Jumat, Juli 04, 2008

Pemerintah merevisi KUR

Ketua Komite Nasional Pemberdayaan Keuangan Mikro Indonesia B.S. Kusmuljono mengatakan, pemerintah melalui perbankan akan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di bawah Rp5 juta, dengar target penyaluran sebesar Rp15 triliun sampai akhir tahun 2008 ini. Sampai saat ini KUR sudah tersalur mencapai Rp6,5 triliun.

Sejak Februari 2008, pemerintah mendorong penyaluran KUR Mikro di bawah Rp5 juta melalui enam bank, yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, BSM, Bank Bukopin, dan Bank BTN. Kredit tersebut mendapatkan penjaminan dari pemerintah melalui PT Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha (SPU). Dalam skema penjaminan tersebut, Askrindo dan Perum SPU memberikan penjaminan sampai 70% dari nilai kredit.

Sementara ini KUR Mikro lebih banyak menjangkau sektor perdagangan dan jasa. Tantangan ke depan adalah mengupayakan agar KUR Mikro dapat menjangkau lebih luas kalangan pengusaha skala mikro termasuk di sektor pertanian dan perikanan. Khusus untuk KUR Mikro kepada petani dan nelayan, selain akses masalah suku bunga terlalu tinggi yakni sebesar 24%/tahun. Padahal, layaknya bunga KUR Mikro sebesar 12%/tahun.
Sebelumnya para pengusaha kecil dan menengah, seperti peternak sapi, unggas, dan ayam kampung, serta produsen tahu-tempe dan perajin mebel, mengeluhkan sulitnya mengakses KUR. Mereka menilai pelaksanaan KUR tak optimal karena perbankan masih memandang sebelah mata.

Hal itu diungkapkan Ketua Koperasi Industri Kayu dan Mebel Provinsi DKI Jakarta Ade Firman, Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Inkopti) Untung Suparwo, Ketua Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) Ade Zulkarnaen, Ketua Forum Masyarakat Unggas Sulsel Wahyu Suhaji, dan pengusaha pembibitan sapi perah di Sukabumi, Jawa Barat, Fina Rosdiana.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah merevisi ketentuan KUR. Tujuannya untuk memperluas akses pengusaha mikro dan kecil terhadap pinjaman berbasis penjaminan pemerintah ini. Beberapa revisi tersebut, di antaranya memperlonggar batas maksimal bunga pinjaman kredit usaha rakyat dari 16% menjadi hingga 24% untuk penyaluran melalui lembaga keuangan mikro dengan skema linkage program.

Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pinjaman KUR tidak lagi dibatasi maksimal tiga tahun untuk membuka akses yang lebih besar terhadap kredit ini. Di samping itu, dana penjaminan dari angka saat ini Rp1,4 triliun akan ditambah, menyusul progresivitas serapan terhadap KUR tersebut. Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali mengatakan, instansinya siap menambah dana penjaminan Rp1,8 miliar pada tahun 2008, dan menggalang dana dari instansi yang lain. Dari rencana penyaluran kredit berbasis jaminan pemerintah sebesar Rp14,5 triliun sejak November 2007.

Direktur Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP) Dwinda Ruslan menilai masalah bunga KUR sebaiknya diserahkan kepada mekanisme pasar. Kebijakan batas maksimal bunga KUR sebesar 16% berpotensi merusak pasar yang selama ini menjadi lahan lembaga keuangan mikro. Pasalnya, penyaluran pinjaman mikro oleh koperasi, baitul mal wattanwil (BMT), dan lembaga keuangan mikro lain umumnya membebankan bunga pinjaman 1,3% - 2%/bulan.

Apabila koperasi simpan pinjam atau BMT menyalurkan KUR dengan bunga maksimal 16%, sebagian anggota akan memburu dan beralih ke pinjaman ini. Oleh karena itu, IKSP menyarankan pemerintah untuk membebaskan penetapan bunga KUR agar tidak mengganggu pasar koperasi simpan pinjam dan lembaga keuangan mikro yang lain.

Realisasi penyaluran program KUR hingga akhir Mei 2008 telah mencapai angka Rp6,158 triliun, dengan melayani 595.379 debitur di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu rata-rata kredit per debitur sebesar Rp10,3 juta. Sementara itu, realisasi KUR per 28 Februari 2008 sebesar Rp1.782,4 miliar, dengan melayani 25.789 debitur atau rata-rata kredit per debitur adalah Rp69,1 juta. Dengan demikian, realisasi kredit meningkat Rp4.375,8 miliar atau 245,5% dan jumlah debitur meningkat 569.590 atau 2.208,6%.

Pemerintah mencalonkan sejumlah 3.037 koperasi yang dinilai layak menjadi peserta program pola penjaminan KUR melalui linkage program. Dari sejumlah calon koperasi tersebut, 406 di antaranya bahkan sudah resmi disampaikan kepada bank peserta, yakni Bank Mandiri dan BRI dan Bank Syariah Mandiri. Layak tidaknya calon koperasi itu akan dinilai ketiga bank.

Ada beberapa syarat bagi koperasi untuk dicalonkan menjadi peserta linkage program. Syarat tersebut adalah klasifikasi koperasi minimal masuk kategori C, tingkat kemacetan kredit (NPL) di bawah 5% serta kondisi koperasi masuk golongan sehat. Selain itu koperasi belum pernah menyalurkan KUR serta penerima dana harus debitor baru. Syarat terakhir adalah koperasi calon peserta sudah berdiri satu tahun dan tidak masuk dalam daftar hitam perbankan.

Di luar 406 koperasi yang sudah diajukan ke perbankan masuk linkage program, 2.365 di antaranya berasal dari koperasi simpan pinjam, unit simpan pinjam (KSP/USP) serta 266 dari BMT. Linkage program dipakai untuk memperluas akses kredit mikro yang tidak bisa dijangkau bank. Misalnya program tidak matching dengan perbankan karena usaha mikro hanya perlu Rp200.000. Bank enggan menyalurkan karena jumlah pinjaman terlalu kecil. Sebaliknya usaha mikro juga kesulitan mengakses ke perbankan karena pengetahuan mereka terbatas untuk sistem perbankan.

Menurut ekonom INDEF Fadhil Hasan, perbankan penyalur KUR harus tetap menerapkan kehati-hatian dan manajemen risiko. Hal itu untuk mencegah macetnya kredit seperti pada program kredit tanpa agunan yang dicanangkan pemerintah sebelum Pemilu 2004. Program KUR ini memang sarat politik jika melihat waktu pelaksanaan yang berdekatan dengan pemilu. Hal ini pernah dilakukan pemerintah di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun, dia melihat hal ini wajar saja sebagai incumbent pemerintah akan memperlihatkan kinerjanya. Salah satunya dengan membagikan fasilitas kredit bagi masyarakat kecil.

Penunjukan Askrindo dan Perum SPU sebagai lembaga penjamin bisa menekan risiko macet. Hal ini merupakan sinyal bagus dari pemerintah akan keseriusan perencanaan program ini. Kendati begitu, sebagai pelaksana di lapangan perbankan tetap harus berhati-hati dalam menyalurkan kredit tanpa mempersulitnya. Dengan adanya proses ini diharapkan program ini bisa berlanjut dan tidak sebatas program kampanye. (AI)

Tidak ada komentar: