Rabu, Juni 09, 2010

PAD dan kinerja daerah

Pada acara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-14 (29/04), Mendagri Gamawan Fauzi menyebut sejumlah daerah telah berhasil mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang tujuannya untuk peningkatan pelayanan publik. Daerah-daerah tersebut antara lain Provinsi Sulawesi Utara yang menggelar World Ocean Conference dan Sail Bunaken beberapa waktu lalu dan menghasilkan Coral Triangle Initiative (CTI) serta menghasilkan multiplier effect dalam meningkatkan perekonomian dan memulihkan kepercayaan dunia terhadap Indonesia.

Selanjutnya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjalankan kebijakan yang kreatif di sektor program ketahanan pangan. Hal ini langsung meningkatkan pendapatan petani, menciptakan lapangan kerja, dan menyediakan stok beras di wilayah Kalbar, termasuk menerapkan sistem Grameen Bank dalam pengentasan kemiskinan di Kubu Raya.

Selain itu untuk Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan manajemen ilahiyah dalam akses pelayanan publik bagi masyarakat miskin atau desa marjinal. Kota Batam dengan percepatan proses perijinan memulai usaha melalui e-government. Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, dengan pelayanan dasar melalui pengembangan infrastruktur dan SDM, dengan menggalang partisipasi masyarakat.

Kemudian Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dengan mengembangkan potensi wisata bahari di empat pulau. Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, dengan preservasi eks kawasan tambang menjadi area pariwisata yang mempunyai dampak kepada masyarakat. Terakhir, Kabupaten Wondama, Papua, dengan pengembangan kawasan konservasi di wilayahnya untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu kawasan konservasi.

Kebijakan otda yang diterapkan pada 33 provinsi dan 491 kabupaten/kota hingga saat ini belum dapat berjalan optimal. Tidak semua daerah otonom baru memperlihatkan kemajuan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, sebagian besar daerah tersebut masih menggantungkan sumber pembiayaannya dari pemerintah pusat. Melihat kegagalan yang terjadi pada beberapa daerah otonom baru itu, maka sudah seharusnya pemerintah membuat mekanisme penggabungan atau penghapusan bagi daerah yang berkinerja buruk.

Menurut Pusat Penelitian Politik P2P LIPI, selama ini peran gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah masih sangat terbatas. Dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga belum mengatur secara jelas peran ganda gubernur sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki tanggung jawab kepada presiden. Hal ini menimbulkan persepsi yang berbeda-beda mengenai kedudukan gubernur, apakah dia sebagai kepala daerah atau wakil pemerintah pusat. Bahkan dengan ketidakjelasan tersebut menimbulkan konflik peran, terutama ketika kepentingan provinsi bertentangan dengan kepentingan pemerintah pusat.

Mendagri menegaskan, kepala daerah diberikan kebebasan untuk membuat inovasi di daerahnya masing-masing, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu inovasi yang sering digunakan pemerintah daerah adalah pembuatan peraturan daerah (perda). Sebagai bagian inovasi untuk memajukan pembangunan di daerah, perda dibolehkan asalkan tidak bertentangan dengan UU, serta tak mengganggu iklim investasi di daerah. Untuk itu, kepala daerah dituntut untuk memiliki jiwa inovatif dalam membangun dan memajukan daerah.

Kebijakan otda telah terbukti mampu mendorong kreativitas dan inovasi daerah dalam mengumpulkan PAD. Sebelum kebijakan otonomi diterapkan, rata-rata kemampuan daerah dalam meraup PAD hanya 5% dari total APBD-nya. Namun, setelah diterapkan kebijakan otda mulai tahun 1999, PAD naik menjadi 15%. Saat ini, total APBD di seluruh daerah sudah mencapai Rp400 triliun. Jumlah itu belum termasuk dana-dana dekonsentrasi yang dikucurkan dari pusat.

Bali misalnya, selama ini hanya mengandalkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Mulai tahun 2014, Provinsi Bali akan memiliki sumber PAD baru yang berasal cukai rokok. APBD Bali tahun 2010 sebesar Rp2 triliun, dan separuhnya berasal dari dari PKB dan BBNKB. Separuh sisanya lagi berasal dari kucuran dana pemerintah pusat dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU).

Akan tetapi upaya pemda untuk meningkatkan PAD dengan mengeluarkan perda sering menimbulkan masalah. Kementerian Dalam Negeri, hingga saat ini telah membatalkan 1.800 perda bermasalah. Pembatalan dilakukan pada perda yang menghambat investasi serta menimbulkan beban bagi masyarakat, dan dilakukan merata di seluruh Indonesia. Contoh Perda bermasalah misalnya pembangunan hotel harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), namun ada pemda yang menerbitkan juga izin perhotelan. Lalu, untuk industri kelapa sawit sudah dikenakan pungutan terhadap ekspor dan produksi, tapi dikenakan lagi pungutan untuk tandan buah segar. Bahkan, tiang listrik dan tiang telpon dikenakan pajak termasuk pipa yang melintas di bawah tanah juga dikenakan pajak.

Padahal ekonomi bisa bergerak dan bergairah apabila semakin sedikit beban terhadap kegiatan dunia usaha. Oleh karena itu, pemerintah telah melarang kepada seluruh daerah untuk tidak lagi mengatur materi yang tercantum pada perda yang sudah dibatalkan itu. Tidak boleh lagi mengeluarkan kebijakan dengan alasan demi meningkatkan PAD namun kenyataannya di lapangan justru menghambat.

Sebanyak 101 perda di Pemprov DKI Jakarta yang dianggap bermasalah diusulkan untuk diubah. Revisi itu akan dimasukkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2010-2014. Dari 101 perda yang akan direvisi tersebut, 47 perda usulan pemprov. Sisanya, 54 perda, usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Perda yang harus direvisi atas usulan DPRD, di antaranya Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda No.4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas, Perda No.7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Perda No.6 Tahun 1993 tentang Pembinaan Kesejahteraan di DKI Jakarta. Sementara revisi perda atas usulan Pemprov antara lain Perda No.4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran dan Pencatatan Sipil, Perda No.7 Tahun 2001 tentang Dewan Kota/Kabupaten, dan Perda No.5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. (AI)

Tidak ada komentar: