Senin, Desember 22, 2008

Pendirian bank UMKM

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memang kebal terhadap krisis. Namun UMKM tetap memerlukan stimulan untuk menggerakkan usahanya, yakni dengan menggenjot penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). KUR memang diharapkan menjadi jaring pengaman bagi pertumbuhan UMKM. Meski diakui kalau alokasi dana KUR belum mampu menjangkau keseluruhan usaha mikro di tanah air.

Dampak krisis terhadap sektor UMKM relatif minim karena geraknya yang lentur dan keterkaitannya yang rendah dengan pasar keuangan. Sektor UMKM akhirnya mengisi peluang-peluang usaha yang ditinggalkan korporasi. Sektor ini menjadi lahan baru perbankan. Hingga saat ini realisasi KUR sudah mencapai Rp10,9 triliun dari target akhir tahun sebesar Rp14 triliun. Jumlah debiturnya lebih dari 12 juta orang dengan rata-rata kredit sebesar Rp8,4 juta.

Menurut Ketua Komite Tetap UMKM Kadin Indonesia Sandiaga S. Uno, program KUR yang dikucurkan pemerintah setahun lalu selama ini terbukti efektif mengangkat kemiskinan dan mampu menggerakkan perekonomian rakyat. Sayangnya, penyalurannya agak lambat karena beragam faktor teknis baik di industri perbankan dan di lapangan. Namun demikian, pihak perbankan yang selama ini ditunjuk pemerintah sebagai penyalur KUR tidak dapat sepenuhnya disalahkan atas lambatnya penyaluran KUR.

Hal itu karena perbankan merupakan sektor industri yang memang perlu memiliki regulasi yang ketat sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Salah satu hambatan utama penyaluran KUR adalah tidak adanya pemetaan yang tajam dan akurat atas industri-industri yang paling prospektif sehingga paling mungkin untuk dibiayai sektor perbankan. Perlu segera dicarikan terobosan baru agar pemerintah dapat meningkatkan volume KUR serta memperluas dan mempercepat penyalurannya.

Kadin mengusulkan pembentukan lembaga otorita pengembangan UKM yang menyinergikan seluruh program-program UKM baik di tingkat pusat maupun daerah. Tujuannya, agar program tidak berjalan sendiri-sendiri serta memiliki visi dan target yang jelas. Di samping itu, Kadin juga memandang perlu dibentuknya bank khusus yang menyalurkan kredit UMKM. Hal itu karena pembentukan bank semacam itu berpotensi memperluas akses kredit bank kepada sektor UMKM.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie menyatakan setuju dengan pendirian bank UMKM. Namun, mendirikan bank bukanlah suatu yang mudah. Walaupun pendirian bank UMKM itu tetap dilakukan, sebaiknya hanya berupa pemisahan salah satu cabang perbankan. Misalnya, ada cabang Bank Rakyat Indonesia yang khusus melayani UMKM. Pengembangan aspek yang mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil serta lembaga keuangan mikro (LKM) sangat penting, tetapi perlu dikonsolidasikan. Oleh karena itu, payung hukum undang-undang LKM sangat diperlukan agar LKM tidak disebut sebagai bank gelap.

Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Pengusaha Indonesia (PKPI) Krisnaraga Syarfuan mengatakan, pekerjaan rumah terbesar pemerintah saat ini adalah menyelesaikan RUU LKM. Untuk mempercepat gerakan sektor riil, pemerintah semestinya memberikan payung hukum berupa peraturan presiden atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Selanjutnya LKM yang diakui pemerintah untuk menyalurkan kredit, segera diakreditasi.

Bank khusus UMKM akan lebih fokus untuk membiayai sektor UMKM, karena selama ini UMKM di Indonesia banyak yang feasible, tetapi tidak bankable. Pembentukan bank UMKM, tidak harus mendirikan bank baru, cukup dengan mengonversi salah satu bank BUMN yang sudah ada, sebab jika harus mendirikan bank baru dibutuhkan proses dan waktu yang lama. Pembentukan suatu unit perbankan khusus UMKM diperlukan agar kebijakan, dukungan, dan fasilitas kepada UKM tidak berjalan setengah hati hanya karena pertimbangan teknis perbankan.

Menurut Data Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, populasi UMKM pada tahun 2007 mencapai 49,8 juta unit atau 99,99% dari total unit usaha di Indonesia. Sektor UMKM berkontribusi sebesar Rp2.121,3 triliun kepada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau 53,6% dari total PDB Indonesia pada tahun 2007. Sektor itu juga telah menyerap tenaga kerja sebanyak 91,8 juta orang atau 97,3% dari total seluruh tenaga kerja Indonesia.

Sebelumnya, pembentukan bank UMKM pernah menjadi gagasan dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM awal Maret 2008. Program-program pendanaan bagi UMKM dan koperasi tidak boleh mengalami hambatan, terlebih karena ketatnya likuiditas perbankan dewasa ini. Hambatan teknis penyaluran kredit yang sekarang terjadi berpotensi mengganggu pertumbuhan UMKM.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, ide pendirian bank khusus UKM semakin relevan setelah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2008 tentang Dana Bergulir. Isi Permenkeu tersebut antara lain pemakaian dana bergulir yang bersumber dari APBN harus dimasukkan dalam keranjang modal sehingga pada tahun 2008 ini Kementerian Koperasi dan UKM tidak lagi secara langsung menyalurkan dana bergulir.

Fungsi utama Kemennegkop dan UKM adalah pemberdayaan terhadap kelompok masyarakat yang tidak memiliki kemampuan. Mulai dari kemampuan aspek permodalan, keterampilan, sumber daya manusia, kemampuan memproduksi barang berkualitas, hingga merajut jaringan kerja dan penjualan yang memadai. Oleh karena itu, urusan pemberdayaan tidak bisa diserahkan secara kaku kepada perbankan. Harus ada perlakuan khusus yang memerlukan agar kelompok yang tidak berdaya itu memiliki akses untuk memberdayakan dirinya sendiri.

Dalam perkembangan selanjutnya, menurut Ketua DPN Kadin UMKM DR Elias Lumbantobing, bank itu sifatnya syariah dan nantinya tidak mewajibkan syarat adanya jaminan agar bisa mendapatkan pinjaman modal, tetapi pihak bank hanya mengutamakan sisi kelayakan usaha. Kenyataannya, hingga saat ini jutaan pengusaha UMKM masih menghadapi kesulitan mendapatkan kredit atau pinjaman modal usaha dari perbankan, karena perbankan masih menganut pola lama yakni mewajibkan adanya jaminan. Padahal, pemerintah dalam upayanya menanggulangi krisis ekonomi sudah mencanangkan perubahan paradigma dari ekonomi konglomerasi menjadi ekonomi kerakyatan.

Agar pinjaman modal dari bank itu terjamin pengembaliannya, maka bank UMKM itu memberikan kesempatan penyertaan saham kepada para pengusaha UMKM, dengan demikian ada rasa memiliki di antara pengusaha UMKM agar kelangsungan bank tersebut bisa dijaga bersama. Rencananya dana awal bank UMKM sebesar Rp1 triliun dan hal ini sudah disampaikan kepada Bank Indonesia. (AI)


1 komentar:

TRAVEL FAJARAS.CO.ID mengatakan...

bagus sekali apabila bank umkm yang usulkan kadin umkm betul-betul terwujud sehingga usaha mikro kecil menengah bisa dengan mudah mendapatkan permodalan untuk kelanjutan usahanya dari kadin umkm kab. takalar prov. sul-sel