Jumat, Agustus 22, 2008

Sektor transportasi pada tahun 2008 tumbuh 14 persen

Pemerintah optimistis, pertumbuhan sektor transportasi di Tanah Air pada tahun 2008 akan mencapai 14%. Perkiraan ini didasarkan pada banyaknya proyek sektor transportasi yang akan diselesaikan pada tahun 2008. Menurut Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono, sektor transportasi tumbuh sangat pesat, dan semua peraturan pendukungnya juga sudah siap. Untuk itu, segala permasalahan tersisa yang menghambat realisasi target itu akan diselesaikan secepatnya. Misalnya, saat ini pemerintah sedang mencari payung hukum untuk proses pengalihan hibah pembangunan sarana transportasi massal cepat (MRT) yang rencananya akan diberikan ke Pemda DKI Jakarta.

Sementara itu, untuk tahun 2009, sektor transportasi memerlukan investasi mencapai Rp283,49 triliun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 6,2-6,5% pada tahun 2009. Kebutuhan dana ini didapatkan dari swasta dan pemerintah. Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan, kebutuhan investasi sebesar itu terdiri dari Rp27,61 triliun APBN, investasi BUMN Rp11,99 triliun dan investasi swasta sebesar Rp243,89 triliun.

Namun, berdasarkan pendekatan berupa hasil penelaahan terhadap jajaran Departemen Perhubungan dengan dinas perhubungan provinsi dan seluruh unit pelaksana teknis terkait, didapatkan pagu kebutuhan sebesar Rp30,52 triliun. Pagu tersebut untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana perhubungan untuk mempertahankan dan meningkatkan kapasitas serta kualitas pelayanan jasa perhubungan. Tapi berdasarkan pagu indikatif yang didapatkan dari Depkeu, alokasi hanya tersedia Rp16,07 triliun atau 52,67% dari kebutuhan yang harus dipenuhi. Padahal masih dibutuhkan dana lain, yaitu untuk subsidi dalam bentuk Public Service Obligation (PSO) dengan perkiraan kebutuhan untuk PT Kereta Api sebesar Rp635 miliar dan PT Pelni Rp850 miliar.

Berdasarkan survei World Economic Forum (WEF), infrastruktur sektor transportasi di Indonesia menempati peringkat 91 dari 131 negara. Dari segi daya saing, Indonesia menempati peringkat 54. Salah satu indikatornya adalah pelayanan transportasi dan Indonesia menempati urutan ke-91. Pemerintah memberi perhatian serius terhadap masalah infrastruktur transportasi yang antara lain ditunjukkan dengan peningkatan alokasi dana untuk infrastruktur transportasi. Pada tahun 2005, alokasi dana APBN untuk infrastruktur mencapai Rp20,9 triliun dan pada tahun 2008 mencapai Rp61,9 triliun. Khusus sektor transportasi pada tahun 2005 mencapai Rp8,9 triliun dan tahun 2008 mencapai Rp33,8 triliun. Namun, peningkatan alokasi anggaran saja tidak cukup untuk mengatasi masalah transportasi, perlu upaya lain misalnya reformasi regulasi transportasi, peningkatan kualitas SDM, penguatan institusi, dan meningkatkan peran serta pihak swasta.

Deputi Menteri Ristek Carunia Mulya Firdausy mengatakan, untuk melakukan pembenahan sektor transportasi penting dilakukan pendekatan kesisteman. Dalam Permenhub No.KM 49 Tahun 2005 tentang sistem transportasi nasional (Sistranas), pendekatan kesisteman dirumuskan sebagai perwujudan jaringan transportasi yang efektif dan efisien dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional. Efektif diartikan sebagai selamat, aksesibilitas tinggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teratur, lancar dan cepat, mudah dicapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, serta polusi rendah. Sementara itu, efisien diartikan beban publik rendah dan utilitas tinggi dalam satu kesatuan jaringan transportasi nasional.

Yang menjadi persoalan saat ini adalah bagaimana merealisasikannya. Paling tidak, ada lima aspek yang harus dibenahi dalam mempertemukan sisi demand dan sisi supply. Yaitu aspek manajemen, aspek regulasi, aspek kualitas SDM pengelola transportasi, aspek teknologi, dan aspek fasilitas, kapasitas prasarana dan sarana transportasi. Kelima aspek tersebut harus dipandang sebagai satu paket yang utuh.

Terkait dengan kebijakan energi, pemerintah akan mewajibkan sektor industri dan transportasi menggunakan 2,5% bahan bakar nabati (BBN) mulai November 2008. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, kewajiban pemakaian BBN ini akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Selain mengatur soal kewajiban penggunaan BBN, permen tersebut juga akan mengatur mekanisme harga jualnya. Ketua Tim Nasional Pengembangan BBN Alhilal Hamdi menambahkan, setelah aturan mengenai kewajiban penggunaan BBN ini keluar September 2008, namun tidak serta merta aturan tersebut mulai diterapkan karena perlu persiapan dulu.

Penggunaan BBN ini akan diterapkan secara bertahap mulai dari 2,5%. Penggunaan BBN sebesar 2,5% ini akan diberlakukan hingga tahun 2009 mendatang. Mulai tahun 2010 penggunaannya akan ditingkatkan menjadi 5%. Sementara untuk pengaturan harga, akan mengacu kepada harga rata-rata minyak mentah di pasar Singapura atau Mid Oil Platts of Singapore (MOPS). Kendati mengacu pada besaran MOPS, namun dipastikan pemerintah tidak akan memberikan subsidi untuk BBN ini, karena harganya di bawah premium. Pengembangan BBN ini sudah mulai diterapkan dengan pola desa mandiri energi. Saat ini, sedikitnya 117 desa mandiri energi sudah mulai menggunakan BBN dari jarak pagar. Kapasitas terpasang untuk biodiesel dan bioethanol sudah cukup besar yang mencapai dua juta kiloliter selama satu tahun atau ekuivalen 40 ribu barel minyak per hari.

Dalam lingkup regional, Indonesia, Malaysia, dan Thailand sepakat untuk meningkatkan kerjasama bisnis khususnya di sektor transportasi. Menurut Ketua Kemitraan/Hubungan Internasional Kadin Medan Khairul Mahalli, hal itu ditandai dengan telah ditandatanganinya joint business council ke-25 Indonesia, Malaysia, Thailand Growth Triangle (IMT-GT) di Banda Aceh.

Di samping akan mengoordinir penerbangan untuk kota-kota yang termasuk dalam lingkup kerjasama IMT-GT, kerjasama tersebut juga menyepakati peningkatan aktivitas ekspor-impor melalui pelabuhan Belawan serta melakukan evaluasian dan penyusunan program kerja pengoperasian Kapal Ro Ro yang melayan rute Belawan-Penang-Belawan. Tidak kalah penting dibicarakan dan disepakati pula rekomendasi mendapatkan common tariff untuk pelabuhan laut/udara di kawasan IMT-GT. (AI)

Tidak ada komentar: