku usaha kecil sebanyak 520.220 dan pelaku usaha menengah sebanyak 39.660.

Untuk membentuk pasar modal UKM diperlukan kesiapan dari berbagai pihak terkait, baik dari sisi regulasi dan infrastrukturnya serta kesiapan dari pelaku usahanya. Dari sisi regulasi, Bapepam-LK harus bisa menyiapkan lebih baik pengaturan tentang modal ventura dan pembentukan self regulatory organization (SRO). Di sisi lain, perlu juga kesiapan dari pelaku UKM, yang mayoritas masih ketakutan kehilangan asetnya karena masuknya modal publik (dilusi), termasuk dana untuk persiapan masuk ke publik yang dianggap terlalu besar mencapai Rp12 miliar sehingga mereka lebih memilih digunakan sebagai modal sendiri.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diminta meningkatkan peran pengusaha besar dalam melakukan pendampingan terhadap UKM agar memiliki kemampuan manajerial dan kualitas SDM lebih baik dalam menjalankan bisnisnya. Populasi UKM sangat besar dan membutuhkan peran dari pengusaha besar dan kalangan korporasi untuk meningkatkan kegiatan pendampingan bisnis secara langsung. Pengembangan UKM tidak bisa dilepas begitu saja kalau ingin menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi yang semakin berkualitas.

Pertumbuhan UKM saat ini masih tergolong kecil padahal populasinya mencapai 51 juta pelaku usaha. Untuk itu, diperlukan dukungan dari semua stakeholder untuk meningkatkan kapasitas UKM. Selama ini pengembangan UKM lebih banyak terpaku pada penyediaan fasilitas pendanaan baik oleh pemerintah maupun perbankan. Padahal, upaya pendampingann jauh lebih penting untuk lebih ditingkatkan agar pelaku UKM memiliki kemampuan mengelola bisnis yang benar sehingga usahanya bisa berkelanjutan.

Sayangnya, setelah hampir 11 tahun otonomi daerah digulirkan, ternyata tidak banyak memperbaiki kondisi sektor riil di daerah terutama UKM yang masih sulit berkembang akibat buruknya infrastruktur yang menghambat pertumbuhan investasi. Di sisi lain, kebijakan dan regulasi pemda juga belum bisa mendukung sektor riil yang mayoritas APBD-nya digunakan untuk belanja rutin dan hampir tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk insentif bagi pengembangan sektor usaha.

Jaringan Pendukung UKM menyatakan, secara umum tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah memburuk karena sektor usaha terutama UKM tidak bisa berkembang akibat persoalan infrastruktur yang semakin buruk dan kebijakan pemerintah yang kurang pro sektor riil. Memburuknya kondisi sektor usaha di daerah menunjukkan otonomi daerah yang diterapkan memang tidak dipersiapkan dengan baik oleh pemerintah pusat, khususnya penyediaan infrastruktur yang belum bisa mendukung pengembangan sektor usaha.

Persoalan sektor usaha di daerah juga terkait dengan keberpihakan pemda terhadap UKM yang masih sangat rendah, bahkan lebih banyak dihambat dengan perda dan regulasi lainnya yang tidak produktif dan hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Jadi untuk mengembangkan UKM harus diperbaiki dulu dua persoalan besar yang sangat mendasar yaitu pertama, pembenahan infrastruktur agar transportasi dan logistik serta perdagangan tidak terhambat, dan kedua, keberpihakan pemda agar memberikan insentif bagi sektor usaha khususnya UKM.

Sementara itu, pemerintah pada akhir September 2010 lalu menandatangani nota kesepahaman 3 menteri (Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Koperasi dan UKM) terkait Sinergi Program Pengembangan Ekonomi dan Penataan Lingkungan Perkotaan melalui Penguatan Sektor Usaha Mikro. Nota tersebut merupakan tindak lanjut dari Inpres No.6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Tujuan utama dari nota kesepahaman ini adalah mengefektifkan program pemberdayaan PKL. Caranya dengan menyinergikan program-program pemberdayaan usaha mikro yang dimiliki oleh kementerian masing-masing yang ikut serta menandatangani nota kesepahaman supaya terjadi keselerasan, bukan tumpang tindih dalam pemberdayaan usaha mikro seperti yang sering terjadi di lapangan. Istilah PKL sebagai pedagang kaki lima sudah tidak digunakan lagi tapi diganti menjadi pedagang kreatif lapangan.

Nota kesepahaman tersebut sekaligus merupakan bentuk pembenahan kota, sehingga menjadi lebih rapi dan terlihat lebih luas, atau dengan kata lain ditertibkan tapi diberdayakan. Para PKL nantinya akan diberi tanda pengenal khusus yang sebelumnya melalui pendaftaran secara gratis. Namun, untuk sementara proyek ini baru akan direalisasikan pada beberapa lokasi, antara lain pilot project di Padang. (AI)

Tidak ada komentar: