Rabu, Juli 16, 2008

Askeskin berubah menjadi Jamkesmas

Mulai tahun 2008 ini program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin atau yang biasa disebut Askeskin diubah menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Perubahan mendasar dalam penerapan program ini adalah pemisahan fungsi pembayar dan verifikator. Menurut Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dana yang disiapkan oleh pemerintah untuk Jamkesmas tahun 2008 ini mencapai Rp4,6 triliun, yakni untuk tiga katagori penerima, yaitu masyarakat miskin, hampir miskin, dan tidak mampu, dengan jumlah sasaran tetap 76,4 juta warga, sesuai data BPS tahun 2006.

Sebelumnya program Askeskin selama ini dijalankan oleh PT Asuransi Kesehatan (Askes). Namun, adanya tunggakan sepanjang tahun 2007 yang belum dibayarkan PT Askes ke rumah-rumah sakit membuat Depkes berpikir ulang. Maka, diputuskan untuk menjalankan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin ini dengan tidak lagi melibatkan PT Askes. Jemkesmas 2008 tak lagi menerapkan konsep asuransi murni seperti pada program Askeskin sebelumnya, melainkan bantuan sosial.

PT Askes masih dilibatkan, namun pekerjaannya sebatas mengatur pengelolaan, termasuk identifikasi sasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pembagian kartu, membuat sistem pencatatan laporan, melakukan monitoring dan membuat laporan keuangan. Dengan beban pekerjaan baru tersebut, PT Askes diberi ongkos pengelolaan (management fee) sebesar 2,5% atau sebesar Rp230 miliar dari total dana Jamkesmas 2008 yang diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun. Fee tersebut hanya separo dari fee yang diterima PT Askes pada penerapan Askeskin tahun-tahun sebelumnya.

Sementara kegiatan verifikasi yang meliputi verifikasi pelayanan, keuangan dan administrasi, akan dilakukan oleh tenaga verifikator independen yang direkrut oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan di daerah. Untuk bisa menjadi verifikator maka harus memenuhi tiga syarat kompetensi yaitu administratif, kemampuan akuntansi, dan medis. Tim verifikator independen akan mempertanggungjawabkan pekerjaannya langsung ke Depkes. Gaji mereka akan dibayarkan langsung oleh Depkes.

Dalam mekanisme penyelenggaraan Askeskin yang baru, pembayaran biaya pelayanan kesehatan dilakukan dengan sistem paket menurut Indonesia Diagnosis Related Group (INA-DRG). INA-DRG atau "Case-Mix" adalah sistem pembayaran pelayanan kesehatan dalam bentuk paket berdasarkan klasifikasi jenis penyakit dan tindakan pelayanan di rumah sakit sesuai tipe rumah sakit dan kelas perawatan. Pembayaran pelayanan dengan sistem paket tersebut diharapkan dapat meningkatkan kendali mutu dan kendali biaya dalam pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin di ruang perawatan kelas tiga rumah sakit. Penerapan sistem pembayaran itu akan menjamin setiap peserta Askeskin mendapat pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dengan biaya yang sesuai dengan standar.

Dengan demikian, rumah sakit kini memiliki pekerjaan berat. Setiap dokter harus berhati-hati dalam membuat diagnosis, supaya jangan sampai ada tindakan tak perlu yang dilakukan. Setelah pasien diperiksa dan mendapatkan perawatan, dokter harus membuat diagnosis akhir, lalu ditulis kode ICD-10-nya. ICD-10 adalah sistem klasifikasi statistik internasional mengenai penyakit dan masalah kesehatan. Hasilnya dilaporkan ke manajer keuangan rumah sakit lalu diverifikasi. Setelah diverifikasi, akan ditagihkan ke Depkes dan dibayar langsung ke rekening rumah sakit melalui bank. Pada tahap awal pemerintah memberlakukan standar baku tarif pelayanan rumah sakit pada tingkat perawatan kelas tiga di semua rumah sakit pemerintah dan selanjutnya akan diperluas pada kelas perawatan yang lainnya.

Agar program Jamkesmas dapat segera berjalan, pemerintah meminta pengelola rumah sakit rujukan segera mengirimkan nomor rekeningnya ke Depkes. Hingga saat ini Depkes baru menerima 284 nomor rekening dari 840 pengelola rumah sakit. Kepada 284 nomor rekening ini Depkes telah melakukan pembayaran uang muka pelayanan kesehatan melalui Jamkesmas untuk periode Januari-Februari 2008. Total dana yang disiapkan untuk 840 rumah sakit sebesar Rp540 miliar.

Terkait dengan adanya tunggakan askes tahun 2007, menurut laporan PT Askes, total klaim Askeskin yang harus dibayar pemerintah kepada rumah sakit per 31 Januari 2008 sebanyak Rp1,17 triliun. Berbagai pihak, termasuk Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (Arsada) dan DPR RI mendesak pemerintah segera menyelesaikan pembayaran tunggakan klaim Askeskin tahun 2007 karena tertundanya pembayaran tunggakan klaim hampir melumpuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan Askeskin.

Namun pemerintah berkeras untuk melakukan audit total terlebih dulu sebelum membayar tunggakan klaim tersebut karena selama tahun 2007 menemukan banyak indikasi penyimpangan pengajuan klaim, termasuk penggelembungan klaim oleh sejumlah rumah sakit. Setelah hasil audit diketahui, Depkes akan segera membayarkan klaim Askeskin kepada pihak rumah sakit.

Inspektorat Jendral Depkes akan melakukan audit secara menyeluruh terhadap hasil verifikasi tunggakan klaim Askeskin 2007 selama April-Mei 2008. Audit dilakukan secara menyeluruh, tidak lagi disampling, dan akan dilakukan dalam tiga tahap dan mulai April 2008 terhadap 2.343 Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang mendukung pelaksanaan program pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin dan hampir miskin di seluruh Indonesia. Nanti akan diturunkan 33 tim audit ke 33 provinsi. Targetnya awal Juni 2008 semua sudah selesai.

Dari rumah sakit umum (RSU) di Tangerang diketahui piutang ke PT Askes mencapai Rp7,01 miliar. Menurut Direktur RSU Tangerang Makentur JN Mamahit, piutang sebanyak itu terjadi sejak Oktober hingga Desember 2007. Pembayaran piutang dibutuhkan untuk kegiatan operasional. Sementara itu piutang askeskin RUSD Bekasi mencapai Rp1,7 miliar, terhitung sejak September hingga Desember 2007. Menurut kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Wirda Saleh, belum dibayarnya askeskin salah satunya disebabkan belum tuntasnya proses verifikasi data dan administrasi dari rumah sakit maupun PT Askes.

Di Sukabumi, Jabar, PT Askes Cabang Sukabumi belum bisa membayar klaim Askeskin sekitar Rp11 miliar kepada sembilan rumah sakit, apotik, dan Palang Merah Indonesia (PMI). Wilayah kerja PT Askes Sukabumi meliputi Kabupaten/Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Sementara di RS Hasan Sadikin, Bandung, masih tersisa tagihan Rp27 miliar yang belum dibayarkan dari keseluruhan utang askeskin sebesar Rp57 miliar. (AI)


Tidak ada komentar: