Rabu, Desember 10, 2008

Batu bara

Menghindari kembali terjadinya krisis pasokan batu bara untuk pembangkit PLN, pemerintah berencana mengatur harga batu bara berkalori rendah, mengingat batu bara jenis ini yang banyak digunakan PLN sebagai bahan bakar pembangkit 10 ribu MW. Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, batu bara dengan kalori 5.200/kg ke atas akan dilepas ke mekanisme pasar, sementara untuk yang berkalori 5.200/kg ke bawah akan ditentukan harganya.

Di samping itu, krisis pasokan batu bara yang dihadapi PLN membuat pemerintah juga berencana menyiapkan buffer stock (cadangan) nasional batu bara yang akan dikelola oleh anak usaha PLN, yaitu PT PLN Batu Bara. Dengan adanya buffer stock, selain akan mendapatkan batu bara dengan kualitas yang lebih baik, juga diharapkan harganya lebih murah.

Menjaga pasokan batu bara tersebut memang sangat penting untuk dilakukan. Pasalnya, mulai Desember 2008 hingga Januari 2009 akan masuk musim angin barat yang bisa menyebabkan cuaca memburuk sehingga kapal tongkang tidak dapat berlayar seperti biasa. Minimal PLN perlu memelihara stok aman untuk batu bara selama 30 hari. Untuk mencukupinya pemerintah mendesak perusahaan penandatangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) agar mau memasok kebutuhan tersebut.

Saat ini PLN mendapat tambahan pasokan batu bara sebanyak 2,4 juta ton untuk stok akhir tahun 2008 ini. Dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), PLN memproyeksikan kebutuhan batu bara tahun 2008 ini sebesar 21,3 juta ton. Guna menghadapi akhir tahun, PLN berencana memperkuat cadangan batu bara di setiap pembangkit dari rata-rata 21 hari menjadi minimal 30 hari.

Ada delapan perusahaan yang sudah berkomitmen memasok PLN, yaitu Adaro yang siap memasok 523 ribu ton, Berau Coal 450 ribu ton, Kideco Jaya Agung 310 ribu ton, PT Batu Bara Bukit Asam (PTBA) 60 ribu ton, Gunung Bayan Resources 180 ribu ton, Arutmin 340 ribu ton, Kaltim Prima Coal (KPC) 180 ribu ton, dan Jorong Barutama 50 ribu ton.

Pasokan batu bara itu diperlukan untuk kebutuhan pembangkit pada November dan Desember 2008, dan Januari 2009 bagi pembangkit-pembangkit utama di Jawa, seperti Suralaya, Tanjung Jati B, Paiton PLN, Paiton PEC, Cilacap, Labuhan Angin, serta tambahan untuk PLTU mulut tambang Ombilin di Sumatera.

Menurut Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J. Purwono, sumber pasokan batu bara untuk buffer stock itu akan diambil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebesar 13,5% yang saat ini berbentuk uang (in cash). Oleh karena itu, Keppres No.75 Tahun 1996 tentang PNBP tersebut harus direvisi dengan mengubahnya menjadi berbentuk in kind, yaitu pendapatan negara dalam bentuk barang, dalam hal ini batu bara. Dengan proyeksi produksi batu bara sebesar 230 juta-250 juta ton pada tahu 2009, royalti in-kind sebesar 13,5% diperkirakan mencapai 33 juta ton.

Saat ini PLN sedang mempersiapkan dua lokasi untuk tempat penampungan cadangan batu bara. Kedua lokasi tersebut berada di bagian barat dan timur Indonesia. Menurut Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar, rencananya di bagian barat terletak di Bangka Belitung, sedangkan di wilayah timur di Kalimantan Timur.

Sementara itu, menurut Sekretaris Dirjen Mineral, Batu bara, dan Panas Bumi Witoro Soelarno, pembangunan buffer stock batu bara nasional dimungkinkan akan dibangun di empat titik lokasi yang dekat dengan tempat pembangkit listrik, baik milik PLN maupun swasta sehingga pasokan bahan bakar pembangkit tetap terjamin. Pilihan pembangunan buffer stock batu bara dekat dengan lokasi pembangkit agar biaya transportasi bisa lebih efisien.

Namun rencana ini masih diragukan oleh beberapa pengusaha tambang batu bara. Pasalnya, sifat batu bara tidak seperti minyak mentah yang dapat disimpan dan dicadangkan. Sifat batu bara yang mudah terbakar sangat sulit untuk di stok dalam waktu lama. Di samping itu, untuk memisahkan batubara dengan kalori A untuk pembangkit listrik A, atau kalori B untuk pembangkit listrik B sangat merepotkan. Yang tak kalah penting adalah masalah biaya transportasi dari penambangan ke lokasi di mana buffer stock itu akan menjadi tanggungan PT PLN Batubara atau produsen batu bara.

Sebagai penanggung jawab dan pelaksana buffer stock nasional, PLN seharusnya mempersiapkan alat transportasi untuk mengangkut batu bara bagian pemerintah itu dari wilayah tambang batu bara untuk dibawa ke tempat penimbunan. PLN sedang mengusahakan untuk mengakuisisi PT Bahtera Adiguna, BUMN Pelayaran, dalam rangka membangun moda transportasinya.

Di samping itu, PLN juga harus menyiapkan tempat penimbunan yang memadai untuk menampung batu bara bagian pemerintah yang diperkirakan mencapai 47 juta ton pada tahun 2009. Yang tak kalah penting, PLN juga harus mempersiapkan blending plant batu bara karena nilai kalori batu bara yang berasal dari berbagai wilayah pertambangan berbeda-beda.

Sementara itu, pemerintah mulai menghitung produksi batu bara yang wajib dijual di dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) yang jumlahnya lebih dari 20% dari produksi setiap perusahaan. Di samping itu, pemerintah akan memotong hasil produksi batu bara untuk tahun berikutnya, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban DMO pada tahun berjalan. Kewajiban DMO bagi perusahaan produsen batu bara berarti perusahaan tersebut menjual, bukan menyerahkan produksinya ke pasar domestik.

Kalau ada pengusaha batu bara, yang misalnya pada tahun 2008 tidak memenuhi DMO, maka produksinya pada tahun berikutnya akan dipotong sebesar proporsional dari kekurangan kewajibannya pada tahun itu. Mekanisme pemotongannya akan dliakukan saat pengusaha batu bara membuat Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2009.

Harga batu bara yang dibeli pasar domestik disesuaikan dengan harga pasar. Pemerintah akan mengeluarkan patokan harga (indeks) setiap bulannya dengan merujuk rata-rata harga batu bara dari ICI (Indonesia Coal Index), Platts (Singapura), Global, dan Barlow Jonker (Australia). Semua ketentuan itu akan diatur di dalam permen tentang DMO yang akan segera diterbitkan.

Penggunaan ICI sebagai acuan harga batu bara, jika dibandingkan dengan indeks batu bara yang diakui dunia seperti global indeks dan Barlow Jonker, ICI masih terbilang baru karena diluncurkan mulai tahun 2007. ICI merupakan harga rata-rata yang ditentukan oleh panel yang terdiri dari 25 panelis yang terdiri atas perusahaan tambang baik sebagai produsen, konsumen, maupun perusahaan pendukung seperti jasa angkutan, dan harga rata-rata yang dikeluarkan oleh Argus Singapura. (AI)

Tidak ada komentar: